Wednesday, August 11, 2010

Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar akuntansi berikut ini.

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tujuan Pemerisaan.
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan :
  • SPT lebih bayar termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.
  • SPT rugi
  • SPT tidak atau terlambat (melampaui jangka waktu yang ditetapakn dalam surat teguran) disampaikan.
  • Melakuakan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meminggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Menyampaikan SPT yang memenuhi kreteria seleksi berdasarkan hasil analisa mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tujuan pemeriksaan lainya diantaranya :
  • Pemberian NPWP secara jabatan
  • Penghapusan NPWP.
  • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) dan pencabutan ( PKP )
  • Wajab Pajak mengajuakan keberatan
  • Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
  • Pencocokan data dan atau alat keterangan.
  • Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
  • Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
  • Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
  • Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.
  • Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda.
Hak Wajib Pajak apabila dilakukan pemeriksaan.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan lapangan, Wajib Pajak berhak :
  1. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatakn tanda pengenal pemeriksaan pajak dan surat perintah pemeriksaan.
  2. Meminta kepada pemeriksa pajak untk memberikan pemberitahuan secara tertulis, sehubungan dengan pelaksaan peneriksaan lapangan.
  3. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memeberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
  4. Meminta kepada pemerikasa pajak untuk memperlihatkan surat tugas, Apabila susunan tim pemeriksanan mengalami perubahan.
  5. Memerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
  6. Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  7. Mengajuakan permohonan untuk diadakan pembahasan oleh tim pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wp dengan pemeriksa pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
  8. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh periksa pajak melalui pengisian formalir kuesioner pemeriksaan.
  9. mengajuakan pengaduan apabila kerahasiana usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Dalam pelaksanan periksanan untuk menguji kepatuhan pemenuhana kewajiaban perpajakan dengan jenis pemeriksan kantor. Wajib Pajak berkah :
  1. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatakan tanda pengenal pemeriksaan pajak dan surat perintah pemeriksaan.
  2. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memeberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
  3. Meminta kepada pemerikasa pajak untuk memperlihatkan surat tugas, Apabila susunan tim pemeriksanan mengalami pergantian.
  4. Memerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
  5. Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  6. Mengajaukan perhomonan untuk dilakukan pembahasan oleh tim pembahas, dalam hal terdapat perbedaan antara Wp dengan pemeriksa pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
  7. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh periksa pajak melalui pengisian formalir kuesioner pemeriksaan.
Kewajiaban wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan lapangan, Wajib pajak memiliki kewajiban :
  1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku dan catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan denganpenghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau obyek yang terhutang pajak.
  2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan atau mengunduh data yang dikelola secara elekronik.
  3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan. barang bergerak dan atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen lain, uang dan atau barang yang dapat memberikan petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau obyek pajak yang terutang serta meminjamkanya kepada pemeriksa pajak.
  4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
  5. Memberikan keterangan lisan dan atau tertulis yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan kantor, Wajib Pajak berkewajiban :
  1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  2. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku dan catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan denganpenghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau obyek yang terhutang pajak.
  3. Memberikan batuan kelancaran pemeriksaan.
  4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
  5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik.
  6. Memberikan keterangan secara lisan dan atau tertulis yang diperlukan.
Hal lainnya yang perlu diketahui.
  1. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan kelompok pemeriksa.
  2. Pemeriksan dapat dilaksanakan di kantor ( periksaan Kantor ) atau ditempat Wajib Pajak ( pemeriksan Lapangan ) meliputi tahun-tahun yang lalu, maupun yang berjalan.
  3. Apabila WP tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksaan pajak berwenang melekukan pemyegelan.


Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar...