Friday, August 28, 2009

Istilah akuntansi ( L ) Land Right

Info seputar akuntansi. Istilah akuntansi ( L ) Land Right. Pada istilah akuntansi sebelumnya, kini pembahasan istilah akuntansi yang berikut ini dengan awalan huruf L dalam istilah akuntansi ( L ) Land Right yang berarti Hak atas tanah. dan selanjutnya istilah akuntansi yang berawalan huruf L diantaranya :
  • Labor = Tenaga kerja
  • Labor budget = Anggaran tenaga kerja
  • Labor cost = biaya tenaga kerja
  • Labor cost control = pengendalian biaya tenaga kerja
  • Labor cost report = Laporan biaya tenaga kerja
  • Labor efficiency ratio = Rasio effiensi tenaga kerja
  • Labor efficiency stasndar = Standar effisinsi tenaga kerja
  • Labor efficiency Variance = Selisih effiensi upah
  • Labor Fringe benefit = Pendapatan yang diterima tenaga kerja
  • Labor performance report = Laporan pelaksanan kerja
  • labor rate variance = Penyimpangan tarif tenaga kerja
  • Land = Tanah
  • Land right = Hak atas tanah
  • Last in first out ( LIFO ) = Masuk pertamakeluar pertama
  • Lease = Sewa
  • Lease agreement = Kontrak sewa guna
  • Leaseing = Sewa guna
  • Ledger = Buku besar
  • Legal capital = Modal resmi
  • Lessee = Pihak yang menyewakan guna barang
  • Lessor = Pihak yang menyewa guna barang
  • letter of comments = Surat komentar
  • Letter of transmettal = Surat penyerangan
  • Liabilities = Kewajiban
  • Limited liabilty = Tanggung jawab terbatas
  • Liquidating deviden = Deviden likiudasi
  • liquidity = Kemampunan bayar hutang jangka pendek
  • Long from report = Laporan akuntansi betuk panjang
  • Long run proof = Pengecekan jangka panjang
  • Long term debets = Utang jangka panjang
  • long term debet to equity ratio = Rasio utang jangka panjang terhadap modal sendiri
  • Long term investment = Investasi jangka panjang
  • Long term liabilities = Hutang jangka panjang
  • Loss = rugi
  • loss from operation = Rugi usaha
  • Loss on realization = Realisasi kerugian
  • Loss on reduction of inventory = Rugi penurunan nilai persdiaan
  • Loss on repossession = Rugi penarikan kembali
  • loss on sale of invesment = Rugi penjualan investasi
  • Loss on trade in = Rugi pertukaran
  • Loss unit = Unit yang hilang
  • Lower cost or market = Harga beli atau harga pasar yang lebih rendah
  • Lumsump purchase = Pembelian secara bulat
Dari beberapa kata istilah akuntansi ini dapat mewakili istialah akuntansi yang saat ini mungkin anda sedang mencari artinya dalam bahasa Indonesia.

Istilah akuntansi ( J ) Joint Venture

Istilah seputar akuntansi.  Istilah akuntansi ( J ) Joint  Venture. Selanjutnya masih dalam informasi istilah sebelumya, istilah akuntansi dengan berawalan huruf J di antaranya joint venture yang berarti bentuk usaha dengan modal patungan. dan berikut ini istilah akuntansi ( J ) joint venture atau  dengan awalan berhuruf J sebagai berikut :
  • Job order cost = Biaya pesanan
  • Job order cost sheet = Kartu biaya pesanan
  • Job order cost system = Sistem biaya pesanan
  • Job time ticket = Kartu jam kerja
  • Joint cost = Biaya gabungan
  • Joint cost of capital = Biaya penggunan modal bersama
  • Joint product = Produksi gabungan
  • Joint venture = Usaha patungan
  • Joint venture books = buku-buku usaha patungan
  • Journal = Buku harian
  • Journal entry = Ayat-ayat jurnal
  • Journalizing = menjurnal/ penjurnalan
  • Judgment sample = Sampel pertimbangan
Beberapa kata-kata istilah akuntansi yang berawlan huruf J diatas sebagai tambahan perbendaharan kata dalam istilalah akuntansi.

Istilah akuntasi ( I ) Invesment

Info seputar akuntansi. Istilah akuntasi ( I ) Invesment. Invesment merupakan salah satu istilah dalam akuntansi yang berarti Investasi atau penanaman modal dalam negeri maupun modal asing. untuk istilah akuntansi  ( I )  atau yang berawalan huruf I dapat kita lihat berikut di bawah ini :
  • Initial Inventory = Persediaan awal
  • Initial Audit = Pemeriksaan awal/pertama kali
  • Input Tax = Pajak masukan
  • Installation Cost = Biaya instalasi atau pemasangan
  • Installment = Angguran atau cicilan
  • Installment Contract Receivable = Piutang penjualan cicilan
  • Installment Method = Metode cicilan
  • Installment Payable = Hutang cicilan
  • Installment Term Debt = Utang jangka menengah
  • Insurance Expense General = Biaya asuransi unum
  • Insurance expense selling = Biaya asuransi penjualan
  • Intagible Asset = Aktiva tak berwujud
  • Intangible Fixed Assets = Aktiva tetap tak berwujud
  • Intercompany Loans = Pinjaman antar perusahan
  • Interest = Bunga
  • Interest Baering Note = Wesel berbunga
  • Interest Expense = Biaya bunga
  • Interest Factor = Faktor bunga
  • Interest Income = Pendapatan bunga
  • Interest ayable = Hutang bunga
  • Interest Receivable = Piutang bunga
  • Interim Statement = Laporan sementara
  • Internal Audit = Pemeriksan Intern
  • Internal Auditor = Pemeriksan internal
  • Internal Control = Pengawasan internal
  • Internal Control Questioary = Pertanyaan pengendalian Intern
  • Internal Finacing = Pembiayan internal
  • Inventory = Persediaan
  • Inventory of Material = Persediaan Bahan Mentah
  • Inventory Trun Over = Perputaran persediaan
  • Inventory Valuation = Penilaian Persediaan
  • Invesment In Fund = Investasi dalam dana
  • Invesment In Bond = Investasi dalam obligasi
  • Invesment In Joint Venture = Investasi dalam usaha patungan
  • Invesment In Land = Investasi dalam bentuk tanah
  • Invesment In life Insurance = Investasi dalam bentuk asuransi jiwa
  • Invesment In Stock = Investasi saham
  • Investor = Orang yang menanamkan modal
  • Invoice = Faktur
Dari kumpulan instilah akuntansi yang berawalan huruf I ini mudah-mudahan dapat menambah lagi pengetahuan kita dalam pemahaman akuntansi dan istilah-istilah akuntansi asiang ke dalam bahasa Indonesia khususnya.

Thursday, August 27, 2009

Istilah akuntansi H - I ( Home Office )

Info seputar akuntansi. Isitilah akuntansi H - I ( Home Office ). Home Office yang mempunyai arti kantor pusat, dan selajutnya istilah akuntansi yang berawalan huruf H dan berawalan huruf I  atau istilah akuntansi H - I  untuk lebih jelas silahkan lihat dibawah ini :
  • Heating and lighting expense = Biaya pemanasan dan penerangan
  • Hidden Reserves = Cadangan rahasia
  • Historical cost Accounting = Harga perolehan historis
  • Historical cost = Biaya Historis
  • Home office = kantor pusat
  • Horizon Analyst = Analisa mendatar
  • Human Resource Accounting = Akuntansi sumber daya manusia
  • Income = laba
  • Income After Tax = Laba sesudah pajak
  • Income From Joint Venture = Laba usaha patungan
  • Income From Operation = Laba usaha
  • Income Sharing Agreement = Persetujuan penbagian laba
  • Income Statement = Laporan rugi laba
  • Income Statement Account = Pendekatan laba rugi
  • Income Summary = iktiar rugi laba
  • Incremental cost = Biaya tambahan
  • Independent Auditor Report = Laporan pemeriksaan bebas
  • Indirect Expense = Biaya tak langsung
  • Indirect Departemental Expense = Biaya departemen tak langung
  • Indirect factory cost = Biaya pabrik tak langsung
  • Indirect Labor = Tenaga kerja tak langsung
  • Inderect Material = Bahan baku tak langsung
  • Indirect Operatiing Expense = Biaya usaha tak langsung
  • Individual Priprietorship = perusahan perorangan
  • Inflation = Inflansi
  • Information = informasi
  • Information System = Sistem informasi
Semoga info ini dapat menambah pengetahuan kita khususnya dalam istilah akuntansi.

Wednesday, August 26, 2009

Istilah akuntansi ( G ) Go publik

Info seputar akuntansi. .Istilah akuntansi ( G ) Go publik. Pada postingan kali ini di blog info seputar akuntansi kembali saya informasikan kepada para pembaca yang memerlukan informasi istilah akuntansi ( G ) Go publik company yang berarti perusahaan yang menjual saham ke masyarakat. dan untuk informasi islitah akuntansi dengan awalan huruf G sebagai berukut :
  • General Accounting = Aukuntansi Umum
  • General Ledger = Buku besar
  • General Journal = Jurnal umum
  • General And Administrative Expense = Biaya umum dan administrasi
  • General Examination = Pemeriksaan umum
  • General Assigment = Penegasan umum
  • Government financial = Keuangan penerintah
  • Government accunting = Akuntansi pemerintah
  • Gross loss = Rugi kotor
  • Gross Profit Laba kotor
  • Gross Profit Analysist = Analisa laba kotor
  • Gross provfi metho = Metode laba kotor
  • Gross Profit on sales = Laba kotor atas penjualan
  • Gross Working Capital = modal kerja kotor
  • Group Code = Kode kelompok
  • Go Publik Compony = Perusahan yang menjual saham ke masyarakat
Dari beberapa istilah akuntansi ini mungkin salah satu dari istilah ini sedang anda cari artinya dan kebetulan tersedia di blog ini.

Tuesday, August 25, 2009

Istilah akuntasi ( F ) Fixed asset

Info seputar akuntansi. Istilah akuntasi ( F ) Fixed asset. Pada kesempatan kali ini kembali saya berikan info istilah akuntansi yang berawalan huruf F atau dalam kata fixed asset yang berarti harta tetap dan berikut istilah yang lain yang masih berawalan huruf ( F ) :
  • Fiscal Year = Tahun pajak
  • Fixed asset subsidiary ledge = Buku tambahan harta tetap
  • Fixed asset turnover = Perputaran harta tetap
  • Fixed capital asset = Modal kerja tetap
  • Fixed cast = Biaya tetap
  • Fixed efficency variance = Penyimpangan effisiensi yang tetap
  • Fixed factory overhead = Overhead pabrik yang tetap
  • Flexible budget = Anggaran yang berubah-ubah
  • Floor = Batasan bawah
  • Flow of cost = Aliran biaya
  • Flow of document = Peredaran dokumen
  • Flow of funds = Aliran dana
  • Flow of work = Peredaran kerja
  • Flowchart = Daftar aliran
  • Fluctualing method = Metode fluktuasi
  • Fluctuating fund = Dana berubah-ubah
  • Foot note = Catatan kaki
  • Forecast balance sheet = Ramalan neraca
  • Forecast income statement = Taksiran rugi laba
  • Form = Formulir
  • Four collumn ccount = Jurnal empat kolom
  • Fraud = kecurangan
  • Freight in = Ongkos angkut pembelian
  • Freight on material purchasas = Beban angkut pembelian bahan
  • Freight out = Ongkos angkut penjualan
  • Funds = Dana
  • Funds statement = Laporan sumber dan pengunan dana
  • Furniture & fixture = Peralatan
  • Fusion = Penggabungan
Dari beberapa kata isilah akuntansi ini semoga salah satunya adalah kata yang anda tengah cari, dan info seputar akuntansi ini dapat menambah pengetahuan.

Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )

Info seputar akuntansi. Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ). Definisi dari pajak bumi dan bangunan adalah pungutan yang dikenakan atas bumi dan atau bangunan, pengertian bumi disini adalah : semua yang ada dipermukaan bumi dan tubuh dibumi dan yang ada di dalamnya atau dibawahnya, baik masih berupa tanah perkarangaan, sawah, kebun dll. Pengertian bangunan adalah : Kontruksi teknik yang ditanam atau diletakan secara tetap pada tanah dan atau perairan.

Sebelum dikenakan kewajiban atas suatu obyek pajak terlebih dahulu di tentukan siapa wajib pajak atau subyek pajak atau subyek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak, dimana subyek pajak Pajak Bumi Bangaunan ( PBB )  adalah mereka yang :
  • Mempuyai hak atas bumi/tanah
  • memperolh manfaat atas bumi/tanah
  • Memiliki, menguasai atas bangunan
  • Memperoleh manfaat atas bangunan
Subyek pajak atau wajib pajak yang memdaftarkan tanah atau bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan harus mengisi suatu formuir yang disebut surat pemberitahuan obyek pajak ( SPOP ).

SPOS adalah sarana atau alat untuk mendaftarkan subyek pajak atau obyek pajak yang bisa diperoleh dan diberikan oleh kantor pelayanan PBB, yang wilayah kerja meliputi di wilayah letak tanah dan bangunan yang dimiliki, surat pemberitahuan obyek pajak ini di berikan kepada wajib pajak dengan surat pengantar resmi yang hasur di tanda tangani oleh wajib pajak sebagai bukti penerimaan, dimana bersarnya tarif pajak bumi dan bangunan adalah sebesar 0,5%.


Istilah akuntansi E ( Expense )

Info seputar akuntansi. Istilah  akuntansi E ( Expense ). Berikut ini istilah-istilah akuntansi dengan menggunakan huruf awalan ( E ) atau Expene atau biaya :
  • EARNED = Pendapatan
  • EARNING AFTER INTEREST AND TAXES = Pendapatan sesudah bunga dan pajak
  • EARNING AFTER TAX = Pendapatan sesudah pajak
  • ECONOMIC LIFE = Umur ekomoni
  • ECONOMIC ORDER QUANTITY = Jumlah pembelian optimal
  • EMERGENCY WORKING CAPITAL = Modal kerja darurat
  • EMPLOYEE EARNING STATEMENT = Laporan gaji karyawan
  • END OF MONTH TRIAL BALANCE = Daftar saldo akhir bulan
  • ENDING BALANCE = Saldo akhir
  • ENDING INVENTORY = Persediaan akhir
  • ENTERTAIMENT EXPENSE = Biaya entertain
  • ENTRY = Ayat
  • EQUIPMENT = Peralatan
  • EQUITIES = Kekayaan
  • EQUITY IH INCOME OF SUBSIDIARY COMPANY = Laba atas anak perusahaan
  • ESTIMATE VALUE = Nilai taksir
  • ESTIMATED GROSS PROVIT = Taksiran laba kotor
  • EVIDENCE = Bukti-bukti
  • EXCEPT = Pengecualian
  • EXCESS OF COST OVER BOOK VALUE OF SUBSIDIARY INTEREST = Selisih lebih harga pokok di atas nilai buku
  • EXCESS VALUE = Nilai lebih
  • EXCHANGE RATE = Nilai tukar
  • EXPECTED ACTUAL CAPACITY = Kapasitas yang sesungguhnya di harapkan
  • EXPECTED RATE OF RETURN = Tingkat pengembalian yang diinginkan
  • EXPIRED = Kadarluasa
  • EXPENSE = Biaya
  • EXTERNAL AUDIT = Pemeriksaan ekternal
  • EXTRA ORDINARY GAIN = pembelajan yang luar biasa
  • EXTRA ORDINARY LOSS = Kerugian yang luar biasa
  • EXTRA ORDINARY REPAIRS = Perbaikan luar biasa
  • EXTRA ORDINARY RETIREMENT = Penarikan aktiva sebab luar biasa
Semoga kumpulan istilah akuntansi ini dapat menambah perbendaharan kata yang terkait dalam istilah akuntansi diatas.

Friday, August 21, 2009

Jenis biaya-baiya perusahaan

Info seputar akuntansi. Jenis biaya-baiya perusahaan. Pada pembahasan jenis biaya-biaya perusahan ini menitik beratkan pada biaya-biaya yang dapat dikurangkan dan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penyusunan laporan Surat pemberitahuan tahunan ( SPT ) PPh Badan berdasarkan UU no 10 tahun 1994 yang meliputi antara lain :

1. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dalam melekukan kegiatan usahanya, perusahan mengeluarkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh penghasilan, dalam sisi komersial pengeluaran-pengeluaran tersebut meliputi :
  1. Biaya bahan baku
  2. Biaya bahan pembantu/penolong
  3. Biaya overhead pabrik
  4. Biaya gaji pabrik
  5. Biaya karyawan kantor dan pemasaran
  6. Biaya pemasaran
  7. Biaya adminstrasi
Biaya-biaya tersebut diatas secara komersial, semuanya mengurangi penghasilan bruto, namun untuk kepentingan laporan perpajak tidak semua biaya dapat mengurangi penghasilan bruto. Untuk keperluan pelaporan PPh Badan penyesuaian/kareksi terhadap biaya/penghasilan yang dilaporkan dalam pembukuan komersial.

2.Biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sesuai dengan pasal 9 UU No. 10 tahun 1994 tidak semua biaya-biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Diman biaya-biaya tersebut meliputi :
  1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun misalnya deviden
  2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu dan anggotanya
  3. Pembentukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usah dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuaransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan yang ketentuanya dan syarat-syaratnya ditetapakan oleh Menteri Keuangan
  4. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakan, asuransi jiwa, asuransi bea siswa yang dibayarkan wajib pajak orang pribadi kecualai dibayar oleh pembari kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersngkutan
  5. Pengganti atau imbalan sehubungan dengan pekerjan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natural dan kenikmatan, misal dalam bentuk bensin, gula dan beras dll
  6. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan
  7. pajak penghasilan
  8. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham atau orang yang menjadi tanggungannya.
  9. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
  10. Sanksi administrasi berupa bunga, denda berdasarkan perundang-undangan perpajakan.


Kewajiban PPh Badan

Info seputar akuntansi. Kewajiban PPh Badan. Setiap badan usaha ( perusahaan ) yang didirikan mempunyai kewajiban untuk membayarkan dan melaporkan dalam bentuk SPT pajak penghasilan badan. dimana yang menjadi obyek dari pengenaan pajak tersebut adalah dari penghasilan atau peredaran usaha.
Menurut perpajakan penerimaan penghasilan perusahan dapat berupa 3 bentuk yaitu :

1. Penghasilan yang merupakan obyek pajak.

Dalam hal ini penghasilan yang diterima perusahan akan dikenakan pajak sesuai tarif berdasarkan pasal 17 UU No.10 tahun 1994 dan dimasukan dalam SPT PPh Badan. Penghasilan ini dapat berasal dari usah aindustri, perdagangan, maupun jasa sesuai denan bidang yang ditekuni oleh wajib pajak sepanjang penghasilan itu tedak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Final.

2.Penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak meliputi :
  • Bantuan atau sumbangan yang diterima perusahaan dari perusahaan lain sepanjang tidak dalam rangka hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Hibah yang diterima dari badan pendidikan atau badan sosial atau badan keagaman sepanjang tidak dalam rangka hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan kepenguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Iuran dan penghasilan yang diterima oleh dana pensiun
  • Deviden atau bagian laba yang diterima oleh perseroan terbatas dari penyertaan modal
  • Bunga oblogasi yang diterima perusahan reksa dana
  • Bagian laba yang diterima perusahan modal ventura
  • penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Final.
3. Penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final dengan tarif tertentu.

Jika perusahan menerima penghasilan yang sudah dikenakan PPh final, maka perusahan tidak perlu memasukan dalam perhitungan yang diloporkan dalam SPT tahunan sebagai obyek pajak ( cukup dimasukan dalam lampiran VI Foumulir 1771 )
Yang termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final adalah :
  • Bunga deposito atau tahungan dan sikonto Sertifikat Bank Indonesia ( SBI )
  • Hadiah undian berdasarka PP 42 tahun 1994
  • Bunga simpanan anggota koperasi
  • Bunga atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek
  • dll
Bayarlah pajak tepat pada waktunya, dan awasi pengunanya karena pembanunan yang ada saat ini merupakan salah satu kontribukisi kita dalam membayar pajak.

Thursday, August 20, 2009

Pengisian pelaporan SPT Tahunan PPh

Info seputar akuntansi. Pengisian pelaporan  SPT Tahunan PPh. Pada setiap akihr tahun pajak, sertap wajib pajak harus memberikan laporan SPT yang disampaikan ke masing-masing kantor pelayanan pajak yang bersangkutan, dalam pengisian ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam Pengisian pelaporan  SPT Tahunan PPh :

1. Fungsi Surat Pemberitahua Tahunan PPh.
Fungsi SPT merupakan : sarana wajib pajak untuk menetapkan diri besarnya pajak yang terutang dengan cara :
  • Melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang terutang.
  • Melaporkan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam suatu tahun pajak/bagian tahun pajak.
  • Melaporkan potongan / pungutan pajak yang telah dilakukan orang lain dalam suatu tahun pajak.
2. Pengisian SPT bagi bagi wajib pajak yang belum mempunyai nomer pokok wajib pajak ( NPWP ).
Wajib pajak harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di kontor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat wajib pajak berkedudukan untuk memperoleh NPWP.

3.Tempat pengambilan SPT tahunan PPh wajib pajak Badan.
SPT harus diambil sendiri oleh wajib pajak di tempat-tempat sebagai berikut :
  • Kantor layanan pajak
  • Kantor penuluhan pajak
4. Bahasa dan mata uang yang digunakan dalam pengisian SPT.
menggunakan bahasa Indoesia dengan mata uang rupiah. penggunaan mata uang asing dan bahasa asaing haurs mendapatkan izin dari Mentri Keuangan.

5. Cara penyajian angka rupiah.
Pengisian angka-angka rupiah dalam SPT tahunan PPh berikut lampiran-lampirannya dinyatakan dalam rupiah penuh kecuali di tentukan lain dalam formulir yang bersangkutan.

6. Batas waktu penyampaian SPT.
SPT yang telah di isi dengan benar, lengkap, dan telah ditandatangani harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

7. Tempat penyampaian SPT Tahunan PPh.
SPT tahunan harus disampaikan ke kontor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau kantor penyuluhan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak.

8. Cara menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Penyampaian SPT tahunan PPh dapat dilakukan dengan cara :
  • Disampaikan langsung ke kantor layanan pajak dan atas penyampaian tersebut wajib pajak mendapatkan tanda bukti penerimaan.
  • Disampaikan ke kantor pos secara tercatat dan tanda bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimanan SPT.
9. Batas waktu perlunasan PPh Pasal 29.
Apabila terdapat jumlah pajak yang masih dibayar ( PPh pasal 29 ) jumlah tersebut harus dilunasi :
  • Selambat-lambatnya tanggal 25 tahun berikutnya bagi wajib pajak yang tahun pajaknya sama dengan tahun takwin
  • Selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun buku berakhir bagi wajib pajak yang bukunya dengan tahun takwin
10. Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Bagi wajib pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh tepat pada waktunya, dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada kantor layanan pajak.

Dari bahasan diatas dapat menjadikan sekilan info   khususnya informasi mengenai pengisian dan pelaporan SPT tahunan yang harus kita laksanakan jika kita tidak ingin mendapat sangsi-sangsi yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundanga-undangan yang berlaku.

Wednesday, August 19, 2009

Kewajiban PPh pasal 21, 23 dan 26

Info seputar akuntansi. Kewajiban PPh pasal 21, 23 dan 26. Bagi sebuah perusahan yang melakukan kewajiban perpajakan perusahan yang telah dibahas sebelumnya, kewajiaban PPN dan PPn Bm, dan juga akan membahas kewajiban PPH pasal 21, 23, dan 26.

Perusahan mempunyai kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada :
  1. Pegawai dalan negeri atau pegawai lokal yang berkerja dengan status wajib pajak dalam negeri (PPh pasal 21 )
  2. Pegawai asing atau tenaga kerja asing yaitu pegawai atau karyawan wrga negara asing yang dipekerjakan oleh perusahan ( PPh pasal 26 )
  3. Pembayaran dividen, bunga, jasa manajemen, jasa konsultan dan sebagainya kepada lain sebagai imbalan ( PPh pasal 23 )
PPh Pasal 21 :

Perusahan akan memberikan imbalan kepada pegawainya dalam bentuk :
  1. Imbalan berupa uang misalnya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pajak, honorarium, uang lembur, uang makan, uang transpot, THR, bonus dsb. semua imbalan yang dibayarkan kepada karyawan dalam bentuk uang tersebut pada prinsipnya merupakan obyek pajak PPh pasal 21.
  2. Imbalan berupa natural misalnya : beras, bensin, minyak tanah, gula, dan sebagainya semua pembayaran berupa natura tersebut pada prinsipnya bukan merupakan obyek pajak.
Setiap bulan wajib pajak harus melakukan pemotongan dan pemungutan terhadap PPh pasal 21, 23 dan 26 yang dibayarkan kepada karyawan ayau pikah lain. pemotongan dan pemungutan pph ini dilaporkan dalam SPT masa yang berisi :
  1. Jumlah pegawai yang dipotong penghasilanyan.
  2. Jumlah bruto yang merupakan dasar pemotongan PPh pasal 21
  3. PPh pasal 21/23/26 dipotong
PPh pasal 23 :

Pajak ini dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari perusahan. Orang pribadi atau badan tersebut melakukan kegiatan/pekerjaan kepada perusahan dan sebagai imbalannya perusahan memberikan uang atau pengganti kepada orang pribadi atau badan tersebut.
Obyek PPh pasal 23 meliputi :
1. Dikenakan 15% dari jumlah bruto :
  • Deviden
  • Bunga ( dalam bentuk premium, diskonto,dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian uang.
  • Royalti
  • Hadiah
2. Dikenakan 15% dari perkiraan penghasilan netto :
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa managemen, jasa konsultan, jasa kontruksi dll
PPh pasal 26 :

Yang menjadi dasar obyek pajak PPh pasal 26 adalah segala bentuk aliran penghasilan yang diterima oleh yang ada di luar negeri. Perusahan yang merupakan penanaman modal asing, memerlukan tenaga kerja asing dalam melakukan kegiatan.

Perlakuan tenaga kerja asing di bagi menjadi 2 yaitu :
  1. Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan lebih dari 183 hari dalam satu tahun akan diperlakukan sama dalam hal PPh pasal 21 dengan karyawan dalam negeri.
  2. Karyawan asing yang bekerja kurang dari 183 hari akan diperlakukan sebagai warga asing dan dikenakan PPh pasal 26.
Selain dari itu yang merupakan obyek PPh pasal 26 dan dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan adalah :
  • Deviden
  • Bunga
  • Royalti, sewa
  • Imbalan sehubungan dengan jasa,
  • hadiah dll
Jenis pajak yang diatas merupakan bagian dari salah satu kewajiban perpajakan perusahan yang harus dibayarkan dan memberikan laporan SPT masa ke kantor layanan pajak setempat.

Kewajiban PPN dan PPn BM

Info seputar akuntansi. Kewajiban PPN dan PPn BM. Kewajiban sebuah perusahan selain membayar pajak dan melaporkan PPh badan dan PPh pasal 21/23/26 dan juga melaporkan dan menyetor PPN dan PPn BM.
Bagi perusahan yang memiliki kewajiban  PPN dan PPn BM melakukan prosedur perpajakan sebagaimana diatur dalam pasal 9 dan pasal 13 UU PPN 1994 yaitu :
  1. Setiap pengusaha kena pajak menyerahan Barang Kena Pajak diwajibkan membuat faktur pajak untuk memungut pajak yang terhutang, Pajak yang di pungut dinamakan pajak keluaran. Hal ini sesuai dengan basis akurat yang digunkan oleh UU PPN 1994.
  2. Pada saat pengusaha kena pajak tersebut membeli barang kena pajak/ jasa kena pajak dari pengusaha kena pajak lainnya, juga mambayar pajak yang terutang dinamakan pajak masukan.
  3. Pada akhir masa pajak, pajak masukan tersebut dikriditkan dengan pajak pengeluaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal jumlah pajak keluaran lebih besar dibandingkan jumlah pajak masukan maka kekurangannya di bayar ke kas negara selambat-lambatnya tanggal 15 bulan takwim berikutnya.
  4. Apabila pajak masukan jumlahnya lebih besar dibandingkan pajak keluaran, maka kelebihan pembayaran pajak masukan dapat di kompensasikan dengan hutang pajak berikutnya atau diminta kembali.
  5. Pada akhir masa pajak, seiap pengusaha kena pajak yang terhutang kepada kantor layanan stempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan takwin berikutnya.
Prosedur dalam pemungutan PPN sesuai dengan UU PPN 1994 pasal 16 A adalah :
  1. Instansi pemerintah, Badan atau orang pribadi ditunjuk sebagai pemungut PPN.
  2. Pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada pemungut PPN, wajib membuat faktur pajak.
  3. Pada saat pemungut pajak tersebut melakukan pembayaran ia "memungut " pajak yang terhutang berdasarkan harga jual, nilai pengganti atau nilai kontrak, kemudian menyetorkanya dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP ) atas nama PKP yang menyerahkan BKP dan atau JKP kepada kantor pelayanan pajak setempat,
  4. SSP tersebut diserahan kepada PKP yang bersangkutan.

Transakai pembelian dan penjualan biasa dilakukan di suatu tempat, maka terjadinya transakasi tersebut dianggap sebagai tempat pajak terhutang, menurut UU PPN 1994 pasal 12 tempat terutang adalah :
  1. Tempat tinggal atau tempat kedudukan.
  2. Tempat kegiatan usaha dilakukan
  3. Tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak.
Dapatkan juga infornasi seputar kumpulan istilah-istilah akuntansi.

Friday, August 14, 2009

Kewajiban perpajakan perusahaan

Info seputar akuntansi. Kewajiban perpajakan perusahaan. Setiap perusahanIn yang didirikan tentunya memiliki maksud serta jenis kegiatan yang berbeda-bera namun pada akhirnya tujuanya adalah untuk memperoleh laba dari kegiatan perusahan tersebut. Dan sudah tentunya sebuah perusahan yang di didirkan melaksanakan kegiatanya dalam hal pembayaran pajak, Kewajiban perpajakan perusahaan dalam hal kegiatan pembayaran pajak perusahan, tergantung dari wajib pajak masing-masing perusahan itu sendiri, apakah perusahan tersebut termasuk perusahan kena pajak ( PKP ) yang telah mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak sebagai perusahan kena pajak, atau perusahan tersebut tidak mendaftarkan diri sebagai perusahan kena pajak atau mungkin perusahan kena pajak yang tidak melaksanakan pembayaran pajak perusahannya.

Pada awalnya perusahan berdiri maka perusahan tersebut akan mulai melaksanakan kewajiban perpajakan. yang mula-mula dilakukan adalah mendaftarkan diri pada kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan nomer pokok wajib pajak ( NPWP ) dan noner poko perusahan kena pajak ( NPPKP )

Bagi perusahan atau wajib pajak badan mempunyai tiga jenis kewajiban pajak diantaranyan :
  1. Pajak penghasilan badan ( PPh Pasal 25 ) : pajak ini dikenakan atas laba/rugi perusahan, kewajiban perpajakan ini harus dipenuhi dalam bentuk pembayaran pajak dan dalam bentuk pelaporan SPT masa bulanan dan SPT tahunan
  2. Pajak Penghasilan pasal 21/23/26 : Peruasaan harus melakukan pemotongan terhadap penghasilan pena pajak yang diberikan kepada karyawan maupun pihak lain
  3. Pajak pertambahan nilai ( PPn ) dan Pajak pertambahan nilai barang mewah ( PPn BM ) : Perusahaan harus memungut PPn dan PPnBM atas transaksi yang berhubungan dengan barang dan jasa, kewajiban ini harus dipenuhi dalam bentuk pelunasan pembayaran pajak dan dalam bentuk pelaporan SPT Masa ( bulanan )
Ketiga jenis kewajiban pajak bagi wajib pajak badan atau perusahan kena pajak yang sangat penting untuk di dilaksanakan sebagai salah satu bukti sebuah badan usaha atau PKP taat akan kewajiban perpajakan perusahaan

Pengertian pajak

Info seputar akuntansi. Pengertian pajak. Dalam blog info ini saya juga memberikan informasi tentang pengertian pajak yang menurut saja masih berkaitan akuntansi dan juga sebagai pengetahuan kita tentang pengertian atau definisi pengertian pajak itu sendiri, ciri-ciri pajak dan jenis-jenis pajak yang perlu kita ketahui serta

Berikut ini definisi pengertian pajak yank dikemukana oleh para ahli :
  • Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  • Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
  • Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
  • Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Ciri-ciri pajak

Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
  • Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  • Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  • Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
  • Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Jenis pajak
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara
  • Pajak penghasilan
  • Pajak Pertambahan Nilai
  • Pajak Penjualan Barang Mewah
  • Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Daerah
  • Pajak Kendaraan bermotor
  • Pajak radio
  • Pajak reklame
Fungsi Peranan pajak:

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
  1. Fungsi anggaran (budgetair) : Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
  2. Fungsi mengatur (regulerend) : Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  3. Fungsi stabilitas : Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  4. Fungsi redistribusi pendapatan :Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:

1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
  • Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan) : pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
  • Asas Certainty (asas kepastian hukum) : semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
  • Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan) : pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pakak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
  • Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis) : biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
  • Asas daya pikul : besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
  • Asas manfaat : pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
  • Asas kesejahteraan : pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Asas kesamaan : dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
  • Asas beban yang sekecil-kecilnya : pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut.
  • Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
  • Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah.
  • Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
  • Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
  • Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
Untuk informasi tentang pengertian atau definisi pajak secara lebih jelas lagi, silahkan anda langsung mengunjungi sumber informasinya.

Thursday, August 13, 2009

Info istilah akuntansi ( D ) debit note

Info seputar akuntansi. Info istilah akuntansi ( D ) debit note. Untuk kali ini kembali, saya dapat informasi kembali seputar istilah akuntansi dengan awalan huruf ( D ) atau sering di sebut dengan ( delta ) hal ini dimaksudkan agar para pembaca yang membutuhkan informasi istilah akuntansi ini dapat dengan mudah untuk mencari dan sekaligus mengetahui arti dari istilah tersebut. atau kita dapat mengtahui istilah akuntansi yang sebelumnya dalam kumpulan istilah akuntansi .

Dan berikut ini info istilah akuntansi ( D )debit note :
  • DEBIT NOTE = Nota debet
  • DEBIT BALANCE = saldo debet
  • DEDUCTION = Pengurangan
  • DEFECTIVE GOODS = Produk rusak
  • DEFERRED GROS PROFIT ON REALIZATION = Laba kotar yang belum direalisasikan
  • DELIVERY EXPENSE = Biaya pengankutan
  • DEPOSIT SLIP = Bukti setoran
  • DEPRECIATION = Penyusutan
  • DEPRECIATION EXPENSE = Biaya penusutan
  • DETERMINING DEPRECIATION = Penetapan penyusutan
  • DIRECT COSTING = Penetapan biaya langsung 
  • DIRECT LABOR COST BUTGET = Biaya anggaran buruh langsung
  • DIRECT TAXES = Pajak langsung
  • DIRECT WRITE OFF = Penghapusan langsung
  • DISCOUNT = Potongan ( harga )
  • DISSOLUTION = Pembubaran
  • DIVIDEND STOCK = Deviden saham
  • DOUBLE ENTRY SYSTEM = Sistem pembukuan berpasangan
  • DRAFT ( info ) = Wesel
  • DUE DATE = Tanggal jatuh tempo
Semoga info ini dapat bermanfaat dan membantu kita dalam memahami istilah-istilah akuntansi yang kita jumpai.


Wednesday, August 5, 2009

Istilah-istilah akuntansi ( C )

Info seputar akuntansi. Istilah-istilah akuntansi ( C ). Di postingan blog yang lalu telah saya informasikan mengenai istilah akuntansi A dan istilah akuntansi B serta untuk kali ini juga saya bahas istilah-istilah akuntansi ( C ) berikut ini istilah-istilah akuntansinya :
  • CAPITAL ( info intilah ) Modal
  • CAPITAL STATEMENT = Laporan perubahan modal
  • CAPITAL STOCK = Modal saham
  • CASH = Kas
  • CASH BUDGET = Anggaran kas
  • CASH COUNT = Perhitungan kas
  • CASH DISBURSEMENT JOURNAL = Jurnal pengeluaran kas
  • CASH DISCOUNT = Potongan yang diberikan atas pembayaran tunai
  • CASH FLOW ( info intilahnya ) Alur kas
  • CASH FLOW CYCLE = Siklus alur kas
  • CASH IN BANK = Kas dalam bank/kas di bank
  • CASH ON HAND = Kas di tangan
  • CASH IN TRANSIT = Kas dalam perjalanan
  • CASH PAYMENT JOURNAL = Buku kas pengeluaran
  • CASH RECEIPT JOURNAL = Buku kas penerimaan
  • CASH SALES = Penjualan tunai
  • CLOSING ENTRIES = Ayat jurnal penutup
  • COST = Biaya
  • COST ACCOUNTING = Akuntansi biaya
  • COST OF GOODS AVAIBLE FOR SALES = Harga pokok barang tersedia untuk dijual
  • COST OF GOODS MANUFACTURED = Harga pokok produksi
  • COST OF SOLD = Harga pokok barang yang di jual
  • CURRENCY = Mata uang
  • CURRENCY ASSET = Harta lancar
  • CURRENCY LIABILITIES = Hutang jangka pendek
Semoga beberapa istilah-istilah akuntansi ini dapat menambah perbendaharan kata yang terkait dalam bidang akuntansi

Tuesday, August 4, 2009

Istilah-istilah akuntansi ( B )

Info seputar akuntansi. Istilah-istilah akuntansi ( B ). Pada postingan kali ini saya kembali memberikan informasi dalam kumpulan istilah-istilah akuntansi berawalan ( B ) dimana pada postingan yang lalu saya telah memposting istilah-istilah akuntansi dengan awalan ( A ) dengan maksud memberi kemudahan para pembaca dalam mencari istilah akuntansi yang sedang dibutuhkan :

Berikut ini istilah-istilah akuntansi ( B ) sebagai berikut :
  • BALANCE SHEET ( arti istilahnya ) Neraca
  • BALANCE PER BANK = Saldo menurut bank
  • BALANCE PER BOOK = Saldo menurut buku
  • BALANCE SHEET ACCOUNT = Perkiraan neraca
  • BALANCE AMOUNT = keseimbangan jumlah
  • BANK PAYABLE = Hutang bank
  • BALANCE BEFORE LIQUIDATION = Saldo sebelum likuidasi
  • BANK RECONCILIATION = Reconsiliasi bank
  • BANK SERVICE CHARGE = Bedan administrasi bank
  • BANK STATEMENT = Rekening koran
  • BIN CARD ( artinya ) Kartu gudang
  • BASIC FINANCIAL STATEMENT = Laporan keuangan pokok
  • BEGINNING BALANCE = Saldo awal
  • BETTERMENT = Perbaikan
  • BOOK VALUE = Nilai buku
  • BOOK VALUE OF ASSET = Nilai buku aktifa
  • BOOK VALUE PER SHARE = Nilai buku per saham
  • BRANCH ( istilah akuntansi ) Cabang
  • BRANCH MERCHANDISE = Barang dagangan cabang
  • BRANCH PROFIT = Keuntungan cabang
  • BREAK EVENT = Pulang pokok
  • BREAK EVEN PIONT = Titik pulang pokok
  • BREAK EVEN SALES = Penjualan pulang pokok
  • BUDGET ( arti istilahnya ) Anggaran
  • BUDGET VARIANCE = Selisih anggaran
  • BUDGET FLEXIBLE = Anggaran flexsibel
  • BUDGET FIXED = Anggaran tetap
  • BUDGET CYCLE = Siklus Anggaran
  • BUDGET BALANCE SHEET = Anggaran neraca
  • BY PRODUCT = Produksi sampingan
  • BUILDING ( istilahnya ) Gedung
  • BUSINESS ENTITY = Kesatuan usaha
Dengan adanya kumpulan istilah-istilah akuntansi ini setidaknya kita dapat menambah pengetahuan dalam memahai istilah akuntansi yang kadang kita jumpai.

Monday, August 3, 2009

Jenis-jenis perusahaan

Info seputar akuntansi. Jenis-jenis  perusahaan. Pada kesempatan kali ini saya menginformasikan mengenai jenis-jenis perusahan, sebelum membahas hal tersebut terlebih dahulu kita bahas mengenai arti dari perusahan itu sendiri. Perusahaan adalah suatu organisai yang melakukan kegiatan menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan untuk dijual dan untuk pemperoleh laba dari hasil kegiatan tersebut.

Atas dasar sifat kegiatan produksinya dan produk yang dihasilkan, perusahan dapat digolongkan tiga jenis-jenis perushaan yaitu : Perusahaan Jasa, Perusahaan Perdagangan danPerusahaan Manufaktur.

Perusahaan Jasa : jenis perusahanan ini bergerak balam bidang pelayanan yang memberilan kemudahan, kenyamanan, dan kepuasan kepada masyarakat yang memerlukan sebagai contoh :
  • Jasa Transformasi diantaranya : perusahan taxi, perusahaan bis, PT Kereta Api Indonesia, Maskapai penerbangan, perusahan pelayaran dll,
  • Jasa propesi diantaranya : kantor akuntan, konsutan, dan notari dll
  • Jasa hiburan atau Rekreasi diantaranya : taman hiburan, kebun binatang, taman rekreasi, taman wisata dll
  • Jasa Reperasi dan Pemeliharan diantaranya : bengkel motordan mobil, tempat pencucian motor dan mobil, cleaning service
Perusahaan Perdagangan: Perusahan yang bergerak dalam bidang jual beli atau kegiatanya melekukan pembelian barang dagangan atau suatu produk untuk mengisi persediaan dan selamjutnya di jual kembali. sebagai contoh diantaranya agen tunggal, pedagang besar/grosir, mini market, depertement store, teserba dll.

Perusahan manufactur : perusahan yang melekukan kegiantan produksi (suatu kegiatan yang dikerjakan untuk menambah nilai guna suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan ) atau mungubah bahan baku menjadi produk jadi dan siap untuk di jual. sebagai contoh pabrik, industri dll.

Dari informasi ini setidaknya kita dapatkan gambaran untuk mengkatagorikan sebuah perusahan masuk ke dalam katagori yang mana apakah masuk katagori perusahan jasa, atau masuk katagori perusahan dagang dan masuk ke dalam katagori perusahan manufaktur. dan dapatkan juga info istilah-istilah akuntansi. semoga bermanfaat.

Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar...