Monday, April 26, 2010

Pengertian umum seputar perpajakan

Akhir bulan April ini adalah batas akhir Wajib Pajak Badan dalam menyampaikan SPT Tahunannya, dan sebagai informasi berikut ini beberapa pengertian umum dalam bidang perpajakan yang sering di gunakan :
  • Surat pemberitahuan ( SPT ) Tahunan PPh adalah Formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan / atau pembayaran pajak, obyek pajak, bukan obyek pajak, harta dan kewajiban.
  • Bukti pemotongan / pemungutan PPh adalah Bukti yang diterima Wajib Pajak atas PPh yang dipotong/dipungut dan disetorkan /dibayarkan oleh pemotong/pemungut pajak.
  • Surat setoran Pajak ( SSP ) adalah Formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk membayar atau menyetor pajak ke Kas Negara melalui Bank Perseosi atau Kantor Pos Persepsi.
  • Bank Persepsi adalah Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan menerima pembayaran pajak, Misalnya Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank Bukopin.
  • Laporan Keuangan adalah Data dan informasi keuangan Wajib Pajak yang meliputi harta, kewajiban/hutang, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, berupa neraca dan laporan laba rugi.
  • Pencatatan adalah ringkasan yang menggambarkan peredaran atau penerimaan bruto atau jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam satu tahun.
  • Norma penghitungan penghasilan netto adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilanneto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang terutang dalam satu tahun. Persentase yang ditetapkan peraturan perpajakan dikalikan dengan omzet/peredaran bruto untuk mendapatkan jumlah penghasilan neto sebagai dasar menghitung jumlah PPh yang harus dibayar Wajib Pajak dalam satu tahun. Norma penghasilan neto ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib menyelenggarakan pencatatan. Misalnya seorang dokter yang praktek di Jakarta dalam 1 tahun memperoleh omzet Rp600.000.000,-,. Norma penghasilan neto untuk dokter tersebut ditentukan sebesar 45%, sehingga penghasilan netonya adalah : Rp600.000.000, x 45% = Rp270.000.000,- Ketentuan norma penghasilan neto diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kep-536/PJ/2000).
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan maksimal penghasilan bagi Orang Pribadi untuk tidak wajib memiliki NPWP dan sebagai pengurang penghasilan neto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
  • Penghasilan neto adalah penghasilan bersih setelah dikurangi biaya-biaya atau pengurang lainnya.
  • Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang dikenakan pajak danmerupakan dasar penghitungan besarnya PPh.
  • PPh Final atau yang bersifat final adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu baik melalui pemotongan/pemungutanataupun disetor sendiri, yang penghitungan PPh-nya sudah selesai atau tidak lagi dihitung ulang besarnya PPh atas penghasilan tersebut.
  • Daftar Harta adalah daftar yang berisikan harta yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sampai dengan kondisi akhir tahun.
  • Daftar Kewajiban adalah daftar yang berisikan kewajiban/utang kepada pihak lain yang masih harus dilunasi (termasuk utang bunga).
  • Kredit Pajak adalah PPh yang telah dibayar dimuka melalui pemotongan/pemungutan atau PPh yang telah diangsur dalam tahun berjalan, yang dapat mengurangi total PPh terhutang dalam penghitungan di SPT Tahunan, yaitu PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Fiskal Luar Negeri, Pasal 25.
  • Fiskal Luar Negeri adalah PPh yang wajib dibayar oleh setiap Orang Pribadi yang telah berusia 21 tahun dan tidak memiliki NPWP yang akan bertolak ke luar negeri, kecuali orang pribadi tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Fiskal Luar Negeri ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2010.
  • PPh Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
  • PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan yang dipungut oleh: Bendahara Pemerintah sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang; Bea Cukai sehubungan dengan impor barang; Badan usaha tertentu karena memproduksi barang-barang tertentu; Wajib Pajak badan usaha sehubungan dengan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
  • PPh Pasal 23 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong oleh Badan Pemerintah, SubjekPajak dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh atas penghasilan bunga selain bunga dari bank, dividen, royalti, sewa selain tanah dan/atau bangunan, imbalan atas jasa tertentu, serta jasa lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  • PPh Pasal 24 adalah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri.
  • Zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan neto adalah jumlah zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang telah mendapat ijin dari Departemen Agama. Misalnya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
  • Angsuran PPh Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar Wajib Pajak setiap bulan. Besarnya PPh Pasal 25 umumnya dihitung dari jumlah PPh yang harus dibayar lagi oleh Wajib Pajak dibagi 12.
  • Drop Box adalah sebuah kotak (Box) yang merupakan tempat Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh. Drop Box umumnya terdapat di tempat-tempat keramaian, misalnya di mall atau gedung perkantoran.
  • Pojok Pajak/Mobil Pajak adalah mobil atau counter yang berfungsi untuk melayani Wajib Pajak baik untuk penyampaian SPT Tahunan PPh, pembuatan NPWP ataupun konsultasi perpajakan. Pojok Pajak/Mobil Pajak ini umumnya terdapat di tempat-tempat keramaian.
  • Tanda Terima SPT Tahunan PPh adalah tanda terima yang diberikan oleh petugas di Kanto Pelayanan Pajak/Drop Box/Mobil/Pojok Pajak sebagai bukti Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh. Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya melalui jasa Pos atau jasa pengiriman lainnya, bukti pengirimannya merupakan tanda terima SPT Tahunan PPh tersebut.
  • Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) adalah tempat yang disediakan oleh kantor pelayanan pajak untuk pelayanan administrasi perpajakan berupa pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, penerimaan SPT baik masa maupun tahunan, dan pelayanan administrasi perpajakan lainnya. ( sumber : http://www.pajak.go.id )

Wednesday, March 24, 2010

Pengambilan SPT Tahunan Pajak penghasilan

Info seputar akuntansi. Pengambilan SPT Tahunan Pajak penghasilan. Menginformasikan kepada para pembaca khususnya para Wajib Pajak Orang Pribadi dimana Berdasarkan Pengumuman nomer PENG-11/PJ.09/2009 Tentang pengambilan surat pemberutahuan ( SPT ) tahunan pajak penghasilan. Sehubungan dengan kewajiban menyampaikan surat pemberutahuan tahuna pajak penghasilan semakin dekat, dimana sejak mulai tahun pajak 2009, SPT tahunan tidak lagi dikrim ke alamat Wajib Pajak dan Wajib Pajak diharuskan mengambil sendiri formulir SPT tahunan PPh.
Formulir SPT Tahunan PPh dapat diambil di :
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
  • Pojok pajak dan mobil pajak keliling yang sedang beroperasi,
  • atau dapat juga diunduh (download) dari website www.pajak.go.id.
Formulir SPT Tahunan PPh dapat juga dicetak, digandakan dan/atau difotokopi dengan syarat tidak mengubah bentuk, ukuran, dan formatnya. Untuk Pelayanan penyediaan formulir SPT Tahunan PPh tidak dipungut biaya apapun.

Apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam mengambil SPT Tahunan PPh sendiri, misalnya para pekerja pabrik, super market, perkebunan, dan sebagainya, dapat dilakukan pengambilan secara kolektif oleh salah seorang wakil perusahaan ke kantor pajak terdekat atau dapat juga meminta untuk dikirimkan. Dan semoga info ini dapat bermanfat dan mari kita membayar pajak tepat pada waktunya dan awasi penggunanyan.

Untuk informasi lebih lanjut dan/atau pengaduan, hubungi Kring Pajak 500200, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.

Selain info Pengambilan SPT Tahunan Pajak penghasilan, dapatkan juga informasi seputar jasa sertifikasi  telekomunikasi postel.


Tuesday, March 23, 2010

SPT Tahunan 1770 SS Wajib Pajak Orang Pribadi

Info seputar akuntansi. SPT Tahunan 1770 SS Wajib Pajak Orang Pribadi. Bulan Maret ini sebagai wajib pajak orang pribadi tentunya kita sebagai wajib pajak orang pribadi sudah menyampaikan laporan SPT Tahunan 1770 SS Wajib Pajak Orang Pribadi. manun bagi wajib pajak orang pribadi yang belum sempat menyampaikan masih ada waktu hingga tanggal 31 Maret 2010.

Sebagai informasi bagi anda, info seputar akuntansi memberikan info mengenai petunjuk pengisian SPT tahunan 1770 SS untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan Bruto tidak melebihi Rp 30 Juta setahun.
  1. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap jelas dan menandatanganinya.
  2. Wajib Pajak melampirkan formulir 1721-A1 atau formulir 1721-A2 sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari SPT 1770 SS.
  3. Wajib Pajak yang dapat menggunakan formulir ini adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas baik karyawan swasta maupun PNS yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp 30 juta dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi.
  4. Wajip pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.
  5. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,-
  6. Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lami 1 tahun dan atau denda paling tinggi 2 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  7. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sebagai tambahan info penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan 1770 SS Wajib pajak Orang Pribadi dilengkap dengan :
  1. Foto kopi KTP
  2. Foto kopi NPWP
  3. Foto kopi Kartu Keluarga
  4. Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari perusahan atau kantor
  5. Foto kapi semua dokumen SPT Tahunan dan lampiranya sebagai Arsip wajib pajak orang pribadi.
Dan bagi anda yang memerlukan jasa kepengurusan sertifikasi telekomunikasi postel, dapat menghungi kami.

Tuesday, March 2, 2010

Akuntansi Keuangan

info seputar akuntansi. Akuntansi Keuangan. Pada postingan yang lalu mengenai akuntansi biaya dimana Akuntansi biaya sangat berhubungan erat dengan perusahana atau badan usaha yang kegiatanya usahanya melakukan produksi pengolahan bahan-bahan mentah menjadi barang jadi atau dalam penetuan harga pokok produksi.

Sedangkan pengertian akuntansi keuangan Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi (Aktiva = Kewajiban + Modal).

Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang saham.

Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan-aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK. SAK ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994 ( sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_keuangan )

Jadi akuntansi keuangan merupakan : Proses pencatatan transaksi keuangan dalam suatu perusahan atau badan usaha kepentingan penyusunan laporan keuangan baik yang bersifat internal maupun kepentingan ekternal sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pimpinan perusahan atau (manajemen) atas tugas-tugas yang diberikan untuk mengelola perusahan kepada pemilik perusahaan atau para Investor.

Friday, February 12, 2010

Akuntansi Biaya

Info seputar akuntansi. Akuntansi Biaya. Sudah lama gak posting pada blog info seputar akuntansi ini, pada kali ini akan memberikan info seputar pengertian dari akuntansi biaya. Dimana Akuntansi biaya sangat berhubungan erat dengan perusahana atau badan usaha yang kegiatanya usahanya melakukan produksi pengolahan bahan-bahan mentah menjadi barang jadi atau dalam penetuan harga pokok produksi.

Akuntansi biaya adalah suatu bidang akuntansi yang diperuntukkan bagi proses pelacakan, pencatatan, dan analisa terhadap biaya-biaya yang berhubungan dengan aktivitas suatu organisasi untuk menghasilkan barang. Biaya didefinisikan sebagai waktu dan sumber daya yang dibutuhkan dan menurut konvensi diukur dengan satuan mata uang. Penggunaan kata beban adalah pada saat biaya sudah habis terpakai.

Pengertian dan Fungsi Akuntansi Biaya menurut beberapa pakar :
  • Menurut Schaum : Pengertian dari Akuntansi biaya: adalah suatu prosedur untuk mencatat dan melaporkan hasil pengukuran dari biaya pembuatan barang atau jasa. Fungsi utama dari Akuntansi Biaya: Melakukan akumulasi biaya untuk penilaian persediaan dan penentuan pendapatan.
  • Menurut Carter dan Usry : Pengertian dari Akuntansi Biaya: Penghitungan biaya dengan tujuan untuk aktivitas perencanaan dan pengendalian, perbaikkan kualitas dan efisiensi, serta pembuatan keputusan yang bersifat rutin maupun strategis. ( sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_biaya )
Akuntansi biaya sebagai bidang ilmu pengutahuan meliputi : pengutahuan yang mempelajari tentang akumulasi biaya untuk penetuan cost atau biaya suatu produk khususnya dalam perusahan pabrikan atau manufaktur dan disamping pengetahuan ini digunakan juga untuk kepentingan perencanan dan pengendalian biaya, sehingga hasil akhir akuntansi biaya baisanya dalam bentuk laporan internal yang disajikan untuk kepentingan manjemen untuk pengambilan keputusan, dimana laporan tersebut tidak hanya menyangkut biaya masa lalu akan tetapi meliputi juga biaya di masa yang akan datang.


Wednesday, January 13, 2010

Jasa sertifikasi telekomunikasi postel

Info seputar akuntansi. Jasa sertifikasi telekomunikasi postel. Postingan ini mungkin menyimpang dari topik pada blog ini Info seputar akuntansi, manun postingan ini bisa di jadikan sebagai informasi atau bahan pertimbangan bagi para pembaca pada blog ini untuk sekedar pengetahuan dan juga bisa dijadikan untuk reffensi jika diantara para pembaca yang sedang memelukan informasi jasa sertifkasi perangkat telekomunikasi Postel.... ( type approval indonesia ) yang saat ini saya kerjakan. ( eh.. jadi promosi Jasa sertifikasi telekomunikasi postel dong ..)

Sertifikasi perangkat telekomunikasi postel Yang secara resmi di terbitkan oleh Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi ( Direktorat Standardisasi Postel ). Adapun Tujuan Sertifikasi pemenuhan persyaratan teknis sesuai dengan Peraturan Pemerintah NO.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi :
  1. Menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi.
  2. Mencegah saling terganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi.
  3. Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang di timbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi.
  4. Mendorang berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi Nasional.
Pentingnya sertifikasi dan label sertifkasi.
Begitu banyak alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat oleh ratusan pabrikan ( Vendor ) di seluluh dunia yag masuk negara Republik Indonesia, mulai dari teknologi yang sederhana hingga yang tercanggih, dan juga Produk telekomunikasi hasil dari bangsa kita.

Banyak diantara ribuan perangkat tersebut yang tidak diperuntukkan dan tidak sesuai dengan bagi kebutuhan masyarakat Indonesia. Beberapa yang masuk tidak sesuai dengan fungsinya dan sebagian lagi dapat saling menggangu antar pengguna perangkat telekomunikasi ( penerimaan dan pengiririman radio ). Ini disebadkan karena belum mencangkup standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi secara keseluruhan. Untuk mengetahui tata cara pelaksanan serifikasi dapat di lihat dari Diagram prosedur sertifikasi Postel.

Label sertifikasi merupakan sebagai tanda bukti perangkat telekomunikasi telah mendapatkan sertifikasi Postel dan perangkat telekomunikasi telah lulus dari pengujian perangkat yang dilakukan oleh Balai uji ditjen Postel. Proses pelebelan perangkat yang telah mendapatkan sertifikasi resmi dari Ditjen Postel merupakan kewajiban pemegang sertifikat memberikan laber berupa Nomer sertifikasi dan Nomer ID pelanggan pada setiap alat/perangkat telekomunikasi yang telah bersertifkat. Dalam label yang tidak dapat diletakan pada alat/perangkat telekomunikasi maka label wajib diletakan pada kemasan, pembungkus atau buku manual alat/perangkat telekomunikasi tersebut, selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkan sertifikat.

Persyaratan sertifikasi Postel :
Dirjen Postel menerbitkan 2 ( dua ) jenis permohonan sertifikat terdiri dari :
  1. Permohonan sertifikat A oleh pabrikan atau Distributor.
  2. Permohonan sertifikat B oleh Importir atau institusi berbadan hukum.
Adapun persyaratan administrasi yang wajib dipersiapkan untuk pengajuan permohonan sertifikasi perangkat telekomunikasi postel berupa :
  1. Surat permohanan
  2. Formulir FR. PM.4
  3. Formulir FR.PM.5
  4. Salinan Dokumen berupa :
  • Anggaran dasar ( akte pendirian perusahan ) atau dokumen legal perusahan lainnya
  • Nomer pokok wajib pajak ( NPWP )
  • Copy tanda daftar perusahan ( TDP ) dan dokumen asli penunjukan dari pabrikan untuk distributor
  • Copy nomer pengenal importir khusus ( NPIK ) bagi permohonan sertifikasi B
  • Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi purna jual diatas materai.
Persyaratan teknis berupa :
  1. Dokumen penunjang teknis dan manual book atau pengoerasian.
  2. Sampel perangkat.
Dasar hukum dan saksi hukum :
Sebagai dasar hukum yang memayungi proses sertifkasi perangkat telekomunikasi pada :
  1. UU No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.
  2. PP No. 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telakomunikasi.
  3. PP No.07 tahun 2009 Tentang tarif atas jasa PNBP yang berlaku pada Departemen komunikasi dan informasi.
  4. Permen Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang sertifikasi alat dn perangkat telekomunikasi.
Sedangkan untuk sanksi hukum berdasarkan :
  1. UU No. 36 Tahun 1999 pasal 52 : Barang siapa memperbadangkan, membuat, merakit, memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan peryaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah )
  2. Permen Kominfo : No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 : Pelanggaran terhadap ketentuan label dapat dikenakan saksi yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan dibidang telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan konsumen.
Semoga info ini dapat berguna bagi para pembaca dan bagi para pembaca khususnya yang bergerak dalam bidang telekomunikasi yang saat ini memerlukan jasa kepengurusan sertifikasi perangkat telekomunikasi postel kami siap membantu.



Thursday, December 10, 2009

Penghasilan tidak kena pajak

Info seputar akuntansi. Penghasilan tidak kena pajak Dalam perhitungan pajak penghasilan pasal 21 wajib pajak pribadi terdapat penghasilan yang tidak kena pajak atau (PTKP) yang berasnya untuk tahun ini berbeda dengan tahun yang lalu dimana berasnya penghasilan tidak kena pajak untuk tahun ini :

  • PTKP Wajib pajak pribadi sebesar Rp 15.840.000,- per tahun
  • PTKP tunjangan wajib pajak kawin sebesar Rp 1.320.000,- pertahun
  • PTKP tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga sebesar Rp 1.320,000,- per tahun.
  • dan PTKP tambahan untuk istri yang penghasilanya digabungkan dengan penghasilan suami sebesar Rp 15.840.000,- pertahun

Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar...