Wednesday, August 11, 2010

Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar akuntansi berikut ini.

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tujuan Pemerisaan.
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan :
  • SPT lebih bayar termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.
  • SPT rugi
  • SPT tidak atau terlambat (melampaui jangka waktu yang ditetapakn dalam surat teguran) disampaikan.
  • Melakuakan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meminggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Menyampaikan SPT yang memenuhi kreteria seleksi berdasarkan hasil analisa mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tujuan pemeriksaan lainya diantaranya :
  • Pemberian NPWP secara jabatan
  • Penghapusan NPWP.
  • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) dan pencabutan ( PKP )
  • Wajab Pajak mengajuakan keberatan
  • Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
  • Pencocokan data dan atau alat keterangan.
  • Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
  • Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
  • Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
  • Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.
  • Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda.
Hak Wajib Pajak apabila dilakukan pemeriksaan.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan lapangan, Wajib Pajak berhak :
  1. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatakn tanda pengenal pemeriksaan pajak dan surat perintah pemeriksaan.
  2. Meminta kepada pemeriksa pajak untk memberikan pemberitahuan secara tertulis, sehubungan dengan pelaksaan peneriksaan lapangan.
  3. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memeberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
  4. Meminta kepada pemerikasa pajak untuk memperlihatkan surat tugas, Apabila susunan tim pemeriksanan mengalami perubahan.
  5. Memerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
  6. Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  7. Mengajuakan permohonan untuk diadakan pembahasan oleh tim pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wp dengan pemeriksa pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
  8. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh periksa pajak melalui pengisian formalir kuesioner pemeriksaan.
  9. mengajuakan pengaduan apabila kerahasiana usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Dalam pelaksanan periksanan untuk menguji kepatuhan pemenuhana kewajiaban perpajakan dengan jenis pemeriksan kantor. Wajib Pajak berkah :
  1. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatakan tanda pengenal pemeriksaan pajak dan surat perintah pemeriksaan.
  2. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memeberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
  3. Meminta kepada pemerikasa pajak untuk memperlihatkan surat tugas, Apabila susunan tim pemeriksanan mengalami pergantian.
  4. Memerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
  5. Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  6. Mengajaukan perhomonan untuk dilakukan pembahasan oleh tim pembahas, dalam hal terdapat perbedaan antara Wp dengan pemeriksa pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
  7. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh periksa pajak melalui pengisian formalir kuesioner pemeriksaan.
Kewajiaban wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan lapangan, Wajib pajak memiliki kewajiban :
  1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku dan catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan denganpenghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau obyek yang terhutang pajak.
  2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan atau mengunduh data yang dikelola secara elekronik.
  3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan. barang bergerak dan atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen lain, uang dan atau barang yang dapat memberikan petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau obyek pajak yang terutang serta meminjamkanya kepada pemeriksa pajak.
  4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
  5. Memberikan keterangan lisan dan atau tertulis yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan kantor, Wajib Pajak berkewajiban :
  1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  2. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku dan catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan denganpenghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau obyek yang terhutang pajak.
  3. Memberikan batuan kelancaran pemeriksaan.
  4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
  5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik.
  6. Memberikan keterangan secara lisan dan atau tertulis yang diperlukan.
Hal lainnya yang perlu diketahui.
  1. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan kelompok pemeriksa.
  2. Pemeriksan dapat dilaksanakan di kantor ( periksaan Kantor ) atau ditempat Wajib Pajak ( pemeriksan Lapangan ) meliputi tahun-tahun yang lalu, maupun yang berjalan.
  3. Apabila WP tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksaan pajak berwenang melekukan pemyegelan.


Monday, August 9, 2010

Pembetulan Ketetapan Pajak

Info seputar akauntansi.  Pembetulan Ketetapan Pajak. Berikut informasi masih berkaitan dengan info seputar akuntansi yang kali ini mengenai pembetulan ketetapan pajak. Dalam hal Pembetulan Ketetapan Pajak, apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara Jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.

Kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang dapat dibetulkan.
Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari :
  1. Kesalahan tulis antara lain : Kesalahan yang dapat berupa penulisan Nama, Alamat, NPWP, Nomer surat ketetapan pajak, dan tanggal jatuh tempo.
  2. Kesalahan hitung : Yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau pembagian suatu bilangan.
  3. Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Netto, penerapan saksi administrasi, Penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan dan pengkriditan pajak.
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan.
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan antara lain :
  • Surat Ketetapan Pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB ), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambah ( SKPKBT ) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ( SKPLB ), Surat Ketetapan Pajak Nihil ( SKPN ).
  • Surat Tagihan Pajak (STP )
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
  • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga
  • Serat Keputusan Pembetulan
  • Surat Keputusan Keberatan
  • Surat Keputusan Pengurangan dan Penghapusaan Sanksi Administrasi
  • Surat Kepetusan Pengurangan atau Pembatalan Kertetapan Pajak yang tidak benar
Tata Cara Dan Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak.
Permohonan pembetulan oleh WP harus disampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak ( STP ), atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang duajurkan pembetulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • 1 ( satu ) permohonan diajukan untuk 1 ( satu ) surat ketetapan pajak, STP, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan.
  • Permohonan haurus diajukan secara terulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya.
  • Surat permohonan ditandatanggani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus.
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 ( enam ) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan dan paling lama 1 ( satu ) bulan sejak berakhir jangka waktu waktu 6 ( eman ) bulan tersebut Direktorat Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan tersebut.

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.

Direktur Jenderal Pajak karena jabatanya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan atau kenaikan yang tercantum dalam STP, SKPKB atau SKPKBT, dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP, Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan :
  • 1 ( satu ) permohonan untuk 1 ( satu ) STP, SKPKB atau SKPBT
  • Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonanya
  • Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melelui kantor pelayanan pajak tempat WP terdaftar.
  • WP telah membayar pajak yang terhutang
  • Surat permohonan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus.
Permohonan WP dapat diajukan paling banyak 2 ( dua ) kali dan permohonan kedua diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 ( tiga ) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim. Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan WP dalam jangka waktu paling lama 6 ( enam ) bulan sejak tanggal diterima permohonan WP. Apabila dalam jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh WP daianggap dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan .
Keputusan yang diterbitkan Drektur Jenderal Pajak dapat berupa mengkabulkan sebagian atau seluluhnya, atau menolak permohonan WP. WP dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulakn sebagian permohonan Wajib Pajak.

Direktur Jenderal Pajak secara jabatannya dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dalam STP yang diterbitkan sebagai akibat dari :
  • Diterbitkan surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak
  • Diterbitkan SKPKB atau SKPKBT, serta surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, atau petusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang bayar, atas jumlah pajak yang tidak ayau kurang bayar itu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% perbulan untuk selulruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 ( satu ) bulan.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dilakukan apabila surat keputusan pembetulan, surat keputusan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atau surat keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali, yang mengakibatkan pajak masih harus dibayar berkurang atau dibataklan.



Thursday, August 5, 2010

Pembukuan atau pencatatan bagi Wajib Pajak

Info seputar akuntansi.  Pembukuan atau pencatatan bagi Wajib Pajak. kembali memberikan informasi yang masih dalam info seputar perpajakan, yang kali ini mengenai Pembukuan atau pencatatatan bagi Wajib Pajak.

Pembukuan atau pencatan bagi wajib pajak merupakan data bagi wajib pajak sebagai dasar perhitungan yang berkaitan dengan laporan keuangan, dimana Pembukuan adalah suatu proses pencatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi Harta, Kewajiban, Modal, Penghasilan dan Biaya serta jumlah harta perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan kuangan berupa Neraca dan Laporan Laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Sedangkan Pencatatan yaitu Pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau pengahasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk pengahasilan yang bukan obyek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.

Yang wajib menyelenggarakan Pembukuan.
  1. Wajib pajak Badan.
  2. Wajib pajak Orang peribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,- ( Empat milyar delapan ratus juta rupiah )
Yang wajib menyelenggarakan Pencatatan.
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahum kurang dari Rp 4.800.000.000,0 ( Empat milyar delapan ratus juta rupiah ) dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dengan syarat memberitahukan ke Dirjen pPajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
  2. Wajib pajak Orang Pribadi yang tidak melekukan kegiatan usah atau pekerjaan bebas.
Syarat-syarat Penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan.
  1. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikat baik dan mencerminkan keadan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  2. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
  3. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akurat atau stesel kas.
  4. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang asing selain rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuengan.
  5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjuala dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Syarat-syarat penyelenggaran Pencatatan.
  1. Pencatatan harus menggambarkan antara lain : ( Peredaran atau penerimaan bruto atau jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.) dan ( penghasilan yang bukan obyek pajak dan atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final ).
  2. Bagi Wp yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha atau tempat usaha yang berbersangkutan.
  3. Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencattan, WP orang Pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.
Tujuan Penyelengaran Pembukuan atau Pencatatan.

Penyelenggaran pembukuan dan pencatatn bertujuan untuk mempermudah :
  1. Pengisian SPT.
  2. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak.
  3. Perhitungan PPN dan PPnBM.
  4. Penyelenggaran pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Semoga informasi ini dapat berguna sebagai pengetahuan kita selaku wajib pajak......









Friday, July 23, 2010

Utang pajak dan penagihannya

Info seputar akuntansi. kembali memberikan informasi seputar perpajakan dimana pada postingan padabulan yang lalu telah di informasikan ysng masih terkait perpajakan diantaranya, pentapan dan ketetapan pajak, NPWP dan manfaatnya, kewajiban dan hak wajib pajak serta kali ini menginformasikan utang pajak dan penagihanya.

Utang pajak dan penagihanya. Utang Pajak adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan untuk Penagihanya, Dirjen pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila jumlah pajak yang terhutang berdasarkan Surat Tahigan Pajak ( STP ), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKBT ), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT ) dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tindakan Penagihan Pajak.
Apabila utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, akan dilakukan tindakan-tindakan penagihan pajak sebagai berikut :

Surat Teguran
  1. Dalam hal WP tidak menyetujui sebagian atau seluluhnya jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan WP tidak mengajukan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT, kepada WP disampaikan surta teguran setelah lewat 7 hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan.
  2. Dalam hal WP tidak menyetujui sebagian atau seluluhnya jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan WP mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT, kepada WP disampaikan surta teguran setelah lewat 7 hari sejak saat jatuh tempo pengajuan banding.
  3. Dalam hal WP tidak menyetujui sebagian atau seluluh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT, kepada WP disampaikan surta teguran setelah lewat 7 hari sejak saat jatuh tempo putusan banding.
  4. Dalam hal WP menyetujui selulruh jumalah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kepada WP disampaikan surat Teguran setelah 7 hari sejak saat jatuh tempo pelunasan.
  5. Dalam hal Wp memcabut pengajuan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT setelah tanggal jatuh tempo pelunasan tetapi sebelum tanggal dimana surat pembeitahuan untuk hadir oleh WP, kepada WP disampaikan surat teguran setelah 7 hari sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut.
  6. Dalam rangka penagihan pajak atas utang Bumi dan Bangunan dan atau Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang tercantum dalam STPPBB, SKBKB, SKBKBT, STB atau surat Keputusan pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, kepada WP disampaikan surat teguran setelah 7 hari sejak tanggal jatuh tempo pelunasan.
Penyanpaian surat teguran dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dan atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

B. Surat Paksa.
Utang pajak setelah lewat 21 hari dari tanggal surat teguran tidak dilunasi, diterbitkan surat paksa yang diberitahukan oleh jurusita pajak dengan dibebani biaya penagihan pajak dengan Surat Paksa sebesar Rp 50.000,- Utang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh jurusita pajak.

C. Surat Sita.
Utang pajak dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan oleh jurusita pajak tidak dilunasi, Jurusita pajak dapat melakukan tidakan penyitaan, dengan dibebani biaya pelaksanan surat perintah melakukan penyitaan sebesar Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah ).

D. Lelang.
Dalam jangka waktu paling singkat 14 hari setelah tidakan penyitaan, utang pajak belum juga dilunasi akan dilanjutkan dengan pengumuman leleng melalui media massa. Pengumuman leleng untuk barang bergerak dilakukan 1 kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 kali. Penjualan secara lelang melalui kantor leleng negara terhadap barang yang disita, dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang.

Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanan sita belum dibayar maka akan dibebani bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman leleng dalam surat kabar dan biaya leleng pada saat pelelangan. degan cataatan barang dengan nilai paling banyak Rp20.000.000,- tidak harus diumumkan melelui media massa.

Hak Wajib Pajak / Penangguung Pajak.
Wajib Pajak /Penanggung pajak berhak :
  1. Meminta jurusita Pajak memperlihatkan kartu tanda pengenal jurusita pajak.
  2. Menerima surat salinan surat Paksa dan salinan Berita Acara Penyitaan.
  3. Menentukan urutan barang yang akan dileleng.
  4. Sebelum pelaksanaan lelang WP/Penanggung Pajak diberi kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan dan biaya pembatalan leleng dan melaporkan pelunasan tersebut kepada KPP yang bersangkutan.
  5. Lelang tidak dilaksanakan apabila Penaggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya pajak sebelum pelaksanan lelang.
Kewajiban Wajib Pajak / Penggung Pajak.
1. Membantu Jurusita pajak dalam melaksanakan tugasnya :
  • Memperolehkan jurusita pajak memasuki ruangan, tempat usaha/tempat tinggal/penagggung pajak.
  • Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.
2. Barang yang disita dilarang dipindah tangankan, dihipotikkan atau disewakan.

Daluarsa Penagihan.
A. Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kanaikan, dan biaya penagihan pajak, daluarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan surat tagihan pajak, surat keterangan kurang bayar, surat ketetapan kurang bayar tambahan, dan surat keputusan pembetulan, surat keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali.

B. Daluarsa penagihan pajak tersebut tertanggung apabila :
  1. Diterbitkan surat Paksa.
  2. Adanya pengakuan utang pajak dari Wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
  3. Diterbitkan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan karena Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Wednesday, June 30, 2010

Penetapan dan Ketetapan Pajak

Info Seputar Akuntnasi. Penetapan dan Ketetapan Pajak. Pada postingan yang lalu dalam informasi seputar perpajakan, dimana telah di informasikan pengertian umun perpajakan dan NPWP, untuk kali ini masih membahas info seputar perpajakan yang berhubungan dengan Penetapan dan Ketetapan Pajak.

Penetapan dan Ketetapan Pajak.

Prinsip Self assessment dalam pemenuhan kewajiban perpajakan adalah Wajib Pajak ( WP ) diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terhutang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terhutang dipercayakan pada Wajib Pajak sendiri meleaui Surat Pemberitahuan ( SPT) yang disampaikannya.

Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Fungsi Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai :
  • Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
  • Sarana untuk mengenakan sanksi adminstrasi perpajakan.
  • Sarana adminstrasi untuk melakukan penagihan pajak.
  • Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar.
  • Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terhutang.
Jenis-Jenis Ketetapan Pajak.
Jenis ketetapan pajak yang terdiri dari 4 Jenis surat ketetapan pajak diantaranya :
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB )
  • Surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kridit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT )
  • Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditentukan sebelumnya
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ( SKPLB )
  • Surat ketetangan pajak yang mentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kridit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil ( SKPN )
  • Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kridit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kridit pajak.
Surat Tagihan Pajak
Surat tagihan pajak ( STP ) diterbitkan dalam hal:
1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.
2. Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan atau salah hitung.
3. WP dikenakan sanksi administrasi denda adan atau bunga.
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap selain :
  • Identitas Pembeli ( Nama, alamat, dan NPWP pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak)
  • Identitas pembeli ( Nama, alamat, dan NPWP pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak) serta nama dan tanda tangan ( Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak ) dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagan eceran
5. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.

surat tahigan pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam penagihanyannya dapat dilakukan dengan surat paksa.


Monday, June 28, 2010

NPWP Dan Manfaatnya

Info seputar akuntansi. NPWP Dan Manfaatnya. Kembali memberikan info seputar perpajakan, Nomer pokok wajib pajak atau NPWP adalah Nomer yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam admistrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanyan. Orang Pribadi yang wajib memiliki NPWP adalah
  1. Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP )
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) setahun adalah :
  • Wajib Pajak sendiri Rp 15.840.000,-
  • Wajib Pajak Kawin Rp 17.160.000,-
  • Wajib Pajak Kawin dan memiliki 1 tanggungan Rp 18.480.000,-
  • Wajib Pajak Kawin dan memiliki 2 tanggungan Rp 19.800.000,-
  • Wajib Pajak kawin dan memiliki 3 tanggungan Rp 21.120.000,-
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id. Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP )yang diwilayah kerja yang meliputi tempat tinggal dari wajib pajak serta mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di keramaian ( Mall, Gedung perkantoran )

Persyaratan Untuk memiliki NPWP :
Cukup hanya mengisi formulir pendaftaran dan menujukan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atau paspor bagi orang Asing.

Manfaat memiliki NPWP
A. Kemudahan pengurusan adminstrasi dalam
  • Pengajuan kridit Bank
  • Pembuatan rekening koran di Bank
  • Pengajuan SIUP / TDP
  • Pembayaran pajak final ( PPh Final, PPN dll )
  • Pembuatan Paspot
  • Mengikuti lelang di Instansi pemerintah, BUMN dan BUMD
B. Kemudahan pelayanan perpajakan :
  • Pengembalian pajak
  • Pengurangan pembayaran pajak
  • Penyetoran dan pelaporan pajak
NPWP dapat dihapuskan
NPWP dapat dihapuskan, hanya apabila WP tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif dan atau obyektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. misalnya : Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan tetapi sudah terbagi habis kepada ahli warisnya. dan contoh lainya Wajib Pajak tidak lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh penghasilan tetap di bawah PTKP.


Pengertian Umum seputar perpajakan 2

Info seputar akuntansi. Pengertian Umum seputar perpajakan 2. Pengertian umum seputar perpajakan yang pernah info seputar akunansi pada postingan yang lalu, dan berikut ini bebrapa pengertian umum perpajakan 2 sebagai data tambahan guna melengkapi info seputar perpajakan.

Pajak
Kontribusi Wajib Pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memeksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunkan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Wajib Pajak
Wajib Pajak ( WP ) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Pengusaha.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dlam kegiatan usahanya atau pekerjaanya menghasilkan barang, mengimporbarang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha kena pajak ( PKP ) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang yang kena pajak dan penyerahan jasa yang kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai ( UU PPN ) 1984 dan perubahanya, tidak termaksud pengusaha kecil yang batasanya ditetapakn dengan Keputusan Menteri Kuangan, kecuali Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak.

Nomer Pokok Wajib Pajak.
Nomer pokok wajib pajak ( NPWP ) adalah nomer yang diberikan kapada wajib pajak sebagai sarana dalam admistrasi perpajakna yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pendaftaran untuk mendapatkan NPWP
1. Berdasrkan sitem self assessment setiap WP yang memenuhi persyaratan subjektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri unutk memeilkiki NPWP dengan cara sebagai berikut :
  • Datang langsung kekantar pelayanan pakan ( KPP ) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi pajak ( KP2KP ) yang wilayah kerja tempat tinggal atau tempat kedudukan WP.
  • Melalui Internet di situs Direktorat Jendral Pajak dengan alamat www.pajak.gi.id
2. Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang ingin dikenakan pajak secara terpisah dengan suami.
3. Wajib Pajak orang pribadi Pengusaha tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftakan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya juga diwajibkan mendapatkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
4. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjlankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak kena Pajak ( PTKP ) setahun, wajib pajak mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
5. WP orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.

Pelaporan Usaha untuk pengukuhan PKP.
  •  engusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya kepada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
  • Pengusaha orang pribadi atau badan yang emepuniay tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan.
  • Pengusaha kecil yang memilih untuk ditetapkan dikukuhkan sebagai KPK wajib mengajukan pernyatan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto talah melampaui batas yang ditentukan sebagai PKP paling lambat akhir pajak berikutnya.

Tempat pendaftaran WP tertentu & Pelaporan bagi Pengusaha tertentu.
  • Seluluruh WP BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) dan WP BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah ) di wilayah DKI Jakarta, di KPP BUMN Jakarta.
  • WP PMA ( Penanaman Modal Asing ) yang tidak GO Publik, di KPP PMA kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di kawasan berikat dengan permohonan diberkan kemudahan mendaftar di KPP setempat.
  • WP Badan dan Orang Asing ( Badora ) di KPP Badora.
  • WP go public, di KPP Perusahan Masuk Bursa ( Go Public ), Kecuali WP BUMN/BUMD, serta WP PMA yang berkedudukan dikawasan berikat
  • WPBUMD diluar Jakarta, Di KPP setempat
  • Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Publik di luar Jakarta, khusus PPh pemotong /pemungut dan PPN/PPnBM di tempat kegiatan usaha atau Cabang.
Fungsi NPWP & Pengukuhan PKP
A. Fungsi NPWP diantaranya:
  1. Sarana dalam admistrsi perpajakan
  2. Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
  3. memjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan admistrasi perpajakan.
B. Fungsi Pengukuhan PKP
  1. Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPNBM
  2. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
Penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP dan penukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jendral Pajak ternyata WP memenuhui syarat untuk memperoleh NPWP atau PKP.

Sanksi yang berhubungan dengan NPWP & Pengukuhan sebagai PKP.
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan hak NPWP atau pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pendapatan penerimaan Negara dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang bayar dan paling tinggi 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang bayar.
Pidana tersebut di atas di tambah 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana, apaila seseorang melakukan lagi tidak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjadi pidana penjara yang dijatuhkan.

Setiap orang yang melalukan percobaan untuk melakukan tindakan pidana yang menyalah gunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP dan atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajuakan resitusi atau atau melakukan kompensasi pajak atau pengkriditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau konsasi atau pengkriditan yang dilakukan dan paling anyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau pengkriditan yang dilakukan.

Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar...