Thursday, August 5, 2010

Pembukuan atau pencatatan bagi Wajib Pajak

Info seputar akuntansi.  Pembukuan atau pencatatan bagi Wajib Pajak. kembali memberikan informasi yang masih dalam info seputar perpajakan, yang kali ini mengenai Pembukuan atau pencatatatan bagi Wajib Pajak.

Pembukuan atau pencatan bagi wajib pajak merupakan data bagi wajib pajak sebagai dasar perhitungan yang berkaitan dengan laporan keuangan, dimana Pembukuan adalah suatu proses pencatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi Harta, Kewajiban, Modal, Penghasilan dan Biaya serta jumlah harta perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan kuangan berupa Neraca dan Laporan Laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Sedangkan Pencatatan yaitu Pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau pengahasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk pengahasilan yang bukan obyek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.

Yang wajib menyelenggarakan Pembukuan.
  1. Wajib pajak Badan.
  2. Wajib pajak Orang peribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,- ( Empat milyar delapan ratus juta rupiah )
Yang wajib menyelenggarakan Pencatatan.
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahum kurang dari Rp 4.800.000.000,0 ( Empat milyar delapan ratus juta rupiah ) dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dengan syarat memberitahukan ke Dirjen pPajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
  2. Wajib pajak Orang Pribadi yang tidak melekukan kegiatan usah atau pekerjaan bebas.
Syarat-syarat Penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan.
  1. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikat baik dan mencerminkan keadan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  2. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
  3. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akurat atau stesel kas.
  4. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang asing selain rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuengan.
  5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjuala dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Syarat-syarat penyelenggaran Pencatatan.
  1. Pencatatan harus menggambarkan antara lain : ( Peredaran atau penerimaan bruto atau jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.) dan ( penghasilan yang bukan obyek pajak dan atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final ).
  2. Bagi Wp yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha atau tempat usaha yang berbersangkutan.
  3. Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencattan, WP orang Pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.
Tujuan Penyelengaran Pembukuan atau Pencatatan.

Penyelenggaran pembukuan dan pencatatn bertujuan untuk mempermudah :
  1. Pengisian SPT.
  2. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak.
  3. Perhitungan PPN dan PPnBM.
  4. Penyelenggaran pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Semoga informasi ini dapat berguna sebagai pengetahuan kita selaku wajib pajak......









Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar...