Friday, August 21, 2009

Kewajiban PPh Badan

Info seputar akuntansi. Kewajiban PPh Badan. Setiap badan usaha ( perusahaan ) yang didirikan mempunyai kewajiban untuk membayarkan dan melaporkan dalam bentuk SPT pajak penghasilan badan. dimana yang menjadi obyek dari pengenaan pajak tersebut adalah dari penghasilan atau peredaran usaha.
Menurut perpajakan penerimaan penghasilan perusahan dapat berupa 3 bentuk yaitu :

1. Penghasilan yang merupakan obyek pajak.

Dalam hal ini penghasilan yang diterima perusahan akan dikenakan pajak sesuai tarif berdasarkan pasal 17 UU No.10 tahun 1994 dan dimasukan dalam SPT PPh Badan. Penghasilan ini dapat berasal dari usah aindustri, perdagangan, maupun jasa sesuai denan bidang yang ditekuni oleh wajib pajak sepanjang penghasilan itu tedak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Final.

2.Penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak meliputi :
  • Bantuan atau sumbangan yang diterima perusahaan dari perusahaan lain sepanjang tidak dalam rangka hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Hibah yang diterima dari badan pendidikan atau badan sosial atau badan keagaman sepanjang tidak dalam rangka hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan kepenguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Iuran dan penghasilan yang diterima oleh dana pensiun
  • Deviden atau bagian laba yang diterima oleh perseroan terbatas dari penyertaan modal
  • Bunga oblogasi yang diterima perusahan reksa dana
  • Bagian laba yang diterima perusahan modal ventura
  • penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Final.
3. Penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final dengan tarif tertentu.

Jika perusahan menerima penghasilan yang sudah dikenakan PPh final, maka perusahan tidak perlu memasukan dalam perhitungan yang diloporkan dalam SPT tahunan sebagai obyek pajak ( cukup dimasukan dalam lampiran VI Foumulir 1771 )
Yang termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final adalah :
  • Bunga deposito atau tahungan dan sikonto Sertifikat Bank Indonesia ( SBI )
  • Hadiah undian berdasarka PP 42 tahun 1994
  • Bunga simpanan anggota koperasi
  • Bunga atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek
  • dll
Bayarlah pajak tepat pada waktunya, dan awasi pengunanya karena pembanunan yang ada saat ini merupakan salah satu kontribukisi kita dalam membayar pajak.

Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar...