Wednesday, June 30, 2010

Penetapan dan Ketetapan Pajak

Info Seputar Akuntnasi. Penetapan dan Ketetapan Pajak. Pada postingan yang lalu dalam informasi seputar perpajakan, dimana telah di informasikan pengertian umun perpajakan dan NPWP, untuk kali ini masih membahas info seputar perpajakan yang berhubungan dengan Penetapan dan Ketetapan Pajak.

Penetapan dan Ketetapan Pajak.

Prinsip Self assessment dalam pemenuhan kewajiban perpajakan adalah Wajib Pajak ( WP ) diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terhutang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terhutang dipercayakan pada Wajib Pajak sendiri meleaui Surat Pemberitahuan ( SPT) yang disampaikannya.

Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Fungsi Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai :
  • Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
  • Sarana untuk mengenakan sanksi adminstrasi perpajakan.
  • Sarana adminstrasi untuk melakukan penagihan pajak.
  • Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar.
  • Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terhutang.
Jenis-Jenis Ketetapan Pajak.
Jenis ketetapan pajak yang terdiri dari 4 Jenis surat ketetapan pajak diantaranya :
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB )
  • Surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kridit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT )
  • Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditentukan sebelumnya
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ( SKPLB )
  • Surat ketetangan pajak yang mentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kridit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil ( SKPN )
  • Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kridit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kridit pajak.
Surat Tagihan Pajak
Surat tagihan pajak ( STP ) diterbitkan dalam hal:
1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.
2. Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan atau salah hitung.
3. WP dikenakan sanksi administrasi denda adan atau bunga.
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap selain :
  • Identitas Pembeli ( Nama, alamat, dan NPWP pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak)
  • Identitas pembeli ( Nama, alamat, dan NPWP pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak) serta nama dan tanda tangan ( Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak ) dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagan eceran
5. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.

surat tahigan pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam penagihanyannya dapat dilakukan dengan surat paksa.


Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar...