Showing posts with label Info Seputar Perpajakan. Show all posts
Showing posts with label Info Seputar Perpajakan. Show all posts

Wednesday, August 11, 2010

Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar akuntansi berikut ini.

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tujuan Pemerisaan.
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan :
  • SPT lebih bayar termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.
  • SPT rugi
  • SPT tidak atau terlambat (melampaui jangka waktu yang ditetapakn dalam surat teguran) disampaikan.
  • Melakuakan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meminggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Menyampaikan SPT yang memenuhi kreteria seleksi berdasarkan hasil analisa mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tujuan pemeriksaan lainya diantaranya :
  • Pemberian NPWP secara jabatan
  • Penghapusan NPWP.
  • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) dan pencabutan ( PKP )
  • Wajab Pajak mengajuakan keberatan
  • Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
  • Pencocokan data dan atau alat keterangan.
  • Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
  • Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
  • Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
  • Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.
  • Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda.
Hak Wajib Pajak apabila dilakukan pemeriksaan.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan lapangan, Wajib Pajak berhak :
  1. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatakn tanda pengenal pemeriksaan pajak dan surat perintah pemeriksaan.
  2. Meminta kepada pemeriksa pajak untk memberikan pemberitahuan secara tertulis, sehubungan dengan pelaksaan peneriksaan lapangan.
  3. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memeberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
  4. Meminta kepada pemerikasa pajak untuk memperlihatkan surat tugas, Apabila susunan tim pemeriksanan mengalami perubahan.
  5. Memerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
  6. Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  7. Mengajuakan permohonan untuk diadakan pembahasan oleh tim pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wp dengan pemeriksa pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
  8. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh periksa pajak melalui pengisian formalir kuesioner pemeriksaan.
  9. mengajuakan pengaduan apabila kerahasiana usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Dalam pelaksanan periksanan untuk menguji kepatuhan pemenuhana kewajiaban perpajakan dengan jenis pemeriksan kantor. Wajib Pajak berkah :
  1. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatakan tanda pengenal pemeriksaan pajak dan surat perintah pemeriksaan.
  2. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memeberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
  3. Meminta kepada pemerikasa pajak untuk memperlihatkan surat tugas, Apabila susunan tim pemeriksanan mengalami pergantian.
  4. Memerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
  5. Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  6. Mengajaukan perhomonan untuk dilakukan pembahasan oleh tim pembahas, dalam hal terdapat perbedaan antara Wp dengan pemeriksa pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
  7. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh periksa pajak melalui pengisian formalir kuesioner pemeriksaan.
Kewajiaban wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan lapangan, Wajib pajak memiliki kewajiban :
  1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku dan catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan denganpenghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau obyek yang terhutang pajak.
  2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan atau mengunduh data yang dikelola secara elekronik.
  3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan. barang bergerak dan atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen lain, uang dan atau barang yang dapat memberikan petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau obyek pajak yang terutang serta meminjamkanya kepada pemeriksa pajak.
  4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
  5. Memberikan keterangan lisan dan atau tertulis yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan kantor, Wajib Pajak berkewajiban :
  1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  2. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku dan catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan denganpenghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau obyek yang terhutang pajak.
  3. Memberikan batuan kelancaran pemeriksaan.
  4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
  5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik.
  6. Memberikan keterangan secara lisan dan atau tertulis yang diperlukan.
Hal lainnya yang perlu diketahui.
  1. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan kelompok pemeriksa.
  2. Pemeriksan dapat dilaksanakan di kantor ( periksaan Kantor ) atau ditempat Wajib Pajak ( pemeriksan Lapangan ) meliputi tahun-tahun yang lalu, maupun yang berjalan.
  3. Apabila WP tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksaan pajak berwenang melekukan pemyegelan.


Monday, August 9, 2010

Pembetulan Ketetapan Pajak

Info seputar akauntansi.  Pembetulan Ketetapan Pajak. Berikut informasi masih berkaitan dengan info seputar akuntansi yang kali ini mengenai pembetulan ketetapan pajak. Dalam hal Pembetulan Ketetapan Pajak, apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara Jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.

Kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang dapat dibetulkan.
Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari :
  1. Kesalahan tulis antara lain : Kesalahan yang dapat berupa penulisan Nama, Alamat, NPWP, Nomer surat ketetapan pajak, dan tanggal jatuh tempo.
  2. Kesalahan hitung : Yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau pembagian suatu bilangan.
  3. Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Netto, penerapan saksi administrasi, Penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan dan pengkriditan pajak.
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan.
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan antara lain :
  • Surat Ketetapan Pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB ), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambah ( SKPKBT ) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ( SKPLB ), Surat Ketetapan Pajak Nihil ( SKPN ).
  • Surat Tagihan Pajak (STP )
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
  • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga
  • Serat Keputusan Pembetulan
  • Surat Keputusan Keberatan
  • Surat Keputusan Pengurangan dan Penghapusaan Sanksi Administrasi
  • Surat Kepetusan Pengurangan atau Pembatalan Kertetapan Pajak yang tidak benar
Tata Cara Dan Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak.
Permohonan pembetulan oleh WP harus disampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak ( STP ), atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang duajurkan pembetulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • 1 ( satu ) permohonan diajukan untuk 1 ( satu ) surat ketetapan pajak, STP, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan.
  • Permohonan haurus diajukan secara terulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya.
  • Surat permohonan ditandatanggani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus.
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 ( enam ) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan dan paling lama 1 ( satu ) bulan sejak berakhir jangka waktu waktu 6 ( eman ) bulan tersebut Direktorat Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan tersebut.

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.

Direktur Jenderal Pajak karena jabatanya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan atau kenaikan yang tercantum dalam STP, SKPKB atau SKPKBT, dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP, Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan :
  • 1 ( satu ) permohonan untuk 1 ( satu ) STP, SKPKB atau SKPBT
  • Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonanya
  • Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melelui kantor pelayanan pajak tempat WP terdaftar.
  • WP telah membayar pajak yang terhutang
  • Surat permohonan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus.
Permohonan WP dapat diajukan paling banyak 2 ( dua ) kali dan permohonan kedua diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 ( tiga ) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim. Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan WP dalam jangka waktu paling lama 6 ( enam ) bulan sejak tanggal diterima permohonan WP. Apabila dalam jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh WP daianggap dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan .
Keputusan yang diterbitkan Drektur Jenderal Pajak dapat berupa mengkabulkan sebagian atau seluluhnya, atau menolak permohonan WP. WP dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulakn sebagian permohonan Wajib Pajak.

Direktur Jenderal Pajak secara jabatannya dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dalam STP yang diterbitkan sebagai akibat dari :
  • Diterbitkan surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak
  • Diterbitkan SKPKB atau SKPKBT, serta surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, atau petusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang bayar, atas jumlah pajak yang tidak ayau kurang bayar itu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% perbulan untuk selulruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 ( satu ) bulan.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dilakukan apabila surat keputusan pembetulan, surat keputusan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atau surat keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali, yang mengakibatkan pajak masih harus dibayar berkurang atau dibataklan.



Thursday, August 5, 2010

Pembukuan atau pencatatan bagi Wajib Pajak

Info seputar akuntansi.  Pembukuan atau pencatatan bagi Wajib Pajak. kembali memberikan informasi yang masih dalam info seputar perpajakan, yang kali ini mengenai Pembukuan atau pencatatatan bagi Wajib Pajak.

Pembukuan atau pencatan bagi wajib pajak merupakan data bagi wajib pajak sebagai dasar perhitungan yang berkaitan dengan laporan keuangan, dimana Pembukuan adalah suatu proses pencatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi Harta, Kewajiban, Modal, Penghasilan dan Biaya serta jumlah harta perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan kuangan berupa Neraca dan Laporan Laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Sedangkan Pencatatan yaitu Pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau pengahasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk pengahasilan yang bukan obyek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.

Yang wajib menyelenggarakan Pembukuan.
  1. Wajib pajak Badan.
  2. Wajib pajak Orang peribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,- ( Empat milyar delapan ratus juta rupiah )
Yang wajib menyelenggarakan Pencatatan.
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahum kurang dari Rp 4.800.000.000,0 ( Empat milyar delapan ratus juta rupiah ) dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dengan syarat memberitahukan ke Dirjen pPajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
  2. Wajib pajak Orang Pribadi yang tidak melekukan kegiatan usah atau pekerjaan bebas.
Syarat-syarat Penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan.
  1. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikat baik dan mencerminkan keadan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  2. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
  3. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akurat atau stesel kas.
  4. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang asing selain rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuengan.
  5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjuala dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Syarat-syarat penyelenggaran Pencatatan.
  1. Pencatatan harus menggambarkan antara lain : ( Peredaran atau penerimaan bruto atau jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.) dan ( penghasilan yang bukan obyek pajak dan atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final ).
  2. Bagi Wp yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha atau tempat usaha yang berbersangkutan.
  3. Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencattan, WP orang Pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.
Tujuan Penyelengaran Pembukuan atau Pencatatan.

Penyelenggaran pembukuan dan pencatatn bertujuan untuk mempermudah :
  1. Pengisian SPT.
  2. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak.
  3. Perhitungan PPN dan PPnBM.
  4. Penyelenggaran pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Semoga informasi ini dapat berguna sebagai pengetahuan kita selaku wajib pajak......









Friday, July 23, 2010

Utang pajak dan penagihannya

Info seputar akuntansi. kembali memberikan informasi seputar perpajakan dimana pada postingan padabulan yang lalu telah di informasikan ysng masih terkait perpajakan diantaranya, pentapan dan ketetapan pajak, NPWP dan manfaatnya, kewajiban dan hak wajib pajak serta kali ini menginformasikan utang pajak dan penagihanya.

Utang pajak dan penagihanya. Utang Pajak adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan untuk Penagihanya, Dirjen pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila jumlah pajak yang terhutang berdasarkan Surat Tahigan Pajak ( STP ), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKBT ), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT ) dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tindakan Penagihan Pajak.
Apabila utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, akan dilakukan tindakan-tindakan penagihan pajak sebagai berikut :

Surat Teguran
  1. Dalam hal WP tidak menyetujui sebagian atau seluluhnya jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan WP tidak mengajukan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT, kepada WP disampaikan surta teguran setelah lewat 7 hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan.
  2. Dalam hal WP tidak menyetujui sebagian atau seluluhnya jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan WP mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT, kepada WP disampaikan surta teguran setelah lewat 7 hari sejak saat jatuh tempo pengajuan banding.
  3. Dalam hal WP tidak menyetujui sebagian atau seluluh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT, kepada WP disampaikan surta teguran setelah lewat 7 hari sejak saat jatuh tempo putusan banding.
  4. Dalam hal WP menyetujui selulruh jumalah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kepada WP disampaikan surat Teguran setelah 7 hari sejak saat jatuh tempo pelunasan.
  5. Dalam hal Wp memcabut pengajuan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT setelah tanggal jatuh tempo pelunasan tetapi sebelum tanggal dimana surat pembeitahuan untuk hadir oleh WP, kepada WP disampaikan surat teguran setelah 7 hari sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut.
  6. Dalam rangka penagihan pajak atas utang Bumi dan Bangunan dan atau Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang tercantum dalam STPPBB, SKBKB, SKBKBT, STB atau surat Keputusan pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, kepada WP disampaikan surat teguran setelah 7 hari sejak tanggal jatuh tempo pelunasan.
Penyanpaian surat teguran dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dan atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

B. Surat Paksa.
Utang pajak setelah lewat 21 hari dari tanggal surat teguran tidak dilunasi, diterbitkan surat paksa yang diberitahukan oleh jurusita pajak dengan dibebani biaya penagihan pajak dengan Surat Paksa sebesar Rp 50.000,- Utang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh jurusita pajak.

C. Surat Sita.
Utang pajak dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan oleh jurusita pajak tidak dilunasi, Jurusita pajak dapat melakukan tidakan penyitaan, dengan dibebani biaya pelaksanan surat perintah melakukan penyitaan sebesar Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah ).

D. Lelang.
Dalam jangka waktu paling singkat 14 hari setelah tidakan penyitaan, utang pajak belum juga dilunasi akan dilanjutkan dengan pengumuman leleng melalui media massa. Pengumuman leleng untuk barang bergerak dilakukan 1 kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 kali. Penjualan secara lelang melalui kantor leleng negara terhadap barang yang disita, dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang.

Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanan sita belum dibayar maka akan dibebani bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman leleng dalam surat kabar dan biaya leleng pada saat pelelangan. degan cataatan barang dengan nilai paling banyak Rp20.000.000,- tidak harus diumumkan melelui media massa.

Hak Wajib Pajak / Penangguung Pajak.
Wajib Pajak /Penanggung pajak berhak :
  1. Meminta jurusita Pajak memperlihatkan kartu tanda pengenal jurusita pajak.
  2. Menerima surat salinan surat Paksa dan salinan Berita Acara Penyitaan.
  3. Menentukan urutan barang yang akan dileleng.
  4. Sebelum pelaksanaan lelang WP/Penanggung Pajak diberi kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan dan biaya pembatalan leleng dan melaporkan pelunasan tersebut kepada KPP yang bersangkutan.
  5. Lelang tidak dilaksanakan apabila Penaggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya pajak sebelum pelaksanan lelang.
Kewajiban Wajib Pajak / Penggung Pajak.
1. Membantu Jurusita pajak dalam melaksanakan tugasnya :
  • Memperolehkan jurusita pajak memasuki ruangan, tempat usaha/tempat tinggal/penagggung pajak.
  • Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.
2. Barang yang disita dilarang dipindah tangankan, dihipotikkan atau disewakan.

Daluarsa Penagihan.
A. Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kanaikan, dan biaya penagihan pajak, daluarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan surat tagihan pajak, surat keterangan kurang bayar, surat ketetapan kurang bayar tambahan, dan surat keputusan pembetulan, surat keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali.

B. Daluarsa penagihan pajak tersebut tertanggung apabila :
  1. Diterbitkan surat Paksa.
  2. Adanya pengakuan utang pajak dari Wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
  3. Diterbitkan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan karena Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Wednesday, June 30, 2010

Penetapan dan Ketetapan Pajak

Info Seputar Akuntnasi. Penetapan dan Ketetapan Pajak. Pada postingan yang lalu dalam informasi seputar perpajakan, dimana telah di informasikan pengertian umun perpajakan dan NPWP, untuk kali ini masih membahas info seputar perpajakan yang berhubungan dengan Penetapan dan Ketetapan Pajak.

Penetapan dan Ketetapan Pajak.

Prinsip Self assessment dalam pemenuhan kewajiban perpajakan adalah Wajib Pajak ( WP ) diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terhutang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terhutang dipercayakan pada Wajib Pajak sendiri meleaui Surat Pemberitahuan ( SPT) yang disampaikannya.

Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Fungsi Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai :
  • Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
  • Sarana untuk mengenakan sanksi adminstrasi perpajakan.
  • Sarana adminstrasi untuk melakukan penagihan pajak.
  • Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar.
  • Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terhutang.
Jenis-Jenis Ketetapan Pajak.
Jenis ketetapan pajak yang terdiri dari 4 Jenis surat ketetapan pajak diantaranya :
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB )
  • Surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kridit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT )
  • Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditentukan sebelumnya
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ( SKPLB )
  • Surat ketetangan pajak yang mentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kridit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil ( SKPN )
  • Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kridit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kridit pajak.
Surat Tagihan Pajak
Surat tagihan pajak ( STP ) diterbitkan dalam hal:
1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.
2. Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan atau salah hitung.
3. WP dikenakan sanksi administrasi denda adan atau bunga.
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap selain :
  • Identitas Pembeli ( Nama, alamat, dan NPWP pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak)
  • Identitas pembeli ( Nama, alamat, dan NPWP pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak) serta nama dan tanda tangan ( Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak ) dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagan eceran
5. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.

surat tahigan pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam penagihanyannya dapat dilakukan dengan surat paksa.


Monday, June 28, 2010

NPWP Dan Manfaatnya

Info seputar akuntansi. NPWP Dan Manfaatnya. Kembali memberikan info seputar perpajakan, Nomer pokok wajib pajak atau NPWP adalah Nomer yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam admistrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanyan. Orang Pribadi yang wajib memiliki NPWP adalah
  1. Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP )
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) setahun adalah :
  • Wajib Pajak sendiri Rp 15.840.000,-
  • Wajib Pajak Kawin Rp 17.160.000,-
  • Wajib Pajak Kawin dan memiliki 1 tanggungan Rp 18.480.000,-
  • Wajib Pajak Kawin dan memiliki 2 tanggungan Rp 19.800.000,-
  • Wajib Pajak kawin dan memiliki 3 tanggungan Rp 21.120.000,-
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id. Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP )yang diwilayah kerja yang meliputi tempat tinggal dari wajib pajak serta mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di keramaian ( Mall, Gedung perkantoran )

Persyaratan Untuk memiliki NPWP :
Cukup hanya mengisi formulir pendaftaran dan menujukan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atau paspor bagi orang Asing.

Manfaat memiliki NPWP
A. Kemudahan pengurusan adminstrasi dalam
  • Pengajuan kridit Bank
  • Pembuatan rekening koran di Bank
  • Pengajuan SIUP / TDP
  • Pembayaran pajak final ( PPh Final, PPN dll )
  • Pembuatan Paspot
  • Mengikuti lelang di Instansi pemerintah, BUMN dan BUMD
B. Kemudahan pelayanan perpajakan :
  • Pengembalian pajak
  • Pengurangan pembayaran pajak
  • Penyetoran dan pelaporan pajak
NPWP dapat dihapuskan
NPWP dapat dihapuskan, hanya apabila WP tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif dan atau obyektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. misalnya : Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan tetapi sudah terbagi habis kepada ahli warisnya. dan contoh lainya Wajib Pajak tidak lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh penghasilan tetap di bawah PTKP.


Pengertian Umum seputar perpajakan 2

Info seputar akuntansi. Pengertian Umum seputar perpajakan 2. Pengertian umum seputar perpajakan yang pernah info seputar akunansi pada postingan yang lalu, dan berikut ini bebrapa pengertian umum perpajakan 2 sebagai data tambahan guna melengkapi info seputar perpajakan.

Pajak
Kontribusi Wajib Pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memeksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunkan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Wajib Pajak
Wajib Pajak ( WP ) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Pengusaha.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dlam kegiatan usahanya atau pekerjaanya menghasilkan barang, mengimporbarang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha kena pajak ( PKP ) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang yang kena pajak dan penyerahan jasa yang kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai ( UU PPN ) 1984 dan perubahanya, tidak termaksud pengusaha kecil yang batasanya ditetapakn dengan Keputusan Menteri Kuangan, kecuali Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak.

Nomer Pokok Wajib Pajak.
Nomer pokok wajib pajak ( NPWP ) adalah nomer yang diberikan kapada wajib pajak sebagai sarana dalam admistrasi perpajakna yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pendaftaran untuk mendapatkan NPWP
1. Berdasrkan sitem self assessment setiap WP yang memenuhi persyaratan subjektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri unutk memeilkiki NPWP dengan cara sebagai berikut :
  • Datang langsung kekantar pelayanan pakan ( KPP ) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi pajak ( KP2KP ) yang wilayah kerja tempat tinggal atau tempat kedudukan WP.
  • Melalui Internet di situs Direktorat Jendral Pajak dengan alamat www.pajak.gi.id
2. Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang ingin dikenakan pajak secara terpisah dengan suami.
3. Wajib Pajak orang pribadi Pengusaha tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftakan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya juga diwajibkan mendapatkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
4. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjlankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak kena Pajak ( PTKP ) setahun, wajib pajak mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
5. WP orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.

Pelaporan Usaha untuk pengukuhan PKP.
  •  engusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya kepada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
  • Pengusaha orang pribadi atau badan yang emepuniay tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan.
  • Pengusaha kecil yang memilih untuk ditetapkan dikukuhkan sebagai KPK wajib mengajukan pernyatan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto talah melampaui batas yang ditentukan sebagai PKP paling lambat akhir pajak berikutnya.

Tempat pendaftaran WP tertentu & Pelaporan bagi Pengusaha tertentu.
  • Seluluruh WP BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) dan WP BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah ) di wilayah DKI Jakarta, di KPP BUMN Jakarta.
  • WP PMA ( Penanaman Modal Asing ) yang tidak GO Publik, di KPP PMA kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di kawasan berikat dengan permohonan diberkan kemudahan mendaftar di KPP setempat.
  • WP Badan dan Orang Asing ( Badora ) di KPP Badora.
  • WP go public, di KPP Perusahan Masuk Bursa ( Go Public ), Kecuali WP BUMN/BUMD, serta WP PMA yang berkedudukan dikawasan berikat
  • WPBUMD diluar Jakarta, Di KPP setempat
  • Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Publik di luar Jakarta, khusus PPh pemotong /pemungut dan PPN/PPnBM di tempat kegiatan usaha atau Cabang.
Fungsi NPWP & Pengukuhan PKP
A. Fungsi NPWP diantaranya:
  1. Sarana dalam admistrsi perpajakan
  2. Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
  3. memjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan admistrasi perpajakan.
B. Fungsi Pengukuhan PKP
  1. Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPNBM
  2. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
Penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP dan penukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jendral Pajak ternyata WP memenuhui syarat untuk memperoleh NPWP atau PKP.

Sanksi yang berhubungan dengan NPWP & Pengukuhan sebagai PKP.
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan hak NPWP atau pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pendapatan penerimaan Negara dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang bayar dan paling tinggi 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang bayar.
Pidana tersebut di atas di tambah 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana, apaila seseorang melakukan lagi tidak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjadi pidana penjara yang dijatuhkan.

Setiap orang yang melalukan percobaan untuk melakukan tindakan pidana yang menyalah gunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP dan atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajuakan resitusi atau atau melakukan kompensasi pajak atau pengkriditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau konsasi atau pengkriditan yang dilakukan dan paling anyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau pengkriditan yang dilakukan.

Wednesday, June 9, 2010

Kewajiban Wajib Pajak

Info seputar akuntansi. Kewajiban Wajib Pajak. Pada postingan yang lalu Info seputar akuntansi telah menginformasikan tentang Hak Wajib Pajak, dan supaya informasi berimbang kali ini Info seputar akuntansi kembali menginformasikan info seputar perpajakan yang kali ini membahas Kewajiban Wajib Pajak. Berikut ini info prihal kewajiban wajib pajak sebagai berikut :

Kewajiban Mendaftarkan Diri
Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4)/ Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Disamping melalui KPP atau KP4/KP2KP, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-register, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line (internet).

Fungsi NPWP adalah :
  1. sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
  2. sebagai identitas Wajib Pajak.
  3. menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
  4. dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti : sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran/kredit pajak) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank, dan memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender – tender yang dilakukan oleh pemerintah.

NPWP
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4/KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-registration.

Syarat-syarat pendaftaran Wajib Pajak :
  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (misalnya karyawan), dokumen yang diperlukan hanya berupa Fotokopi KTP yang masih berlaku atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan khusus bagi orang asing.
  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha , persyaratannya selain fotokopi KTP juga ditambah dengan surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak. Bentuk surat pernyataan telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
  1. Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan khusus bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif fotokopi KTP Pengurus.
  3. Surat Pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif. Bentuk surat pernyataan telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Bagi Wajib Pajak Bendahara yang diperlukan antara lain :
  1. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara;
  2. Fotokopi KTP Bendahara.
Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap. Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
Setelah memperoleh NPWP, Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada KPP, KP4 /KP2KP, atau dapat pula dilakukan secara on-line melalui e-registration. Dalam rangka pengukuhan sebagai PKP tersebut maka akan dilakuan penelitian setempat mengenai keberadaan dan kegiatan usaha yang bersangkutan. Dengan dikukuhkannya Pengusaha sebagai PKP maka atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, wajib diterbitkan Faktur Pajak.

Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, Dan Pelaporan
Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan sistem self assessment wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang.

A. Pembayaran Pajak
Mekanisme Pembayaran Pajak :
a) Membayar sendiri pajak yang terutang :
  1. Pembayaran angsuran setiap bulan (PPh Pasal 25) : Pembayaran PPh Pasal 25 yaitu pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak setiap bulan.
  2. Pembayaran PPh Pasal 29 setelah akhir tahun : Pembayaran PPh Pasal 29 yaitu pelunasan Pajak Penghasilan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak pada akhir tahun pajak apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri dan pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit pajak
b) Melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26).
Pihak lain disini berupa :
  1. Pemberi penghasilan;
  2. Pemberi kerja; atau
  3. Pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pemotongan dan pemungutan pajak diuraikan lebih lanjut pada bagian Pemotongan/ Pemungutan (butir C).

c) Pemungutan PPN oleh pihak penjual atau oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.
d) Pembayaran Pajak-pajak lainnya.
  1. Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Untuk daerah Jakarta, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan menggunakan ATM di Bank-bank tertentu.
  2. Pembayaran BPHTB yaitu pelunasan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
  3. Pembayaran Bea Meterai yaitu pelunasan pajak atas dokumen yang dapat dilakukan
dengan cara menggunakan benda meterai berupa meterai tempel atau kertas bermeterai atau dengan cara lain seperti menggunakan mesin teraan.

Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan Pajak. Penagihan Pajak dilakukan apabila wajib Pajak tidak membayar Pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding. Maka Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan surat teguran dan dilanjutkan dengan surat paksa. Dalam hal wajib Pajak tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta wajib Pajak yang disita tersebut untuk melunasi Pajak yang tidak/belum dibayar.

Adapun jangka waktu proses penagihan sebagai berikut:
  1. Surat Teguran diterbitkan apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo pembayaran Wajib Pajak tidak membayar utang pajaknya.
  2. Surat Paksa diterbitkan dalam jangka 21 (dua puluh satu) hari setelah surat teguran apabila Wajib Pajak tetap belum melunasi utang pajaknya.
  3. Sita dilakukan dala jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan
  4. Lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang. sedangkan pengumuman lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
DJP dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap wajib Pajak /penanggung Pajak yang tidak kooperatif dalam membayar hutang pajaknya.

Pemotongan / Pemungutan
Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Adapun jenis pemotongan/pemungutan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh pasal 15 dan PPN dan PPn BM.

Adapun definisi dari masing-masing pajak penghasilan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan (seperti gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan dimana dia bekerja).
  2. PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah).
  3. PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan tertentu seperti : deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa yang diterima oleh WP badan dalam negeri, dan BUT.
  4. PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh WP luar negeri.
  5. PPh Final (Pasal 4 ayat (2) : Ada beberapa penghasilan yang dikenakan PPh Final. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak ketiga atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan (bukan pembayaran di muka) terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam penghitungan pajak penghasilan pada SPT Tahunan. Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh final : bunga deposito, penjualan tanah dan bangunan, persewaan tanah dan bangunan, hadiah undian, bunga obligasi dsb.
  6. PPh Pasal 15 adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan international, perushaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah.
Seperti halnya PPh Pasal 25, pemotongan/pemungutan tersebut merupakan angsuran pajak. Untuk PPh dikreditkan pada akhir tahun, sedangkan PPN dikreditkan pada masa diberlakukannya pemungutan dengan mekanisme Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM).

Apabila pihak-pihak yang diberi kewajiban oleh DJP untuk melakukan pemotongan/pemungutan tidak melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% dan kenaikan 100%.

Pelaporan
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak ke-3, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan.

Sehingga Surat Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur pajak. Pelaporan pajak disampaikan ke KPP atau KP4/KP2KP dimana Wajib Pajak terdaftar.

SPT dapat dibedakan sebagai berikut :
SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan. Ada beberapa SPT Masa :
  1. PPh Pasal 21,
  2. PPh Pasal 22,
  3. PPh Pasal 23,
  4. PPh Pasal 25,
  5. PPh Pasal 26,
  6. PPh Pasal 4 (2)
  7. PPh Pasal 15
  8. PPN dan PPnBM
  9. Pemungut PPN
SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada beberapa jenis SPT Tahunan :
  1. Badan
  2. Orang Pribadi
  3. Pasal 21
Saat ini khusus untuk SPT Masa PPN sudah dapat disampaikan secara elektronik (on-line) melalui aplikasi e-filing. Dalam waktu dekat, penyampaian SPT Tahunan PPh dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-SPT.

Keterlambatan pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Khususnya mulai tahun 2008 dikenakan denda sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan SPT tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

Kewajiban wajib Pajak yang diperiksa adalah :
  1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor;
  2. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib Pajak, atau objek yang terutang Pajak. Khusus untuk pemeriksaan lapangan, wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik
  3. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan;
  4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
  5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor
  6. Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.
Kewajiban Memberi Data
Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktort Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai konsekuensi penerapan self assessment, data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang bersumber dari instansi pemerintah, lembaga, asosiaai dan pihak lain sangat diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Data dan Informasi dimaksud adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha , peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/ atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar DJP.

Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Sedangkan untuk setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain (kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)

Informasi Lebih Lanjut
Apabila anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang perpajakan, anda dapat menghubungi Kantor Wilayah, KPP dan KP4/KP2KP terdekat. Anda juga dapat mengakses Web Site DJP dengan alamat www.pajak.go.id untuk mengetahui ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pelayanan Dan Keluhan
Sampaikan keluhan, kritik dan saran anda atas pelayanan Direktorat Jenderal Pajak secara langsung ke Kring Pajak di 500200

Tuesday, June 8, 2010

Hak Wajib Pajak

Info seputar akuntansi. Hak Wajib Pajak. Sebagai informasi bagi kita selaku Wajib Pajak, pada kesempatan ini, bagi Info seputar akuntansi mengingat infomasi ini sangat penting untuk kita ketahui, setidaknya selain kewajiban kita sebagai Wajib Pajak yang tentunya sudah kita ketahui dalam pembayaran pajak, tetapi kita juga dapat mengetahui Hak-hak Wajib Pajak yang di miliki bagi kita sebagai wajib pajak. Hak Wajib Pajak diantaranya :

Kerahasiaan Wajib Pajak
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan.

Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain :
  • Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
  • Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
  • Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun demikian dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertuils dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Penundaan Pembayaran
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak.

Pengangsuran Pembayaran
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur pembayaran pajak.

Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21.

Pengurangan PPh Pasal 25
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Pengurangan PBB
Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam dan juga bagi Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan pengurangan atas pajak terutang.

Pembebasan Pajak
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/ pemungutan pajak penghasilan.

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan.

Pajak Ditanggung Pemerintah
Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah.

Insentif Perpajakan
Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku.

Penetapan, Keberatan, Banding & Peninjauan Kembali
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Keberatan
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan, dan atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.

Syarat pengajuan keberatan adalah :
  1. Mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak ketiga.
  2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas.
  3. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
  4. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
Banding
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak yang mengajukan banding harus membayar minimal 50% dari utang pajak yang diajukan banding. Pengadilan Pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.

Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Peninjauan Kembali (PK)
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.

Pengajuan permohonan PK dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru atau sejak putusan banding dikirim.
Mahkamah Agung mengambil keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima.

Kelebihan Pembayaran
Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku.

Dalam hal pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang, maka Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Untuk Wajib Pajak masuk kriteria Wajib Pajak Patuh, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Perlu diketahui pengembalian ini dilakukan tanpa pemeriksaan.

Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara :
  1. Melalui Surat Pemberitahuan (SPT),
  2. Mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP.
Apabila DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan, maka Wajib Pajak berhak menerima bunga 2% per bulan maksimum 24 bulan.
Untuk lebih jelas lagi informasi Hak Wajib Pajak ini silahkan Anda kunjungi pada sumber datanya ( sumber : http://www.pajak.go.id )



Monday, June 7, 2010

Objek dan Subjek PBB

Info seputar akuntansi. Objek dan Subjek PBB. Untuk melengkapi data yang berkaitan dengan postingan yang terdahulu pada Pajak Bumi dan Bangunan, kali ini saya tambahkan informasi mengenai subyek dan obyek pajak bumi dan bangunan serta obyek pajak yang tidak dikenakan PBB.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Objek pajak bumi dan banguna yang meliputi :
  1. Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia, Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll.
  2. Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll

Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan PBB
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
  1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
  2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
  3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  5. Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak PBB
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata :
  • mempunyai suatu hak atas bumi.
  • memperoleh manfaat atas bumi.
  • memiliki bangunan.
  • menguasai bangunan.
  • memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak adalah Subyek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.

Cara Mendaftarkan Objek PBB
Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kantor Pelayanan PBB (KP PBB), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di KPP Pratama, KP PBB, KP2KP atau KP4 setempat.

Dasar Pengenaan PBB
Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan perwilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan gubernur serta memperhatikan:
  1. Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar
  2. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya
  3. nilai perolehan baru
  4. penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
  2. Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
Dasar Penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).Besarnya NJKP adalah sebagai berikut :
  • Objek pajak perkebunan adalah 40%
  • Objek pajak kehutanan adalah 40%
  • Objek pajak pertambangan adalah 20%
  • Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan)
Apabila NJOP-nya > Rp 1.000.000.000,00 adalah 40%
Apabila NJOP-nya < Rp 1.000.000.000,00 adalah 20% Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%

Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
  1. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB = 0,5% x 40% x (NJOP - NJOPTKP) = 0,2%x (NJOP-NJOPTKP)
  2. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB = 0,5% x 20% x (NJOP - NJOPTKP) = 0,1 %x (NJOP -NJOPTKP)
Tempat pembayaran PBB
Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Pajak Terutang
Saat yang menentukan pajak terutang atau belum dibayar adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh :
A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996. Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B. Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.

Contoh :
A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996. Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B. ( Sumber : http://www.pajak.go.id )

Monday, April 26, 2010

Pengertian umum seputar perpajakan

Akhir bulan April ini adalah batas akhir Wajib Pajak Badan dalam menyampaikan SPT Tahunannya, dan sebagai informasi berikut ini beberapa pengertian umum dalam bidang perpajakan yang sering di gunakan :
  • Surat pemberitahuan ( SPT ) Tahunan PPh adalah Formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan / atau pembayaran pajak, obyek pajak, bukan obyek pajak, harta dan kewajiban.
  • Bukti pemotongan / pemungutan PPh adalah Bukti yang diterima Wajib Pajak atas PPh yang dipotong/dipungut dan disetorkan /dibayarkan oleh pemotong/pemungut pajak.
  • Surat setoran Pajak ( SSP ) adalah Formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk membayar atau menyetor pajak ke Kas Negara melalui Bank Perseosi atau Kantor Pos Persepsi.
  • Bank Persepsi adalah Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan menerima pembayaran pajak, Misalnya Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank Bukopin.
  • Laporan Keuangan adalah Data dan informasi keuangan Wajib Pajak yang meliputi harta, kewajiban/hutang, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, berupa neraca dan laporan laba rugi.
  • Pencatatan adalah ringkasan yang menggambarkan peredaran atau penerimaan bruto atau jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam satu tahun.
  • Norma penghitungan penghasilan netto adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilanneto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang terutang dalam satu tahun. Persentase yang ditetapkan peraturan perpajakan dikalikan dengan omzet/peredaran bruto untuk mendapatkan jumlah penghasilan neto sebagai dasar menghitung jumlah PPh yang harus dibayar Wajib Pajak dalam satu tahun. Norma penghasilan neto ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib menyelenggarakan pencatatan. Misalnya seorang dokter yang praktek di Jakarta dalam 1 tahun memperoleh omzet Rp600.000.000,-,. Norma penghasilan neto untuk dokter tersebut ditentukan sebesar 45%, sehingga penghasilan netonya adalah : Rp600.000.000, x 45% = Rp270.000.000,- Ketentuan norma penghasilan neto diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kep-536/PJ/2000).
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan maksimal penghasilan bagi Orang Pribadi untuk tidak wajib memiliki NPWP dan sebagai pengurang penghasilan neto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
  • Penghasilan neto adalah penghasilan bersih setelah dikurangi biaya-biaya atau pengurang lainnya.
  • Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang dikenakan pajak danmerupakan dasar penghitungan besarnya PPh.
  • PPh Final atau yang bersifat final adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu baik melalui pemotongan/pemungutanataupun disetor sendiri, yang penghitungan PPh-nya sudah selesai atau tidak lagi dihitung ulang besarnya PPh atas penghasilan tersebut.
  • Daftar Harta adalah daftar yang berisikan harta yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sampai dengan kondisi akhir tahun.
  • Daftar Kewajiban adalah daftar yang berisikan kewajiban/utang kepada pihak lain yang masih harus dilunasi (termasuk utang bunga).
  • Kredit Pajak adalah PPh yang telah dibayar dimuka melalui pemotongan/pemungutan atau PPh yang telah diangsur dalam tahun berjalan, yang dapat mengurangi total PPh terhutang dalam penghitungan di SPT Tahunan, yaitu PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Fiskal Luar Negeri, Pasal 25.
  • Fiskal Luar Negeri adalah PPh yang wajib dibayar oleh setiap Orang Pribadi yang telah berusia 21 tahun dan tidak memiliki NPWP yang akan bertolak ke luar negeri, kecuali orang pribadi tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Fiskal Luar Negeri ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2010.
  • PPh Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
  • PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan yang dipungut oleh: Bendahara Pemerintah sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang; Bea Cukai sehubungan dengan impor barang; Badan usaha tertentu karena memproduksi barang-barang tertentu; Wajib Pajak badan usaha sehubungan dengan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
  • PPh Pasal 23 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong oleh Badan Pemerintah, SubjekPajak dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh atas penghasilan bunga selain bunga dari bank, dividen, royalti, sewa selain tanah dan/atau bangunan, imbalan atas jasa tertentu, serta jasa lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  • PPh Pasal 24 adalah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri.
  • Zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan neto adalah jumlah zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang telah mendapat ijin dari Departemen Agama. Misalnya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
  • Angsuran PPh Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar Wajib Pajak setiap bulan. Besarnya PPh Pasal 25 umumnya dihitung dari jumlah PPh yang harus dibayar lagi oleh Wajib Pajak dibagi 12.
  • Drop Box adalah sebuah kotak (Box) yang merupakan tempat Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh. Drop Box umumnya terdapat di tempat-tempat keramaian, misalnya di mall atau gedung perkantoran.
  • Pojok Pajak/Mobil Pajak adalah mobil atau counter yang berfungsi untuk melayani Wajib Pajak baik untuk penyampaian SPT Tahunan PPh, pembuatan NPWP ataupun konsultasi perpajakan. Pojok Pajak/Mobil Pajak ini umumnya terdapat di tempat-tempat keramaian.
  • Tanda Terima SPT Tahunan PPh adalah tanda terima yang diberikan oleh petugas di Kanto Pelayanan Pajak/Drop Box/Mobil/Pojok Pajak sebagai bukti Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh. Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya melalui jasa Pos atau jasa pengiriman lainnya, bukti pengirimannya merupakan tanda terima SPT Tahunan PPh tersebut.
  • Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) adalah tempat yang disediakan oleh kantor pelayanan pajak untuk pelayanan administrasi perpajakan berupa pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, penerimaan SPT baik masa maupun tahunan, dan pelayanan administrasi perpajakan lainnya. ( sumber : http://www.pajak.go.id )

Wednesday, March 24, 2010

Pengambilan SPT Tahunan Pajak penghasilan

Info seputar akuntansi. Pengambilan SPT Tahunan Pajak penghasilan. Menginformasikan kepada para pembaca khususnya para Wajib Pajak Orang Pribadi dimana Berdasarkan Pengumuman nomer PENG-11/PJ.09/2009 Tentang pengambilan surat pemberutahuan ( SPT ) tahunan pajak penghasilan. Sehubungan dengan kewajiban menyampaikan surat pemberutahuan tahuna pajak penghasilan semakin dekat, dimana sejak mulai tahun pajak 2009, SPT tahunan tidak lagi dikrim ke alamat Wajib Pajak dan Wajib Pajak diharuskan mengambil sendiri formulir SPT tahunan PPh.
Formulir SPT Tahunan PPh dapat diambil di :
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
  • Pojok pajak dan mobil pajak keliling yang sedang beroperasi,
  • atau dapat juga diunduh (download) dari website www.pajak.go.id.
Formulir SPT Tahunan PPh dapat juga dicetak, digandakan dan/atau difotokopi dengan syarat tidak mengubah bentuk, ukuran, dan formatnya. Untuk Pelayanan penyediaan formulir SPT Tahunan PPh tidak dipungut biaya apapun.

Apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam mengambil SPT Tahunan PPh sendiri, misalnya para pekerja pabrik, super market, perkebunan, dan sebagainya, dapat dilakukan pengambilan secara kolektif oleh salah seorang wakil perusahaan ke kantor pajak terdekat atau dapat juga meminta untuk dikirimkan. Dan semoga info ini dapat bermanfat dan mari kita membayar pajak tepat pada waktunya dan awasi penggunanyan.

Untuk informasi lebih lanjut dan/atau pengaduan, hubungi Kring Pajak 500200, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.

Selain info Pengambilan SPT Tahunan Pajak penghasilan, dapatkan juga informasi seputar jasa sertifikasi  telekomunikasi postel.


Tuesday, March 23, 2010

SPT Tahunan 1770 SS Wajib Pajak Orang Pribadi

Info seputar akuntansi. SPT Tahunan 1770 SS Wajib Pajak Orang Pribadi. Bulan Maret ini sebagai wajib pajak orang pribadi tentunya kita sebagai wajib pajak orang pribadi sudah menyampaikan laporan SPT Tahunan 1770 SS Wajib Pajak Orang Pribadi. manun bagi wajib pajak orang pribadi yang belum sempat menyampaikan masih ada waktu hingga tanggal 31 Maret 2010.

Sebagai informasi bagi anda, info seputar akuntansi memberikan info mengenai petunjuk pengisian SPT tahunan 1770 SS untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan Bruto tidak melebihi Rp 30 Juta setahun.
  1. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap jelas dan menandatanganinya.
  2. Wajib Pajak melampirkan formulir 1721-A1 atau formulir 1721-A2 sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari SPT 1770 SS.
  3. Wajib Pajak yang dapat menggunakan formulir ini adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas baik karyawan swasta maupun PNS yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp 30 juta dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi.
  4. Wajip pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.
  5. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,-
  6. Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lami 1 tahun dan atau denda paling tinggi 2 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  7. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sebagai tambahan info penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan 1770 SS Wajib pajak Orang Pribadi dilengkap dengan :
  1. Foto kopi KTP
  2. Foto kopi NPWP
  3. Foto kopi Kartu Keluarga
  4. Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari perusahan atau kantor
  5. Foto kapi semua dokumen SPT Tahunan dan lampiranya sebagai Arsip wajib pajak orang pribadi.
Dan bagi anda yang memerlukan jasa kepengurusan sertifikasi telekomunikasi postel, dapat menghungi kami.

Thursday, December 10, 2009

Penghasilan tidak kena pajak

Info seputar akuntansi. Penghasilan tidak kena pajak Dalam perhitungan pajak penghasilan pasal 21 wajib pajak pribadi terdapat penghasilan yang tidak kena pajak atau (PTKP) yang berasnya untuk tahun ini berbeda dengan tahun yang lalu dimana berasnya penghasilan tidak kena pajak untuk tahun ini :

  • PTKP Wajib pajak pribadi sebesar Rp 15.840.000,- per tahun
  • PTKP tunjangan wajib pajak kawin sebesar Rp 1.320.000,- pertahun
  • PTKP tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga sebesar Rp 1.320,000,- per tahun.
  • dan PTKP tambahan untuk istri yang penghasilanya digabungkan dengan penghasilan suami sebesar Rp 15.840.000,- pertahun

Thursday, October 29, 2009

ketentuan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Info seputar akuntansi. ketentuan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi .Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi berkewajiban untuk melakukan penyampaian laporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dalam penyanpaian laporan SPT Tahunan ada hal-hal yang perlu diperhatian oleh Wajib Pajak sebagai berikut :
  1. Setiap Wajib Pajak, wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
  2. SPT Tahunan di tanda tangani oleh Wajib pajak atau orang yang diberi kuasa menandatangani sepanjang dilampirkan dengan surat kuasa khusus.
  3. SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampirkan keterangan dan atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalan keputusan Mentri Keuangan Nomer 534/KMK.04/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomer KEP-214/PJ/2001
  4. Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan memyampaikannya paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah tahun pajak berakhir.
  5. Penyampainan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui Kantor Pos scara tercatat atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kuril yang ditunjuk oleh Derektur Jenderal Pajak sebagaiman adiatur dalan Kepetusan Direktur Jenderal Pajak Nomer KEP-518/PJ/2000.
  6. Kekeuragan pembayaran pajak yang terhutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas sebulum SPT Tahunan disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 ( satu ) bulan.
  7. Wajib Pajak wajib membayar atau menyetorkan pajak yang terhutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharan untuk menerima pembayaran pajak ( Bank Persepsi )
  8. Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada SPT Tahunan (PPh pasal 29) paling lama 12 bualan.
  9. Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan. Pemberitahuan harus disertai penghitungan sementara pajak terhutang dalam 1 tahun pajak dan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terhutang.
  10. Setiap Wajib Pajak karena kealpaanya ataudengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau memyampaikan SPT Tahunan tetapi isi tidak benar atau tidak lengkap yang pada akhirnya menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara, dapat dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pindana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Semoga informasi pada blog info seputar akuntansi ini bermanfaat bagi kita para Wajib Pajak dan mari kita bersama-sama mengawasi penggunan pajak tersebut.

Wajib pajak orang pribadi

Info seputar akuntansi. Wajib pajak orang pribadi. Pada sharing informasi kali ini info seputar akuntansi membahas atau menginformasikan mengenai wajib pajak orang pribadi. Adapun pengertian wajib pajak orang pribadi sebagai berikut :
  • Wajib Pajak adalah : orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotang pajak.
  • Pengusaha adalah : Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan ujasa jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Dalam hal penyampaian SPT tahunan pajak wajib pajak orang pribadi terdiri dari 2 bentuk formulir sebagai berikut :
  • Formulir 1770 S adalah : Bentuk formulir surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana ( Formulir 1770 S dan lampiranya ) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan, ( Dari satu atau lebih pemberi kerja, Penghasilan dari dalam negeri lainya atau penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat Final )
  • Formulir 1770 SS adalah : Bentuk formulir surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan Wajib Pajak Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjan tidak lebih dari Rp 48.000.000,- setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasian bunga bank dan atau bunga koperasi.
Dalam hal Wajib Pajak memyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan formulir 1770 SS maka formulir 1721-A1 dan atau formulir 1721 -A2 merupakan bagian yang tidak terpisahakan dari SPT Tahunan Pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana ( Formulir 1770 SS )

Tuesday, August 25, 2009

Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )

Info seputar akuntansi. Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ). Definisi dari pajak bumi dan bangunan adalah pungutan yang dikenakan atas bumi dan atau bangunan, pengertian bumi disini adalah : semua yang ada dipermukaan bumi dan tubuh dibumi dan yang ada di dalamnya atau dibawahnya, baik masih berupa tanah perkarangaan, sawah, kebun dll. Pengertian bangunan adalah : Kontruksi teknik yang ditanam atau diletakan secara tetap pada tanah dan atau perairan.

Sebelum dikenakan kewajiban atas suatu obyek pajak terlebih dahulu di tentukan siapa wajib pajak atau subyek pajak atau subyek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak, dimana subyek pajak Pajak Bumi Bangaunan ( PBB )  adalah mereka yang :
  • Mempuyai hak atas bumi/tanah
  • memperolh manfaat atas bumi/tanah
  • Memiliki, menguasai atas bangunan
  • Memperoleh manfaat atas bangunan
Subyek pajak atau wajib pajak yang memdaftarkan tanah atau bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan harus mengisi suatu formuir yang disebut surat pemberitahuan obyek pajak ( SPOP ).

SPOS adalah sarana atau alat untuk mendaftarkan subyek pajak atau obyek pajak yang bisa diperoleh dan diberikan oleh kantor pelayanan PBB, yang wilayah kerja meliputi di wilayah letak tanah dan bangunan yang dimiliki, surat pemberitahuan obyek pajak ini di berikan kepada wajib pajak dengan surat pengantar resmi yang hasur di tanda tangani oleh wajib pajak sebagai bukti penerimaan, dimana bersarnya tarif pajak bumi dan bangunan adalah sebesar 0,5%.


Friday, August 21, 2009

Jenis biaya-baiya perusahaan

Info seputar akuntansi. Jenis biaya-baiya perusahaan. Pada pembahasan jenis biaya-biaya perusahan ini menitik beratkan pada biaya-biaya yang dapat dikurangkan dan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penyusunan laporan Surat pemberitahuan tahunan ( SPT ) PPh Badan berdasarkan UU no 10 tahun 1994 yang meliputi antara lain :

1. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dalam melekukan kegiatan usahanya, perusahan mengeluarkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh penghasilan, dalam sisi komersial pengeluaran-pengeluaran tersebut meliputi :
  1. Biaya bahan baku
  2. Biaya bahan pembantu/penolong
  3. Biaya overhead pabrik
  4. Biaya gaji pabrik
  5. Biaya karyawan kantor dan pemasaran
  6. Biaya pemasaran
  7. Biaya adminstrasi
Biaya-biaya tersebut diatas secara komersial, semuanya mengurangi penghasilan bruto, namun untuk kepentingan laporan perpajak tidak semua biaya dapat mengurangi penghasilan bruto. Untuk keperluan pelaporan PPh Badan penyesuaian/kareksi terhadap biaya/penghasilan yang dilaporkan dalam pembukuan komersial.

2.Biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sesuai dengan pasal 9 UU No. 10 tahun 1994 tidak semua biaya-biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Diman biaya-biaya tersebut meliputi :
  1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun misalnya deviden
  2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu dan anggotanya
  3. Pembentukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usah dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuaransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan yang ketentuanya dan syarat-syaratnya ditetapakan oleh Menteri Keuangan
  4. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakan, asuransi jiwa, asuransi bea siswa yang dibayarkan wajib pajak orang pribadi kecualai dibayar oleh pembari kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersngkutan
  5. Pengganti atau imbalan sehubungan dengan pekerjan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natural dan kenikmatan, misal dalam bentuk bensin, gula dan beras dll
  6. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan
  7. pajak penghasilan
  8. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham atau orang yang menjadi tanggungannya.
  9. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
  10. Sanksi administrasi berupa bunga, denda berdasarkan perundang-undangan perpajakan.


Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar...