Friday, February 12, 2010

Akuntansi Biaya

Info seputar akuntansi. Akuntansi Biaya. Sudah lama gak posting pada blog info seputar akuntansi ini, pada kali ini akan memberikan info seputar pengertian dari akuntansi biaya. Dimana Akuntansi biaya sangat berhubungan erat dengan perusahana atau badan usaha yang kegiatanya usahanya melakukan produksi pengolahan bahan-bahan mentah menjadi barang jadi atau dalam penetuan harga pokok produksi.

Akuntansi biaya adalah suatu bidang akuntansi yang diperuntukkan bagi proses pelacakan, pencatatan, dan analisa terhadap biaya-biaya yang berhubungan dengan aktivitas suatu organisasi untuk menghasilkan barang. Biaya didefinisikan sebagai waktu dan sumber daya yang dibutuhkan dan menurut konvensi diukur dengan satuan mata uang. Penggunaan kata beban adalah pada saat biaya sudah habis terpakai.

Pengertian dan Fungsi Akuntansi Biaya menurut beberapa pakar :
  • Menurut Schaum : Pengertian dari Akuntansi biaya: adalah suatu prosedur untuk mencatat dan melaporkan hasil pengukuran dari biaya pembuatan barang atau jasa. Fungsi utama dari Akuntansi Biaya: Melakukan akumulasi biaya untuk penilaian persediaan dan penentuan pendapatan.
  • Menurut Carter dan Usry : Pengertian dari Akuntansi Biaya: Penghitungan biaya dengan tujuan untuk aktivitas perencanaan dan pengendalian, perbaikkan kualitas dan efisiensi, serta pembuatan keputusan yang bersifat rutin maupun strategis. ( sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_biaya )
Akuntansi biaya sebagai bidang ilmu pengutahuan meliputi : pengutahuan yang mempelajari tentang akumulasi biaya untuk penetuan cost atau biaya suatu produk khususnya dalam perusahan pabrikan atau manufaktur dan disamping pengetahuan ini digunakan juga untuk kepentingan perencanan dan pengendalian biaya, sehingga hasil akhir akuntansi biaya baisanya dalam bentuk laporan internal yang disajikan untuk kepentingan manjemen untuk pengambilan keputusan, dimana laporan tersebut tidak hanya menyangkut biaya masa lalu akan tetapi meliputi juga biaya di masa yang akan datang.


Wednesday, January 13, 2010

Jasa sertifikasi telekomunikasi postel

Info seputar akuntansi. Jasa sertifikasi telekomunikasi postel. Postingan ini mungkin menyimpang dari topik pada blog ini Info seputar akuntansi, manun postingan ini bisa di jadikan sebagai informasi atau bahan pertimbangan bagi para pembaca pada blog ini untuk sekedar pengetahuan dan juga bisa dijadikan untuk reffensi jika diantara para pembaca yang sedang memelukan informasi jasa sertifkasi perangkat telekomunikasi Postel.... ( type approval indonesia ) yang saat ini saya kerjakan. ( eh.. jadi promosi Jasa sertifikasi telekomunikasi postel dong ..)

Sertifikasi perangkat telekomunikasi postel Yang secara resmi di terbitkan oleh Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi ( Direktorat Standardisasi Postel ). Adapun Tujuan Sertifikasi pemenuhan persyaratan teknis sesuai dengan Peraturan Pemerintah NO.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi :
  1. Menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi.
  2. Mencegah saling terganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi.
  3. Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang di timbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi.
  4. Mendorang berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi Nasional.
Pentingnya sertifikasi dan label sertifkasi.
Begitu banyak alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat oleh ratusan pabrikan ( Vendor ) di seluluh dunia yag masuk negara Republik Indonesia, mulai dari teknologi yang sederhana hingga yang tercanggih, dan juga Produk telekomunikasi hasil dari bangsa kita.

Banyak diantara ribuan perangkat tersebut yang tidak diperuntukkan dan tidak sesuai dengan bagi kebutuhan masyarakat Indonesia. Beberapa yang masuk tidak sesuai dengan fungsinya dan sebagian lagi dapat saling menggangu antar pengguna perangkat telekomunikasi ( penerimaan dan pengiririman radio ). Ini disebadkan karena belum mencangkup standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi secara keseluruhan. Untuk mengetahui tata cara pelaksanan serifikasi dapat di lihat dari Diagram prosedur sertifikasi Postel.

Label sertifikasi merupakan sebagai tanda bukti perangkat telekomunikasi telah mendapatkan sertifikasi Postel dan perangkat telekomunikasi telah lulus dari pengujian perangkat yang dilakukan oleh Balai uji ditjen Postel. Proses pelebelan perangkat yang telah mendapatkan sertifikasi resmi dari Ditjen Postel merupakan kewajiban pemegang sertifikat memberikan laber berupa Nomer sertifikasi dan Nomer ID pelanggan pada setiap alat/perangkat telekomunikasi yang telah bersertifkat. Dalam label yang tidak dapat diletakan pada alat/perangkat telekomunikasi maka label wajib diletakan pada kemasan, pembungkus atau buku manual alat/perangkat telekomunikasi tersebut, selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkan sertifikat.

Persyaratan sertifikasi Postel :
Dirjen Postel menerbitkan 2 ( dua ) jenis permohonan sertifikat terdiri dari :
  1. Permohonan sertifikat A oleh pabrikan atau Distributor.
  2. Permohonan sertifikat B oleh Importir atau institusi berbadan hukum.
Adapun persyaratan administrasi yang wajib dipersiapkan untuk pengajuan permohonan sertifikasi perangkat telekomunikasi postel berupa :
  1. Surat permohanan
  2. Formulir FR. PM.4
  3. Formulir FR.PM.5
  4. Salinan Dokumen berupa :
  • Anggaran dasar ( akte pendirian perusahan ) atau dokumen legal perusahan lainnya
  • Nomer pokok wajib pajak ( NPWP )
  • Copy tanda daftar perusahan ( TDP ) dan dokumen asli penunjukan dari pabrikan untuk distributor
  • Copy nomer pengenal importir khusus ( NPIK ) bagi permohonan sertifikasi B
  • Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi purna jual diatas materai.
Persyaratan teknis berupa :
  1. Dokumen penunjang teknis dan manual book atau pengoerasian.
  2. Sampel perangkat.
Dasar hukum dan saksi hukum :
Sebagai dasar hukum yang memayungi proses sertifkasi perangkat telekomunikasi pada :
  1. UU No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.
  2. PP No. 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telakomunikasi.
  3. PP No.07 tahun 2009 Tentang tarif atas jasa PNBP yang berlaku pada Departemen komunikasi dan informasi.
  4. Permen Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang sertifikasi alat dn perangkat telekomunikasi.
Sedangkan untuk sanksi hukum berdasarkan :
  1. UU No. 36 Tahun 1999 pasal 52 : Barang siapa memperbadangkan, membuat, merakit, memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan peryaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah )
  2. Permen Kominfo : No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 : Pelanggaran terhadap ketentuan label dapat dikenakan saksi yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan dibidang telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan konsumen.
Semoga info ini dapat berguna bagi para pembaca dan bagi para pembaca khususnya yang bergerak dalam bidang telekomunikasi yang saat ini memerlukan jasa kepengurusan sertifikasi perangkat telekomunikasi postel kami siap membantu.



Thursday, December 10, 2009

Penghasilan tidak kena pajak

Info seputar akuntansi. Penghasilan tidak kena pajak Dalam perhitungan pajak penghasilan pasal 21 wajib pajak pribadi terdapat penghasilan yang tidak kena pajak atau (PTKP) yang berasnya untuk tahun ini berbeda dengan tahun yang lalu dimana berasnya penghasilan tidak kena pajak untuk tahun ini :

  • PTKP Wajib pajak pribadi sebesar Rp 15.840.000,- per tahun
  • PTKP tunjangan wajib pajak kawin sebesar Rp 1.320.000,- pertahun
  • PTKP tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga sebesar Rp 1.320,000,- per tahun.
  • dan PTKP tambahan untuk istri yang penghasilanya digabungkan dengan penghasilan suami sebesar Rp 15.840.000,- pertahun

Thursday, October 29, 2009

ketentuan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Info seputar akuntansi. ketentuan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi .Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi berkewajiban untuk melakukan penyampaian laporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dalam penyanpaian laporan SPT Tahunan ada hal-hal yang perlu diperhatian oleh Wajib Pajak sebagai berikut :
  1. Setiap Wajib Pajak, wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
  2. SPT Tahunan di tanda tangani oleh Wajib pajak atau orang yang diberi kuasa menandatangani sepanjang dilampirkan dengan surat kuasa khusus.
  3. SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampirkan keterangan dan atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalan keputusan Mentri Keuangan Nomer 534/KMK.04/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomer KEP-214/PJ/2001
  4. Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan memyampaikannya paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah tahun pajak berakhir.
  5. Penyampainan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui Kantor Pos scara tercatat atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kuril yang ditunjuk oleh Derektur Jenderal Pajak sebagaiman adiatur dalan Kepetusan Direktur Jenderal Pajak Nomer KEP-518/PJ/2000.
  6. Kekeuragan pembayaran pajak yang terhutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas sebulum SPT Tahunan disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 ( satu ) bulan.
  7. Wajib Pajak wajib membayar atau menyetorkan pajak yang terhutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharan untuk menerima pembayaran pajak ( Bank Persepsi )
  8. Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada SPT Tahunan (PPh pasal 29) paling lama 12 bualan.
  9. Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan. Pemberitahuan harus disertai penghitungan sementara pajak terhutang dalam 1 tahun pajak dan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terhutang.
  10. Setiap Wajib Pajak karena kealpaanya ataudengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau memyampaikan SPT Tahunan tetapi isi tidak benar atau tidak lengkap yang pada akhirnya menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara, dapat dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pindana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Semoga informasi pada blog info seputar akuntansi ini bermanfaat bagi kita para Wajib Pajak dan mari kita bersama-sama mengawasi penggunan pajak tersebut.

Wajib pajak orang pribadi

Info seputar akuntansi. Wajib pajak orang pribadi. Pada sharing informasi kali ini info seputar akuntansi membahas atau menginformasikan mengenai wajib pajak orang pribadi. Adapun pengertian wajib pajak orang pribadi sebagai berikut :
  • Wajib Pajak adalah : orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotang pajak.
  • Pengusaha adalah : Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan ujasa jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Dalam hal penyampaian SPT tahunan pajak wajib pajak orang pribadi terdiri dari 2 bentuk formulir sebagai berikut :
  • Formulir 1770 S adalah : Bentuk formulir surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana ( Formulir 1770 S dan lampiranya ) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan, ( Dari satu atau lebih pemberi kerja, Penghasilan dari dalam negeri lainya atau penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat Final )
  • Formulir 1770 SS adalah : Bentuk formulir surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan Wajib Pajak Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjan tidak lebih dari Rp 48.000.000,- setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasian bunga bank dan atau bunga koperasi.
Dalam hal Wajib Pajak memyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan formulir 1770 SS maka formulir 1721-A1 dan atau formulir 1721 -A2 merupakan bagian yang tidak terpisahakan dari SPT Tahunan Pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana ( Formulir 1770 SS )

Wednesday, October 14, 2009

Laporan keuangan

Info seputar akuntansi. Laporan keuangan. Dalam setiap bentuk usaha atau perusahan sudah sewajibnya memiliki informasi keuangan dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan : salah satu bentuk pertanggungjawaban pimpinan perusahan atau (manajemen) atas tugas-tugas yang diberikan untuk mengelola perusahan kepada pemilik perusahaan atau para Investor.

Yang termasuk dalam komponen laporan keuangan diantaranya :
Untul laporan keuangan antara perusahan perseroan ( PT ) dengan perusahan perorangan ( CV ) terdapat perbedaan yang disebabkan oleh struktur permodalan yang dimiliki oleh perusahan perseroan, dimana Modal pada perusahan perseroan dimilki oleh beberapa orang atau investor dalam bentuk saham atau sering di sebut pemegang saham.

Laporan perubahan modal

Info seputar akuntansi. Laporan perubahan modal. Dalam pembahasan laporan keuangan yang lalu telah dibahas neraca dan laporan rugi-laba dan kali ini info seputar akuntansi membahas laporan perubahan modal. Laporan perubahan modal atau Statement Of Owners Capital merupakan salah satu bentulk laporan keungan yang memberikan informasi tentang penyebab bertambah atau berkurangnya modal selama dalam masa periode tertentu.

Di dalam laporan perubahan modal terdapat beberapa komponen diataranya :
  • Modal awal : Keseluruhan dana yang di investasikan kedalam perusahan yang digunakan untuk menunjang pengoperasian perusahan pada saat awal perusahan tersebut baru berdiri atau posisi modal awal perusahan pada awal bulan pada tahun yang bersangkutan.
  • Laba / rugi : Selisih dari bersih antara total pendapatan dengan total biaya.
  • Prive : Penarikan sejumlah dana oleh pemilik perusahan yang digunakan untuk keperluan di luar kegiatan / operasional perusahaan atau yang digunakan untuk keperluan pribadi.
  • Modal akhir : Keseluruhan dana yang merupakan hasil akhir dari penambahan modal awal ditambah dengan laba ( jika mengalami keuntungan ) atau pengurangan modal awal dikurangi rugi usaha ( Jika mengalami kerugian ) kemudian dikurangi dengan total prive dan hasil merupakan modal akhir.
Jadi unsur yang termasuk di dalam laporan perubahan modal terdiri dari Investasi awal atau modal awal, laba-rugi selama periode yang bersangkutan, prive penarikan modal oleh pemilik dan modal akhir, semoga informasi akuntansi ini dapat bermanfaat.

Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar...