Friday, August 21, 2009

Jenis biaya-baiya perusahaan

Info seputar akuntansi. Jenis biaya-baiya perusahaan. Pada pembahasan jenis biaya-biaya perusahan ini menitik beratkan pada biaya-biaya yang dapat dikurangkan dan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penyusunan laporan Surat pemberitahuan tahunan ( SPT ) PPh Badan berdasarkan UU no 10 tahun 1994 yang meliputi antara lain :

1. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dalam melekukan kegiatan usahanya, perusahan mengeluarkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh penghasilan, dalam sisi komersial pengeluaran-pengeluaran tersebut meliputi :
  1. Biaya bahan baku
  2. Biaya bahan pembantu/penolong
  3. Biaya overhead pabrik
  4. Biaya gaji pabrik
  5. Biaya karyawan kantor dan pemasaran
  6. Biaya pemasaran
  7. Biaya adminstrasi
Biaya-biaya tersebut diatas secara komersial, semuanya mengurangi penghasilan bruto, namun untuk kepentingan laporan perpajak tidak semua biaya dapat mengurangi penghasilan bruto. Untuk keperluan pelaporan PPh Badan penyesuaian/kareksi terhadap biaya/penghasilan yang dilaporkan dalam pembukuan komersial.

2.Biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sesuai dengan pasal 9 UU No. 10 tahun 1994 tidak semua biaya-biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Diman biaya-biaya tersebut meliputi :
  1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun misalnya deviden
  2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu dan anggotanya
  3. Pembentukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usah dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuaransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan yang ketentuanya dan syarat-syaratnya ditetapakan oleh Menteri Keuangan
  4. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakan, asuransi jiwa, asuransi bea siswa yang dibayarkan wajib pajak orang pribadi kecualai dibayar oleh pembari kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersngkutan
  5. Pengganti atau imbalan sehubungan dengan pekerjan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natural dan kenikmatan, misal dalam bentuk bensin, gula dan beras dll
  6. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan
  7. pajak penghasilan
  8. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham atau orang yang menjadi tanggungannya.
  9. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
  10. Sanksi administrasi berupa bunga, denda berdasarkan perundang-undangan perpajakan.


Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar...