Wednesday, March 24, 2010

Pengambilan SPT Tahunan Pajak penghasilan

Info seputar akuntansi. Pengambilan SPT Tahunan Pajak penghasilan. Menginformasikan kepada para pembaca khususnya para Wajib Pajak Orang Pribadi dimana Berdasarkan Pengumuman nomer PENG-11/PJ.09/2009 Tentang pengambilan surat pemberutahuan ( SPT ) tahunan pajak penghasilan. Sehubungan dengan kewajiban menyampaikan surat pemberutahuan tahuna pajak penghasilan semakin dekat, dimana sejak mulai tahun pajak 2009, SPT tahunan tidak lagi dikrim ke alamat Wajib Pajak dan Wajib Pajak diharuskan mengambil sendiri formulir SPT tahunan PPh.
Formulir SPT Tahunan PPh dapat diambil di :
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
  • Pojok pajak dan mobil pajak keliling yang sedang beroperasi,
  • atau dapat juga diunduh (download) dari website www.pajak.go.id.
Formulir SPT Tahunan PPh dapat juga dicetak, digandakan dan/atau difotokopi dengan syarat tidak mengubah bentuk, ukuran, dan formatnya. Untuk Pelayanan penyediaan formulir SPT Tahunan PPh tidak dipungut biaya apapun.

Apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam mengambil SPT Tahunan PPh sendiri, misalnya para pekerja pabrik, super market, perkebunan, dan sebagainya, dapat dilakukan pengambilan secara kolektif oleh salah seorang wakil perusahaan ke kantor pajak terdekat atau dapat juga meminta untuk dikirimkan. Dan semoga info ini dapat bermanfat dan mari kita membayar pajak tepat pada waktunya dan awasi penggunanyan.

Untuk informasi lebih lanjut dan/atau pengaduan, hubungi Kring Pajak 500200, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.

Selain info Pengambilan SPT Tahunan Pajak penghasilan, dapatkan juga informasi seputar jasa sertifikasi  telekomunikasi postel.


Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar...