Friday, July 23, 2010

Utang pajak dan penagihannya

Info seputar akuntansi. kembali memberikan informasi seputar perpajakan dimana pada postingan padabulan yang lalu telah di informasikan ysng masih terkait perpajakan diantaranya, pentapan dan ketetapan pajak, NPWP dan manfaatnya, kewajiban dan hak wajib pajak serta kali ini menginformasikan utang pajak dan penagihanya.

Utang pajak dan penagihanya. Utang Pajak adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan untuk Penagihanya, Dirjen pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila jumlah pajak yang terhutang berdasarkan Surat Tahigan Pajak ( STP ), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKBT ), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT ) dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tindakan Penagihan Pajak.
Apabila utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, akan dilakukan tindakan-tindakan penagihan pajak sebagai berikut :

Surat Teguran
  1. Dalam hal WP tidak menyetujui sebagian atau seluluhnya jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan WP tidak mengajukan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT, kepada WP disampaikan surta teguran setelah lewat 7 hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan.
  2. Dalam hal WP tidak menyetujui sebagian atau seluluhnya jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan WP mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT, kepada WP disampaikan surta teguran setelah lewat 7 hari sejak saat jatuh tempo pengajuan banding.
  3. Dalam hal WP tidak menyetujui sebagian atau seluluh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT, kepada WP disampaikan surta teguran setelah lewat 7 hari sejak saat jatuh tempo putusan banding.
  4. Dalam hal WP menyetujui selulruh jumalah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kepada WP disampaikan surat Teguran setelah 7 hari sejak saat jatuh tempo pelunasan.
  5. Dalam hal Wp memcabut pengajuan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT setelah tanggal jatuh tempo pelunasan tetapi sebelum tanggal dimana surat pembeitahuan untuk hadir oleh WP, kepada WP disampaikan surat teguran setelah 7 hari sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut.
  6. Dalam rangka penagihan pajak atas utang Bumi dan Bangunan dan atau Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang tercantum dalam STPPBB, SKBKB, SKBKBT, STB atau surat Keputusan pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, kepada WP disampaikan surat teguran setelah 7 hari sejak tanggal jatuh tempo pelunasan.
Penyanpaian surat teguran dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dan atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

B. Surat Paksa.
Utang pajak setelah lewat 21 hari dari tanggal surat teguran tidak dilunasi, diterbitkan surat paksa yang diberitahukan oleh jurusita pajak dengan dibebani biaya penagihan pajak dengan Surat Paksa sebesar Rp 50.000,- Utang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh jurusita pajak.

C. Surat Sita.
Utang pajak dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan oleh jurusita pajak tidak dilunasi, Jurusita pajak dapat melakukan tidakan penyitaan, dengan dibebani biaya pelaksanan surat perintah melakukan penyitaan sebesar Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah ).

D. Lelang.
Dalam jangka waktu paling singkat 14 hari setelah tidakan penyitaan, utang pajak belum juga dilunasi akan dilanjutkan dengan pengumuman leleng melalui media massa. Pengumuman leleng untuk barang bergerak dilakukan 1 kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 kali. Penjualan secara lelang melalui kantor leleng negara terhadap barang yang disita, dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang.

Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanan sita belum dibayar maka akan dibebani bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman leleng dalam surat kabar dan biaya leleng pada saat pelelangan. degan cataatan barang dengan nilai paling banyak Rp20.000.000,- tidak harus diumumkan melelui media massa.

Hak Wajib Pajak / Penangguung Pajak.
Wajib Pajak /Penanggung pajak berhak :
  1. Meminta jurusita Pajak memperlihatkan kartu tanda pengenal jurusita pajak.
  2. Menerima surat salinan surat Paksa dan salinan Berita Acara Penyitaan.
  3. Menentukan urutan barang yang akan dileleng.
  4. Sebelum pelaksanaan lelang WP/Penanggung Pajak diberi kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan dan biaya pembatalan leleng dan melaporkan pelunasan tersebut kepada KPP yang bersangkutan.
  5. Lelang tidak dilaksanakan apabila Penaggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya pajak sebelum pelaksanan lelang.
Kewajiban Wajib Pajak / Penggung Pajak.
1. Membantu Jurusita pajak dalam melaksanakan tugasnya :
  • Memperolehkan jurusita pajak memasuki ruangan, tempat usaha/tempat tinggal/penagggung pajak.
  • Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.
2. Barang yang disita dilarang dipindah tangankan, dihipotikkan atau disewakan.

Daluarsa Penagihan.
A. Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kanaikan, dan biaya penagihan pajak, daluarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan surat tagihan pajak, surat keterangan kurang bayar, surat ketetapan kurang bayar tambahan, dan surat keputusan pembetulan, surat keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali.

B. Daluarsa penagihan pajak tersebut tertanggung apabila :
  1. Diterbitkan surat Paksa.
  2. Adanya pengakuan utang pajak dari Wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
  3. Diterbitkan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan karena Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar...