Monday, June 28, 2010

Pengertian Umum seputar perpajakan 2

Info seputar akuntansi. Pengertian Umum seputar perpajakan 2. Pengertian umum seputar perpajakan yang pernah info seputar akunansi pada postingan yang lalu, dan berikut ini bebrapa pengertian umum perpajakan 2 sebagai data tambahan guna melengkapi info seputar perpajakan.

Pajak
Kontribusi Wajib Pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memeksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunkan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Wajib Pajak
Wajib Pajak ( WP ) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Pengusaha.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dlam kegiatan usahanya atau pekerjaanya menghasilkan barang, mengimporbarang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha kena pajak ( PKP ) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang yang kena pajak dan penyerahan jasa yang kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai ( UU PPN ) 1984 dan perubahanya, tidak termaksud pengusaha kecil yang batasanya ditetapakn dengan Keputusan Menteri Kuangan, kecuali Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak.

Nomer Pokok Wajib Pajak.
Nomer pokok wajib pajak ( NPWP ) adalah nomer yang diberikan kapada wajib pajak sebagai sarana dalam admistrasi perpajakna yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pendaftaran untuk mendapatkan NPWP
1. Berdasrkan sitem self assessment setiap WP yang memenuhi persyaratan subjektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri unutk memeilkiki NPWP dengan cara sebagai berikut :
  • Datang langsung kekantar pelayanan pakan ( KPP ) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi pajak ( KP2KP ) yang wilayah kerja tempat tinggal atau tempat kedudukan WP.
  • Melalui Internet di situs Direktorat Jendral Pajak dengan alamat www.pajak.gi.id
2. Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang ingin dikenakan pajak secara terpisah dengan suami.
3. Wajib Pajak orang pribadi Pengusaha tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftakan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya juga diwajibkan mendapatkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
4. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjlankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak kena Pajak ( PTKP ) setahun, wajib pajak mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
5. WP orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.

Pelaporan Usaha untuk pengukuhan PKP.
  •  engusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya kepada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
  • Pengusaha orang pribadi atau badan yang emepuniay tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan.
  • Pengusaha kecil yang memilih untuk ditetapkan dikukuhkan sebagai KPK wajib mengajukan pernyatan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto talah melampaui batas yang ditentukan sebagai PKP paling lambat akhir pajak berikutnya.

Tempat pendaftaran WP tertentu & Pelaporan bagi Pengusaha tertentu.
  • Seluluruh WP BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) dan WP BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah ) di wilayah DKI Jakarta, di KPP BUMN Jakarta.
  • WP PMA ( Penanaman Modal Asing ) yang tidak GO Publik, di KPP PMA kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di kawasan berikat dengan permohonan diberkan kemudahan mendaftar di KPP setempat.
  • WP Badan dan Orang Asing ( Badora ) di KPP Badora.
  • WP go public, di KPP Perusahan Masuk Bursa ( Go Public ), Kecuali WP BUMN/BUMD, serta WP PMA yang berkedudukan dikawasan berikat
  • WPBUMD diluar Jakarta, Di KPP setempat
  • Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Publik di luar Jakarta, khusus PPh pemotong /pemungut dan PPN/PPnBM di tempat kegiatan usaha atau Cabang.
Fungsi NPWP & Pengukuhan PKP
A. Fungsi NPWP diantaranya:
  1. Sarana dalam admistrsi perpajakan
  2. Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
  3. memjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan admistrasi perpajakan.
B. Fungsi Pengukuhan PKP
  1. Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPNBM
  2. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
Penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP dan penukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jendral Pajak ternyata WP memenuhui syarat untuk memperoleh NPWP atau PKP.

Sanksi yang berhubungan dengan NPWP & Pengukuhan sebagai PKP.
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan hak NPWP atau pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pendapatan penerimaan Negara dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang bayar dan paling tinggi 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang bayar.
Pidana tersebut di atas di tambah 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana, apaila seseorang melakukan lagi tidak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjadi pidana penjara yang dijatuhkan.

Setiap orang yang melalukan percobaan untuk melakukan tindakan pidana yang menyalah gunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP dan atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajuakan resitusi atau atau melakukan kompensasi pajak atau pengkriditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau konsasi atau pengkriditan yang dilakukan dan paling anyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau pengkriditan yang dilakukan.

Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar...