Thursday, August 20, 2009

Pengisian pelaporan SPT Tahunan PPh

Info seputar akuntansi. Pengisian pelaporan  SPT Tahunan PPh. Pada setiap akihr tahun pajak, sertap wajib pajak harus memberikan laporan SPT yang disampaikan ke masing-masing kantor pelayanan pajak yang bersangkutan, dalam pengisian ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam Pengisian pelaporan  SPT Tahunan PPh :

1. Fungsi Surat Pemberitahua Tahunan PPh.
Fungsi SPT merupakan : sarana wajib pajak untuk menetapkan diri besarnya pajak yang terutang dengan cara :
  • Melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang terutang.
  • Melaporkan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam suatu tahun pajak/bagian tahun pajak.
  • Melaporkan potongan / pungutan pajak yang telah dilakukan orang lain dalam suatu tahun pajak.
2. Pengisian SPT bagi bagi wajib pajak yang belum mempunyai nomer pokok wajib pajak ( NPWP ).
Wajib pajak harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di kontor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat wajib pajak berkedudukan untuk memperoleh NPWP.

3.Tempat pengambilan SPT tahunan PPh wajib pajak Badan.
SPT harus diambil sendiri oleh wajib pajak di tempat-tempat sebagai berikut :
  • Kantor layanan pajak
  • Kantor penuluhan pajak
4. Bahasa dan mata uang yang digunakan dalam pengisian SPT.
menggunakan bahasa Indoesia dengan mata uang rupiah. penggunaan mata uang asing dan bahasa asaing haurs mendapatkan izin dari Mentri Keuangan.

5. Cara penyajian angka rupiah.
Pengisian angka-angka rupiah dalam SPT tahunan PPh berikut lampiran-lampirannya dinyatakan dalam rupiah penuh kecuali di tentukan lain dalam formulir yang bersangkutan.

6. Batas waktu penyampaian SPT.
SPT yang telah di isi dengan benar, lengkap, dan telah ditandatangani harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

7. Tempat penyampaian SPT Tahunan PPh.
SPT tahunan harus disampaikan ke kontor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau kantor penyuluhan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak.

8. Cara menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Penyampaian SPT tahunan PPh dapat dilakukan dengan cara :
  • Disampaikan langsung ke kantor layanan pajak dan atas penyampaian tersebut wajib pajak mendapatkan tanda bukti penerimaan.
  • Disampaikan ke kantor pos secara tercatat dan tanda bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimanan SPT.
9. Batas waktu perlunasan PPh Pasal 29.
Apabila terdapat jumlah pajak yang masih dibayar ( PPh pasal 29 ) jumlah tersebut harus dilunasi :
  • Selambat-lambatnya tanggal 25 tahun berikutnya bagi wajib pajak yang tahun pajaknya sama dengan tahun takwin
  • Selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun buku berakhir bagi wajib pajak yang bukunya dengan tahun takwin
10. Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Bagi wajib pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh tepat pada waktunya, dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada kantor layanan pajak.

Dari bahasan diatas dapat menjadikan sekilan info   khususnya informasi mengenai pengisian dan pelaporan SPT tahunan yang harus kita laksanakan jika kita tidak ingin mendapat sangsi-sangsi yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundanga-undangan yang berlaku.

Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar...