Wednesday, August 19, 2009

Kewajiban PPN dan PPn BM

Info seputar akuntansi. Kewajiban PPN dan PPn BM. Kewajiban sebuah perusahan selain membayar pajak dan melaporkan PPh badan dan PPh pasal 21/23/26 dan juga melaporkan dan menyetor PPN dan PPn BM.
Bagi perusahan yang memiliki kewajiban  PPN dan PPn BM melakukan prosedur perpajakan sebagaimana diatur dalam pasal 9 dan pasal 13 UU PPN 1994 yaitu :
  1. Setiap pengusaha kena pajak menyerahan Barang Kena Pajak diwajibkan membuat faktur pajak untuk memungut pajak yang terhutang, Pajak yang di pungut dinamakan pajak keluaran. Hal ini sesuai dengan basis akurat yang digunkan oleh UU PPN 1994.
  2. Pada saat pengusaha kena pajak tersebut membeli barang kena pajak/ jasa kena pajak dari pengusaha kena pajak lainnya, juga mambayar pajak yang terutang dinamakan pajak masukan.
  3. Pada akhir masa pajak, pajak masukan tersebut dikriditkan dengan pajak pengeluaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal jumlah pajak keluaran lebih besar dibandingkan jumlah pajak masukan maka kekurangannya di bayar ke kas negara selambat-lambatnya tanggal 15 bulan takwim berikutnya.
  4. Apabila pajak masukan jumlahnya lebih besar dibandingkan pajak keluaran, maka kelebihan pembayaran pajak masukan dapat di kompensasikan dengan hutang pajak berikutnya atau diminta kembali.
  5. Pada akhir masa pajak, seiap pengusaha kena pajak yang terhutang kepada kantor layanan stempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan takwin berikutnya.
Prosedur dalam pemungutan PPN sesuai dengan UU PPN 1994 pasal 16 A adalah :
  1. Instansi pemerintah, Badan atau orang pribadi ditunjuk sebagai pemungut PPN.
  2. Pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada pemungut PPN, wajib membuat faktur pajak.
  3. Pada saat pemungut pajak tersebut melakukan pembayaran ia "memungut " pajak yang terhutang berdasarkan harga jual, nilai pengganti atau nilai kontrak, kemudian menyetorkanya dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP ) atas nama PKP yang menyerahkan BKP dan atau JKP kepada kantor pelayanan pajak setempat,
  4. SSP tersebut diserahan kepada PKP yang bersangkutan.

Transakai pembelian dan penjualan biasa dilakukan di suatu tempat, maka terjadinya transakasi tersebut dianggap sebagai tempat pajak terhutang, menurut UU PPN 1994 pasal 12 tempat terutang adalah :
  1. Tempat tinggal atau tempat kedudukan.
  2. Tempat kegiatan usaha dilakukan
  3. Tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak.
Dapatkan juga infornasi seputar kumpulan istilah-istilah akuntansi.

Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar...