Wednesday, January 13, 2010

Jasa sertifikasi telekomunikasi postel

Info seputar akuntansi. Jasa sertifikasi telekomunikasi postel. Postingan ini mungkin menyimpang dari topik pada blog ini Info seputar akuntansi, manun postingan ini bisa di jadikan sebagai informasi atau bahan pertimbangan bagi para pembaca pada blog ini untuk sekedar pengetahuan dan juga bisa dijadikan untuk reffensi jika diantara para pembaca yang sedang memelukan informasi jasa sertifkasi perangkat telekomunikasi Postel.... ( type approval indonesia ) yang saat ini saya kerjakan. ( eh.. jadi promosi Jasa sertifikasi telekomunikasi postel dong ..)

Sertifikasi perangkat telekomunikasi postel Yang secara resmi di terbitkan oleh Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi ( Direktorat Standardisasi Postel ). Adapun Tujuan Sertifikasi pemenuhan persyaratan teknis sesuai dengan Peraturan Pemerintah NO.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi :
  1. Menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi.
  2. Mencegah saling terganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi.
  3. Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang di timbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi.
  4. Mendorang berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi Nasional.
Pentingnya sertifikasi dan label sertifkasi.
Begitu banyak alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat oleh ratusan pabrikan ( Vendor ) di seluluh dunia yag masuk negara Republik Indonesia, mulai dari teknologi yang sederhana hingga yang tercanggih, dan juga Produk telekomunikasi hasil dari bangsa kita.

Banyak diantara ribuan perangkat tersebut yang tidak diperuntukkan dan tidak sesuai dengan bagi kebutuhan masyarakat Indonesia. Beberapa yang masuk tidak sesuai dengan fungsinya dan sebagian lagi dapat saling menggangu antar pengguna perangkat telekomunikasi ( penerimaan dan pengiririman radio ). Ini disebadkan karena belum mencangkup standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi secara keseluruhan. Untuk mengetahui tata cara pelaksanan serifikasi dapat di lihat dari Diagram prosedur sertifikasi Postel.

Label sertifikasi merupakan sebagai tanda bukti perangkat telekomunikasi telah mendapatkan sertifikasi Postel dan perangkat telekomunikasi telah lulus dari pengujian perangkat yang dilakukan oleh Balai uji ditjen Postel. Proses pelebelan perangkat yang telah mendapatkan sertifikasi resmi dari Ditjen Postel merupakan kewajiban pemegang sertifikat memberikan laber berupa Nomer sertifikasi dan Nomer ID pelanggan pada setiap alat/perangkat telekomunikasi yang telah bersertifkat. Dalam label yang tidak dapat diletakan pada alat/perangkat telekomunikasi maka label wajib diletakan pada kemasan, pembungkus atau buku manual alat/perangkat telekomunikasi tersebut, selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkan sertifikat.

Persyaratan sertifikasi Postel :
Dirjen Postel menerbitkan 2 ( dua ) jenis permohonan sertifikat terdiri dari :
  1. Permohonan sertifikat A oleh pabrikan atau Distributor.
  2. Permohonan sertifikat B oleh Importir atau institusi berbadan hukum.
Adapun persyaratan administrasi yang wajib dipersiapkan untuk pengajuan permohonan sertifikasi perangkat telekomunikasi postel berupa :
  1. Surat permohanan
  2. Formulir FR. PM.4
  3. Formulir FR.PM.5
  4. Salinan Dokumen berupa :
  • Anggaran dasar ( akte pendirian perusahan ) atau dokumen legal perusahan lainnya
  • Nomer pokok wajib pajak ( NPWP )
  • Copy tanda daftar perusahan ( TDP ) dan dokumen asli penunjukan dari pabrikan untuk distributor
  • Copy nomer pengenal importir khusus ( NPIK ) bagi permohonan sertifikasi B
  • Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi purna jual diatas materai.
Persyaratan teknis berupa :
  1. Dokumen penunjang teknis dan manual book atau pengoerasian.
  2. Sampel perangkat.
Dasar hukum dan saksi hukum :
Sebagai dasar hukum yang memayungi proses sertifkasi perangkat telekomunikasi pada :
  1. UU No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.
  2. PP No. 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telakomunikasi.
  3. PP No.07 tahun 2009 Tentang tarif atas jasa PNBP yang berlaku pada Departemen komunikasi dan informasi.
  4. Permen Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang sertifikasi alat dn perangkat telekomunikasi.
Sedangkan untuk sanksi hukum berdasarkan :
  1. UU No. 36 Tahun 1999 pasal 52 : Barang siapa memperbadangkan, membuat, merakit, memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan peryaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah )
  2. Permen Kominfo : No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 : Pelanggaran terhadap ketentuan label dapat dikenakan saksi yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan dibidang telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan konsumen.
Semoga info ini dapat berguna bagi para pembaca dan bagi para pembaca khususnya yang bergerak dalam bidang telekomunikasi yang saat ini memerlukan jasa kepengurusan sertifikasi perangkat telekomunikasi postel kami siap membantu.



Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar...