Tuesday, March 23, 2010

SPT Tahunan 1770 SS Wajib Pajak Orang Pribadi

Info seputar akuntansi. SPT Tahunan 1770 SS Wajib Pajak Orang Pribadi. Bulan Maret ini sebagai wajib pajak orang pribadi tentunya kita sebagai wajib pajak orang pribadi sudah menyampaikan laporan SPT Tahunan 1770 SS Wajib Pajak Orang Pribadi. manun bagi wajib pajak orang pribadi yang belum sempat menyampaikan masih ada waktu hingga tanggal 31 Maret 2010.

Sebagai informasi bagi anda, info seputar akuntansi memberikan info mengenai petunjuk pengisian SPT tahunan 1770 SS untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan Bruto tidak melebihi Rp 30 Juta setahun.
  1. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap jelas dan menandatanganinya.
  2. Wajib Pajak melampirkan formulir 1721-A1 atau formulir 1721-A2 sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari SPT 1770 SS.
  3. Wajib Pajak yang dapat menggunakan formulir ini adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas baik karyawan swasta maupun PNS yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp 30 juta dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi.
  4. Wajip pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.
  5. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,-
  6. Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lami 1 tahun dan atau denda paling tinggi 2 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  7. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sebagai tambahan info penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan 1770 SS Wajib pajak Orang Pribadi dilengkap dengan :
  1. Foto kopi KTP
  2. Foto kopi NPWP
  3. Foto kopi Kartu Keluarga
  4. Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari perusahan atau kantor
  5. Foto kapi semua dokumen SPT Tahunan dan lampiranya sebagai Arsip wajib pajak orang pribadi.
Dan bagi anda yang memerlukan jasa kepengurusan sertifikasi telekomunikasi postel, dapat menghungi kami.

Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar...