Wednesday, March 24, 2010

Pengambilan SPT Tahunan Pajak penghasilan

Info seputar akuntansi. Pengambilan SPT Tahunan Pajak penghasilan. Menginformasikan kepada para pembaca khususnya para Wajib Pajak Orang Pribadi dimana Berdasarkan Pengumuman nomer PENG-11/PJ.09/2009 Tentang pengambilan surat pemberutahuan ( SPT ) tahunan pajak penghasilan. Sehubungan dengan kewajiban menyampaikan surat pemberutahuan tahuna pajak penghasilan semakin dekat, dimana sejak mulai tahun pajak 2009, SPT tahunan tidak lagi dikrim ke alamat Wajib Pajak dan Wajib Pajak diharuskan mengambil sendiri formulir SPT tahunan PPh.
Formulir SPT Tahunan PPh dapat diambil di :
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
  • Pojok pajak dan mobil pajak keliling yang sedang beroperasi,
  • atau dapat juga diunduh (download) dari website www.pajak.go.id.
Formulir SPT Tahunan PPh dapat juga dicetak, digandakan dan/atau difotokopi dengan syarat tidak mengubah bentuk, ukuran, dan formatnya. Untuk Pelayanan penyediaan formulir SPT Tahunan PPh tidak dipungut biaya apapun.

Apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam mengambil SPT Tahunan PPh sendiri, misalnya para pekerja pabrik, super market, perkebunan, dan sebagainya, dapat dilakukan pengambilan secara kolektif oleh salah seorang wakil perusahaan ke kantor pajak terdekat atau dapat juga meminta untuk dikirimkan. Dan semoga info ini dapat bermanfat dan mari kita membayar pajak tepat pada waktunya dan awasi penggunanyan.

Untuk informasi lebih lanjut dan/atau pengaduan, hubungi Kring Pajak 500200, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.

Selain info Pengambilan SPT Tahunan Pajak penghasilan, dapatkan juga informasi seputar jasa sertifikasi  telekomunikasi postel.


Tuesday, March 23, 2010

SPT Tahunan 1770 SS Wajib Pajak Orang Pribadi

Info seputar akuntansi. SPT Tahunan 1770 SS Wajib Pajak Orang Pribadi. Bulan Maret ini sebagai wajib pajak orang pribadi tentunya kita sebagai wajib pajak orang pribadi sudah menyampaikan laporan SPT Tahunan 1770 SS Wajib Pajak Orang Pribadi. manun bagi wajib pajak orang pribadi yang belum sempat menyampaikan masih ada waktu hingga tanggal 31 Maret 2010.

Sebagai informasi bagi anda, info seputar akuntansi memberikan info mengenai petunjuk pengisian SPT tahunan 1770 SS untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan Bruto tidak melebihi Rp 30 Juta setahun.
  1. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap jelas dan menandatanganinya.
  2. Wajib Pajak melampirkan formulir 1721-A1 atau formulir 1721-A2 sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari SPT 1770 SS.
  3. Wajib Pajak yang dapat menggunakan formulir ini adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas baik karyawan swasta maupun PNS yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp 30 juta dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi.
  4. Wajip pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.
  5. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,-
  6. Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lami 1 tahun dan atau denda paling tinggi 2 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  7. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sebagai tambahan info penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan 1770 SS Wajib pajak Orang Pribadi dilengkap dengan :
  1. Foto kopi KTP
  2. Foto kopi NPWP
  3. Foto kopi Kartu Keluarga
  4. Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari perusahan atau kantor
  5. Foto kapi semua dokumen SPT Tahunan dan lampiranya sebagai Arsip wajib pajak orang pribadi.
Dan bagi anda yang memerlukan jasa kepengurusan sertifikasi telekomunikasi postel, dapat menghungi kami.

Tuesday, March 2, 2010

Akuntansi Keuangan

info seputar akuntansi. Akuntansi Keuangan. Pada postingan yang lalu mengenai akuntansi biaya dimana Akuntansi biaya sangat berhubungan erat dengan perusahana atau badan usaha yang kegiatanya usahanya melakukan produksi pengolahan bahan-bahan mentah menjadi barang jadi atau dalam penetuan harga pokok produksi.

Sedangkan pengertian akuntansi keuangan Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi (Aktiva = Kewajiban + Modal).

Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang saham.

Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan-aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK. SAK ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994 ( sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_keuangan )

Jadi akuntansi keuangan merupakan : Proses pencatatan transaksi keuangan dalam suatu perusahan atau badan usaha kepentingan penyusunan laporan keuangan baik yang bersifat internal maupun kepentingan ekternal sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pimpinan perusahan atau (manajemen) atas tugas-tugas yang diberikan untuk mengelola perusahan kepada pemilik perusahaan atau para Investor.

Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar...