Thursday, December 10, 2009

Penghasilan tidak kena pajak

Info seputar akuntansi. Penghasilan tidak kena pajak Dalam perhitungan pajak penghasilan pasal 21 wajib pajak pribadi terdapat penghasilan yang tidak kena pajak atau (PTKP) yang berasnya untuk tahun ini berbeda dengan tahun yang lalu dimana berasnya penghasilan tidak kena pajak untuk tahun ini :

  • PTKP Wajib pajak pribadi sebesar Rp 15.840.000,- per tahun
  • PTKP tunjangan wajib pajak kawin sebesar Rp 1.320.000,- pertahun
  • PTKP tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga sebesar Rp 1.320,000,- per tahun.
  • dan PTKP tambahan untuk istri yang penghasilanya digabungkan dengan penghasilan suami sebesar Rp 15.840.000,- pertahun

Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar...