Monday, August 9, 2010

Pembetulan Ketetapan Pajak

Info seputar akauntansi.  Pembetulan Ketetapan Pajak. Berikut informasi masih berkaitan dengan info seputar akuntansi yang kali ini mengenai pembetulan ketetapan pajak. Dalam hal Pembetulan Ketetapan Pajak, apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara Jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.

Kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang dapat dibetulkan.
Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari :
  1. Kesalahan tulis antara lain : Kesalahan yang dapat berupa penulisan Nama, Alamat, NPWP, Nomer surat ketetapan pajak, dan tanggal jatuh tempo.
  2. Kesalahan hitung : Yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau pembagian suatu bilangan.
  3. Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Netto, penerapan saksi administrasi, Penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan dan pengkriditan pajak.
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan.
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan antara lain :
  • Surat Ketetapan Pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB ), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambah ( SKPKBT ) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ( SKPLB ), Surat Ketetapan Pajak Nihil ( SKPN ).
  • Surat Tagihan Pajak (STP )
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
  • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga
  • Serat Keputusan Pembetulan
  • Surat Keputusan Keberatan
  • Surat Keputusan Pengurangan dan Penghapusaan Sanksi Administrasi
  • Surat Kepetusan Pengurangan atau Pembatalan Kertetapan Pajak yang tidak benar
Tata Cara Dan Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak.
Permohonan pembetulan oleh WP harus disampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak ( STP ), atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang duajurkan pembetulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • 1 ( satu ) permohonan diajukan untuk 1 ( satu ) surat ketetapan pajak, STP, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan.
  • Permohonan haurus diajukan secara terulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya.
  • Surat permohonan ditandatanggani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus.
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 ( enam ) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan dan paling lama 1 ( satu ) bulan sejak berakhir jangka waktu waktu 6 ( eman ) bulan tersebut Direktorat Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan tersebut.

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.

Direktur Jenderal Pajak karena jabatanya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan atau kenaikan yang tercantum dalam STP, SKPKB atau SKPKBT, dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP, Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan :
  • 1 ( satu ) permohonan untuk 1 ( satu ) STP, SKPKB atau SKPBT
  • Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonanya
  • Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melelui kantor pelayanan pajak tempat WP terdaftar.
  • WP telah membayar pajak yang terhutang
  • Surat permohonan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus.
Permohonan WP dapat diajukan paling banyak 2 ( dua ) kali dan permohonan kedua diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 ( tiga ) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim. Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan WP dalam jangka waktu paling lama 6 ( enam ) bulan sejak tanggal diterima permohonan WP. Apabila dalam jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh WP daianggap dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan .
Keputusan yang diterbitkan Drektur Jenderal Pajak dapat berupa mengkabulkan sebagian atau seluluhnya, atau menolak permohonan WP. WP dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulakn sebagian permohonan Wajib Pajak.

Direktur Jenderal Pajak secara jabatannya dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dalam STP yang diterbitkan sebagai akibat dari :
  • Diterbitkan surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak
  • Diterbitkan SKPKB atau SKPKBT, serta surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, atau petusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang bayar, atas jumlah pajak yang tidak ayau kurang bayar itu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% perbulan untuk selulruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 ( satu ) bulan.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dilakukan apabila surat keputusan pembetulan, surat keputusan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atau surat keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali, yang mengakibatkan pajak masih harus dibayar berkurang atau dibataklan.



Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar...