Monday, June 28, 2010

NPWP Dan Manfaatnya

Info seputar akuntansi. NPWP Dan Manfaatnya. Kembali memberikan info seputar perpajakan, Nomer pokok wajib pajak atau NPWP adalah Nomer yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam admistrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanyan. Orang Pribadi yang wajib memiliki NPWP adalah
  1. Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP )
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) setahun adalah :
  • Wajib Pajak sendiri Rp 15.840.000,-
  • Wajib Pajak Kawin Rp 17.160.000,-
  • Wajib Pajak Kawin dan memiliki 1 tanggungan Rp 18.480.000,-
  • Wajib Pajak Kawin dan memiliki 2 tanggungan Rp 19.800.000,-
  • Wajib Pajak kawin dan memiliki 3 tanggungan Rp 21.120.000,-
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id. Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP )yang diwilayah kerja yang meliputi tempat tinggal dari wajib pajak serta mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di keramaian ( Mall, Gedung perkantoran )

Persyaratan Untuk memiliki NPWP :
Cukup hanya mengisi formulir pendaftaran dan menujukan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atau paspor bagi orang Asing.

Manfaat memiliki NPWP
A. Kemudahan pengurusan adminstrasi dalam
  • Pengajuan kridit Bank
  • Pembuatan rekening koran di Bank
  • Pengajuan SIUP / TDP
  • Pembayaran pajak final ( PPh Final, PPN dll )
  • Pembuatan Paspot
  • Mengikuti lelang di Instansi pemerintah, BUMN dan BUMD
B. Kemudahan pelayanan perpajakan :
  • Pengembalian pajak
  • Pengurangan pembayaran pajak
  • Penyetoran dan pelaporan pajak
NPWP dapat dihapuskan
NPWP dapat dihapuskan, hanya apabila WP tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif dan atau obyektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. misalnya : Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan tetapi sudah terbagi habis kepada ahli warisnya. dan contoh lainya Wajib Pajak tidak lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh penghasilan tetap di bawah PTKP.


Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar...