Monday, April 26, 2010

Pengertian umum seputar perpajakan

Akhir bulan April ini adalah batas akhir Wajib Pajak Badan dalam menyampaikan SPT Tahunannya, dan sebagai informasi berikut ini beberapa pengertian umum dalam bidang perpajakan yang sering di gunakan :
  • Surat pemberitahuan ( SPT ) Tahunan PPh adalah Formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan / atau pembayaran pajak, obyek pajak, bukan obyek pajak, harta dan kewajiban.
  • Bukti pemotongan / pemungutan PPh adalah Bukti yang diterima Wajib Pajak atas PPh yang dipotong/dipungut dan disetorkan /dibayarkan oleh pemotong/pemungut pajak.
  • Surat setoran Pajak ( SSP ) adalah Formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk membayar atau menyetor pajak ke Kas Negara melalui Bank Perseosi atau Kantor Pos Persepsi.
  • Bank Persepsi adalah Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan menerima pembayaran pajak, Misalnya Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank Bukopin.
  • Laporan Keuangan adalah Data dan informasi keuangan Wajib Pajak yang meliputi harta, kewajiban/hutang, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, berupa neraca dan laporan laba rugi.
  • Pencatatan adalah ringkasan yang menggambarkan peredaran atau penerimaan bruto atau jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam satu tahun.
  • Norma penghitungan penghasilan netto adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilanneto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang terutang dalam satu tahun. Persentase yang ditetapkan peraturan perpajakan dikalikan dengan omzet/peredaran bruto untuk mendapatkan jumlah penghasilan neto sebagai dasar menghitung jumlah PPh yang harus dibayar Wajib Pajak dalam satu tahun. Norma penghasilan neto ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib menyelenggarakan pencatatan. Misalnya seorang dokter yang praktek di Jakarta dalam 1 tahun memperoleh omzet Rp600.000.000,-,. Norma penghasilan neto untuk dokter tersebut ditentukan sebesar 45%, sehingga penghasilan netonya adalah : Rp600.000.000, x 45% = Rp270.000.000,- Ketentuan norma penghasilan neto diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kep-536/PJ/2000).
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan maksimal penghasilan bagi Orang Pribadi untuk tidak wajib memiliki NPWP dan sebagai pengurang penghasilan neto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
  • Penghasilan neto adalah penghasilan bersih setelah dikurangi biaya-biaya atau pengurang lainnya.
  • Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang dikenakan pajak danmerupakan dasar penghitungan besarnya PPh.
  • PPh Final atau yang bersifat final adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu baik melalui pemotongan/pemungutanataupun disetor sendiri, yang penghitungan PPh-nya sudah selesai atau tidak lagi dihitung ulang besarnya PPh atas penghasilan tersebut.
  • Daftar Harta adalah daftar yang berisikan harta yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sampai dengan kondisi akhir tahun.
  • Daftar Kewajiban adalah daftar yang berisikan kewajiban/utang kepada pihak lain yang masih harus dilunasi (termasuk utang bunga).
  • Kredit Pajak adalah PPh yang telah dibayar dimuka melalui pemotongan/pemungutan atau PPh yang telah diangsur dalam tahun berjalan, yang dapat mengurangi total PPh terhutang dalam penghitungan di SPT Tahunan, yaitu PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Fiskal Luar Negeri, Pasal 25.
  • Fiskal Luar Negeri adalah PPh yang wajib dibayar oleh setiap Orang Pribadi yang telah berusia 21 tahun dan tidak memiliki NPWP yang akan bertolak ke luar negeri, kecuali orang pribadi tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Fiskal Luar Negeri ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2010.
  • PPh Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
  • PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan yang dipungut oleh: Bendahara Pemerintah sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang; Bea Cukai sehubungan dengan impor barang; Badan usaha tertentu karena memproduksi barang-barang tertentu; Wajib Pajak badan usaha sehubungan dengan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
  • PPh Pasal 23 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong oleh Badan Pemerintah, SubjekPajak dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh atas penghasilan bunga selain bunga dari bank, dividen, royalti, sewa selain tanah dan/atau bangunan, imbalan atas jasa tertentu, serta jasa lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  • PPh Pasal 24 adalah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri.
  • Zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan neto adalah jumlah zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang telah mendapat ijin dari Departemen Agama. Misalnya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
  • Angsuran PPh Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar Wajib Pajak setiap bulan. Besarnya PPh Pasal 25 umumnya dihitung dari jumlah PPh yang harus dibayar lagi oleh Wajib Pajak dibagi 12.
  • Drop Box adalah sebuah kotak (Box) yang merupakan tempat Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh. Drop Box umumnya terdapat di tempat-tempat keramaian, misalnya di mall atau gedung perkantoran.
  • Pojok Pajak/Mobil Pajak adalah mobil atau counter yang berfungsi untuk melayani Wajib Pajak baik untuk penyampaian SPT Tahunan PPh, pembuatan NPWP ataupun konsultasi perpajakan. Pojok Pajak/Mobil Pajak ini umumnya terdapat di tempat-tempat keramaian.
  • Tanda Terima SPT Tahunan PPh adalah tanda terima yang diberikan oleh petugas di Kanto Pelayanan Pajak/Drop Box/Mobil/Pojok Pajak sebagai bukti Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh. Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya melalui jasa Pos atau jasa pengiriman lainnya, bukti pengirimannya merupakan tanda terima SPT Tahunan PPh tersebut.
  • Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) adalah tempat yang disediakan oleh kantor pelayanan pajak untuk pelayanan administrasi perpajakan berupa pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, penerimaan SPT baik masa maupun tahunan, dan pelayanan administrasi perpajakan lainnya. ( sumber : http://www.pajak.go.id )

Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar...