Wednesday, August 11, 2010

Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar akuntansi berikut ini.

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tujuan Pemerisaan.
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan :
  • SPT lebih bayar termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.
  • SPT rugi
  • SPT tidak atau terlambat (melampaui jangka waktu yang ditetapakn dalam surat teguran) disampaikan.
  • Melakuakan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meminggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Menyampaikan SPT yang memenuhi kreteria seleksi berdasarkan hasil analisa mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tujuan pemeriksaan lainya diantaranya :
  • Pemberian NPWP secara jabatan
  • Penghapusan NPWP.
  • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) dan pencabutan ( PKP )
  • Wajab Pajak mengajuakan keberatan
  • Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
  • Pencocokan data dan atau alat keterangan.
  • Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
  • Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
  • Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
  • Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.
  • Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda.
Hak Wajib Pajak apabila dilakukan pemeriksaan.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan lapangan, Wajib Pajak berhak :
  1. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatakn tanda pengenal pemeriksaan pajak dan surat perintah pemeriksaan.
  2. Meminta kepada pemeriksa pajak untk memberikan pemberitahuan secara tertulis, sehubungan dengan pelaksaan peneriksaan lapangan.
  3. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memeberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
  4. Meminta kepada pemerikasa pajak untuk memperlihatkan surat tugas, Apabila susunan tim pemeriksanan mengalami perubahan.
  5. Memerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
  6. Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  7. Mengajuakan permohonan untuk diadakan pembahasan oleh tim pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wp dengan pemeriksa pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
  8. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh periksa pajak melalui pengisian formalir kuesioner pemeriksaan.
  9. mengajuakan pengaduan apabila kerahasiana usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Dalam pelaksanan periksanan untuk menguji kepatuhan pemenuhana kewajiaban perpajakan dengan jenis pemeriksan kantor. Wajib Pajak berkah :
  1. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatakan tanda pengenal pemeriksaan pajak dan surat perintah pemeriksaan.
  2. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memeberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
  3. Meminta kepada pemerikasa pajak untuk memperlihatkan surat tugas, Apabila susunan tim pemeriksanan mengalami pergantian.
  4. Memerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
  5. Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  6. Mengajaukan perhomonan untuk dilakukan pembahasan oleh tim pembahas, dalam hal terdapat perbedaan antara Wp dengan pemeriksa pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
  7. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh periksa pajak melalui pengisian formalir kuesioner pemeriksaan.
Kewajiaban wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan lapangan, Wajib pajak memiliki kewajiban :
  1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku dan catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan denganpenghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau obyek yang terhutang pajak.
  2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan atau mengunduh data yang dikelola secara elekronik.
  3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan. barang bergerak dan atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen lain, uang dan atau barang yang dapat memberikan petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau obyek pajak yang terutang serta meminjamkanya kepada pemeriksa pajak.
  4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
  5. Memberikan keterangan lisan dan atau tertulis yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan kantor, Wajib Pajak berkewajiban :
  1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  2. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku dan catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan denganpenghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau obyek yang terhutang pajak.
  3. Memberikan batuan kelancaran pemeriksaan.
  4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
  5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik.
  6. Memberikan keterangan secara lisan dan atau tertulis yang diperlukan.
Hal lainnya yang perlu diketahui.
  1. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan kelompok pemeriksa.
  2. Pemeriksan dapat dilaksanakan di kantor ( periksaan Kantor ) atau ditempat Wajib Pajak ( pemeriksan Lapangan ) meliputi tahun-tahun yang lalu, maupun yang berjalan.
  3. Apabila WP tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksaan pajak berwenang melekukan pemyegelan.


Monday, August 9, 2010

Pembetulan Ketetapan Pajak

Info seputar akauntansi.  Pembetulan Ketetapan Pajak. Berikut informasi masih berkaitan dengan info seputar akuntansi yang kali ini mengenai pembetulan ketetapan pajak. Dalam hal Pembetulan Ketetapan Pajak, apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara Jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.

Kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang dapat dibetulkan.
Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari :
  1. Kesalahan tulis antara lain : Kesalahan yang dapat berupa penulisan Nama, Alamat, NPWP, Nomer surat ketetapan pajak, dan tanggal jatuh tempo.
  2. Kesalahan hitung : Yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau pembagian suatu bilangan.
  3. Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Netto, penerapan saksi administrasi, Penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan dan pengkriditan pajak.
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan.
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan antara lain :
  • Surat Ketetapan Pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB ), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambah ( SKPKBT ) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ( SKPLB ), Surat Ketetapan Pajak Nihil ( SKPN ).
  • Surat Tagihan Pajak (STP )
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
  • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga
  • Serat Keputusan Pembetulan
  • Surat Keputusan Keberatan
  • Surat Keputusan Pengurangan dan Penghapusaan Sanksi Administrasi
  • Surat Kepetusan Pengurangan atau Pembatalan Kertetapan Pajak yang tidak benar
Tata Cara Dan Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak.
Permohonan pembetulan oleh WP harus disampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak ( STP ), atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang duajurkan pembetulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • 1 ( satu ) permohonan diajukan untuk 1 ( satu ) surat ketetapan pajak, STP, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan.
  • Permohonan haurus diajukan secara terulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya.
  • Surat permohonan ditandatanggani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus.
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 ( enam ) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan dan paling lama 1 ( satu ) bulan sejak berakhir jangka waktu waktu 6 ( eman ) bulan tersebut Direktorat Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan tersebut.

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.

Direktur Jenderal Pajak karena jabatanya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan atau kenaikan yang tercantum dalam STP, SKPKB atau SKPKBT, dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP, Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan :
  • 1 ( satu ) permohonan untuk 1 ( satu ) STP, SKPKB atau SKPBT
  • Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonanya
  • Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melelui kantor pelayanan pajak tempat WP terdaftar.
  • WP telah membayar pajak yang terhutang
  • Surat permohonan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus.
Permohonan WP dapat diajukan paling banyak 2 ( dua ) kali dan permohonan kedua diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 ( tiga ) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim. Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan WP dalam jangka waktu paling lama 6 ( enam ) bulan sejak tanggal diterima permohonan WP. Apabila dalam jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh WP daianggap dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan .
Keputusan yang diterbitkan Drektur Jenderal Pajak dapat berupa mengkabulkan sebagian atau seluluhnya, atau menolak permohonan WP. WP dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulakn sebagian permohonan Wajib Pajak.

Direktur Jenderal Pajak secara jabatannya dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dalam STP yang diterbitkan sebagai akibat dari :
  • Diterbitkan surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak
  • Diterbitkan SKPKB atau SKPKBT, serta surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, atau petusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang bayar, atas jumlah pajak yang tidak ayau kurang bayar itu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% perbulan untuk selulruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 ( satu ) bulan.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dilakukan apabila surat keputusan pembetulan, surat keputusan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atau surat keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali, yang mengakibatkan pajak masih harus dibayar berkurang atau dibataklan.



Thursday, August 5, 2010

Pembukuan atau pencatatan bagi Wajib Pajak

Info seputar akuntansi.  Pembukuan atau pencatatan bagi Wajib Pajak. kembali memberikan informasi yang masih dalam info seputar perpajakan, yang kali ini mengenai Pembukuan atau pencatatatan bagi Wajib Pajak.

Pembukuan atau pencatan bagi wajib pajak merupakan data bagi wajib pajak sebagai dasar perhitungan yang berkaitan dengan laporan keuangan, dimana Pembukuan adalah suatu proses pencatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi Harta, Kewajiban, Modal, Penghasilan dan Biaya serta jumlah harta perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan kuangan berupa Neraca dan Laporan Laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Sedangkan Pencatatan yaitu Pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau pengahasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk pengahasilan yang bukan obyek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.

Yang wajib menyelenggarakan Pembukuan.
  1. Wajib pajak Badan.
  2. Wajib pajak Orang peribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,- ( Empat milyar delapan ratus juta rupiah )
Yang wajib menyelenggarakan Pencatatan.
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahum kurang dari Rp 4.800.000.000,0 ( Empat milyar delapan ratus juta rupiah ) dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dengan syarat memberitahukan ke Dirjen pPajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
  2. Wajib pajak Orang Pribadi yang tidak melekukan kegiatan usah atau pekerjaan bebas.
Syarat-syarat Penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan.
  1. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikat baik dan mencerminkan keadan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  2. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
  3. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akurat atau stesel kas.
  4. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang asing selain rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuengan.
  5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjuala dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Syarat-syarat penyelenggaran Pencatatan.
  1. Pencatatan harus menggambarkan antara lain : ( Peredaran atau penerimaan bruto atau jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.) dan ( penghasilan yang bukan obyek pajak dan atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final ).
  2. Bagi Wp yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha atau tempat usaha yang berbersangkutan.
  3. Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencattan, WP orang Pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.
Tujuan Penyelengaran Pembukuan atau Pencatatan.

Penyelenggaran pembukuan dan pencatatn bertujuan untuk mempermudah :
  1. Pengisian SPT.
  2. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak.
  3. Perhitungan PPN dan PPnBM.
  4. Penyelenggaran pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Semoga informasi ini dapat berguna sebagai pengetahuan kita selaku wajib pajak......









Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar...