Wednesday, June 30, 2010

Penetapan dan Ketetapan Pajak

Info Seputar Akuntnasi. Penetapan dan Ketetapan Pajak. Pada postingan yang lalu dalam informasi seputar perpajakan, dimana telah di informasikan pengertian umun perpajakan dan NPWP, untuk kali ini masih membahas info seputar perpajakan yang berhubungan dengan Penetapan dan Ketetapan Pajak.

Penetapan dan Ketetapan Pajak.

Prinsip Self assessment dalam pemenuhan kewajiban perpajakan adalah Wajib Pajak ( WP ) diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terhutang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terhutang dipercayakan pada Wajib Pajak sendiri meleaui Surat Pemberitahuan ( SPT) yang disampaikannya.

Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Fungsi Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai :
  • Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
  • Sarana untuk mengenakan sanksi adminstrasi perpajakan.
  • Sarana adminstrasi untuk melakukan penagihan pajak.
  • Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar.
  • Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terhutang.
Jenis-Jenis Ketetapan Pajak.
Jenis ketetapan pajak yang terdiri dari 4 Jenis surat ketetapan pajak diantaranya :
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB )
  • Surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kridit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT )
  • Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditentukan sebelumnya
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ( SKPLB )
  • Surat ketetangan pajak yang mentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kridit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil ( SKPN )
  • Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kridit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kridit pajak.
Surat Tagihan Pajak
Surat tagihan pajak ( STP ) diterbitkan dalam hal:
1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.
2. Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan atau salah hitung.
3. WP dikenakan sanksi administrasi denda adan atau bunga.
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap selain :
  • Identitas Pembeli ( Nama, alamat, dan NPWP pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak)
  • Identitas pembeli ( Nama, alamat, dan NPWP pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak) serta nama dan tanda tangan ( Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak ) dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagan eceran
5. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.

surat tahigan pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam penagihanyannya dapat dilakukan dengan surat paksa.


Monday, June 28, 2010

NPWP Dan Manfaatnya

Info seputar akuntansi. NPWP Dan Manfaatnya. Kembali memberikan info seputar perpajakan, Nomer pokok wajib pajak atau NPWP adalah Nomer yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam admistrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanyan. Orang Pribadi yang wajib memiliki NPWP adalah
  1. Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP )
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) setahun adalah :
  • Wajib Pajak sendiri Rp 15.840.000,-
  • Wajib Pajak Kawin Rp 17.160.000,-
  • Wajib Pajak Kawin dan memiliki 1 tanggungan Rp 18.480.000,-
  • Wajib Pajak Kawin dan memiliki 2 tanggungan Rp 19.800.000,-
  • Wajib Pajak kawin dan memiliki 3 tanggungan Rp 21.120.000,-
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id. Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP )yang diwilayah kerja yang meliputi tempat tinggal dari wajib pajak serta mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di keramaian ( Mall, Gedung perkantoran )

Persyaratan Untuk memiliki NPWP :
Cukup hanya mengisi formulir pendaftaran dan menujukan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atau paspor bagi orang Asing.

Manfaat memiliki NPWP
A. Kemudahan pengurusan adminstrasi dalam
  • Pengajuan kridit Bank
  • Pembuatan rekening koran di Bank
  • Pengajuan SIUP / TDP
  • Pembayaran pajak final ( PPh Final, PPN dll )
  • Pembuatan Paspot
  • Mengikuti lelang di Instansi pemerintah, BUMN dan BUMD
B. Kemudahan pelayanan perpajakan :
  • Pengembalian pajak
  • Pengurangan pembayaran pajak
  • Penyetoran dan pelaporan pajak
NPWP dapat dihapuskan
NPWP dapat dihapuskan, hanya apabila WP tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif dan atau obyektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. misalnya : Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan tetapi sudah terbagi habis kepada ahli warisnya. dan contoh lainya Wajib Pajak tidak lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh penghasilan tetap di bawah PTKP.


Pengertian Umum seputar perpajakan 2

Info seputar akuntansi. Pengertian Umum seputar perpajakan 2. Pengertian umum seputar perpajakan yang pernah info seputar akunansi pada postingan yang lalu, dan berikut ini bebrapa pengertian umum perpajakan 2 sebagai data tambahan guna melengkapi info seputar perpajakan.

Pajak
Kontribusi Wajib Pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memeksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunkan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Wajib Pajak
Wajib Pajak ( WP ) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Pengusaha.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dlam kegiatan usahanya atau pekerjaanya menghasilkan barang, mengimporbarang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha kena pajak ( PKP ) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang yang kena pajak dan penyerahan jasa yang kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai ( UU PPN ) 1984 dan perubahanya, tidak termaksud pengusaha kecil yang batasanya ditetapakn dengan Keputusan Menteri Kuangan, kecuali Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak.

Nomer Pokok Wajib Pajak.
Nomer pokok wajib pajak ( NPWP ) adalah nomer yang diberikan kapada wajib pajak sebagai sarana dalam admistrasi perpajakna yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pendaftaran untuk mendapatkan NPWP
1. Berdasrkan sitem self assessment setiap WP yang memenuhi persyaratan subjektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri unutk memeilkiki NPWP dengan cara sebagai berikut :
  • Datang langsung kekantar pelayanan pakan ( KPP ) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi pajak ( KP2KP ) yang wilayah kerja tempat tinggal atau tempat kedudukan WP.
  • Melalui Internet di situs Direktorat Jendral Pajak dengan alamat www.pajak.gi.id
2. Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang ingin dikenakan pajak secara terpisah dengan suami.
3. Wajib Pajak orang pribadi Pengusaha tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftakan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya juga diwajibkan mendapatkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
4. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjlankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak kena Pajak ( PTKP ) setahun, wajib pajak mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
5. WP orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.

Pelaporan Usaha untuk pengukuhan PKP.
  •  engusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya kepada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
  • Pengusaha orang pribadi atau badan yang emepuniay tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan.
  • Pengusaha kecil yang memilih untuk ditetapkan dikukuhkan sebagai KPK wajib mengajukan pernyatan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto talah melampaui batas yang ditentukan sebagai PKP paling lambat akhir pajak berikutnya.

Tempat pendaftaran WP tertentu & Pelaporan bagi Pengusaha tertentu.
  • Seluluruh WP BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) dan WP BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah ) di wilayah DKI Jakarta, di KPP BUMN Jakarta.
  • WP PMA ( Penanaman Modal Asing ) yang tidak GO Publik, di KPP PMA kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di kawasan berikat dengan permohonan diberkan kemudahan mendaftar di KPP setempat.
  • WP Badan dan Orang Asing ( Badora ) di KPP Badora.
  • WP go public, di KPP Perusahan Masuk Bursa ( Go Public ), Kecuali WP BUMN/BUMD, serta WP PMA yang berkedudukan dikawasan berikat
  • WPBUMD diluar Jakarta, Di KPP setempat
  • Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Publik di luar Jakarta, khusus PPh pemotong /pemungut dan PPN/PPnBM di tempat kegiatan usaha atau Cabang.
Fungsi NPWP & Pengukuhan PKP
A. Fungsi NPWP diantaranya:
  1. Sarana dalam admistrsi perpajakan
  2. Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
  3. memjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan admistrasi perpajakan.
B. Fungsi Pengukuhan PKP
  1. Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPNBM
  2. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
Penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP dan penukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jendral Pajak ternyata WP memenuhui syarat untuk memperoleh NPWP atau PKP.

Sanksi yang berhubungan dengan NPWP & Pengukuhan sebagai PKP.
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan hak NPWP atau pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pendapatan penerimaan Negara dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang bayar dan paling tinggi 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang bayar.
Pidana tersebut di atas di tambah 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana, apaila seseorang melakukan lagi tidak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjadi pidana penjara yang dijatuhkan.

Setiap orang yang melalukan percobaan untuk melakukan tindakan pidana yang menyalah gunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP dan atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajuakan resitusi atau atau melakukan kompensasi pajak atau pengkriditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau konsasi atau pengkriditan yang dilakukan dan paling anyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau pengkriditan yang dilakukan.

Wednesday, June 9, 2010

Kewajiban Wajib Pajak

Info seputar akuntansi. Kewajiban Wajib Pajak. Pada postingan yang lalu Info seputar akuntansi telah menginformasikan tentang Hak Wajib Pajak, dan supaya informasi berimbang kali ini Info seputar akuntansi kembali menginformasikan info seputar perpajakan yang kali ini membahas Kewajiban Wajib Pajak. Berikut ini info prihal kewajiban wajib pajak sebagai berikut :

Kewajiban Mendaftarkan Diri
Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4)/ Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Disamping melalui KPP atau KP4/KP2KP, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-register, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line (internet).

Fungsi NPWP adalah :
  1. sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
  2. sebagai identitas Wajib Pajak.
  3. menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
  4. dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti : sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran/kredit pajak) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank, dan memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender – tender yang dilakukan oleh pemerintah.

NPWP
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4/KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-registration.

Syarat-syarat pendaftaran Wajib Pajak :
  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (misalnya karyawan), dokumen yang diperlukan hanya berupa Fotokopi KTP yang masih berlaku atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan khusus bagi orang asing.
  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha , persyaratannya selain fotokopi KTP juga ditambah dengan surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak. Bentuk surat pernyataan telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
  1. Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan khusus bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif fotokopi KTP Pengurus.
  3. Surat Pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif. Bentuk surat pernyataan telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Bagi Wajib Pajak Bendahara yang diperlukan antara lain :
  1. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara;
  2. Fotokopi KTP Bendahara.
Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap. Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
Setelah memperoleh NPWP, Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada KPP, KP4 /KP2KP, atau dapat pula dilakukan secara on-line melalui e-registration. Dalam rangka pengukuhan sebagai PKP tersebut maka akan dilakuan penelitian setempat mengenai keberadaan dan kegiatan usaha yang bersangkutan. Dengan dikukuhkannya Pengusaha sebagai PKP maka atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, wajib diterbitkan Faktur Pajak.

Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, Dan Pelaporan
Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan sistem self assessment wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang.

A. Pembayaran Pajak
Mekanisme Pembayaran Pajak :
a) Membayar sendiri pajak yang terutang :
  1. Pembayaran angsuran setiap bulan (PPh Pasal 25) : Pembayaran PPh Pasal 25 yaitu pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak setiap bulan.
  2. Pembayaran PPh Pasal 29 setelah akhir tahun : Pembayaran PPh Pasal 29 yaitu pelunasan Pajak Penghasilan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak pada akhir tahun pajak apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri dan pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit pajak
b) Melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26).
Pihak lain disini berupa :
  1. Pemberi penghasilan;
  2. Pemberi kerja; atau
  3. Pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pemotongan dan pemungutan pajak diuraikan lebih lanjut pada bagian Pemotongan/ Pemungutan (butir C).

c) Pemungutan PPN oleh pihak penjual atau oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.
d) Pembayaran Pajak-pajak lainnya.
  1. Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Untuk daerah Jakarta, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan menggunakan ATM di Bank-bank tertentu.
  2. Pembayaran BPHTB yaitu pelunasan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
  3. Pembayaran Bea Meterai yaitu pelunasan pajak atas dokumen yang dapat dilakukan
dengan cara menggunakan benda meterai berupa meterai tempel atau kertas bermeterai atau dengan cara lain seperti menggunakan mesin teraan.

Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan Pajak. Penagihan Pajak dilakukan apabila wajib Pajak tidak membayar Pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding. Maka Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan surat teguran dan dilanjutkan dengan surat paksa. Dalam hal wajib Pajak tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta wajib Pajak yang disita tersebut untuk melunasi Pajak yang tidak/belum dibayar.

Adapun jangka waktu proses penagihan sebagai berikut:
  1. Surat Teguran diterbitkan apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo pembayaran Wajib Pajak tidak membayar utang pajaknya.
  2. Surat Paksa diterbitkan dalam jangka 21 (dua puluh satu) hari setelah surat teguran apabila Wajib Pajak tetap belum melunasi utang pajaknya.
  3. Sita dilakukan dala jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan
  4. Lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang. sedangkan pengumuman lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
DJP dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap wajib Pajak /penanggung Pajak yang tidak kooperatif dalam membayar hutang pajaknya.

Pemotongan / Pemungutan
Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Adapun jenis pemotongan/pemungutan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh pasal 15 dan PPN dan PPn BM.

Adapun definisi dari masing-masing pajak penghasilan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan (seperti gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan dimana dia bekerja).
  2. PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah).
  3. PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan tertentu seperti : deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa yang diterima oleh WP badan dalam negeri, dan BUT.
  4. PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh WP luar negeri.
  5. PPh Final (Pasal 4 ayat (2) : Ada beberapa penghasilan yang dikenakan PPh Final. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak ketiga atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan (bukan pembayaran di muka) terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam penghitungan pajak penghasilan pada SPT Tahunan. Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh final : bunga deposito, penjualan tanah dan bangunan, persewaan tanah dan bangunan, hadiah undian, bunga obligasi dsb.
  6. PPh Pasal 15 adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan international, perushaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah.
Seperti halnya PPh Pasal 25, pemotongan/pemungutan tersebut merupakan angsuran pajak. Untuk PPh dikreditkan pada akhir tahun, sedangkan PPN dikreditkan pada masa diberlakukannya pemungutan dengan mekanisme Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM).

Apabila pihak-pihak yang diberi kewajiban oleh DJP untuk melakukan pemotongan/pemungutan tidak melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% dan kenaikan 100%.

Pelaporan
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak ke-3, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan.

Sehingga Surat Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur pajak. Pelaporan pajak disampaikan ke KPP atau KP4/KP2KP dimana Wajib Pajak terdaftar.

SPT dapat dibedakan sebagai berikut :
SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan. Ada beberapa SPT Masa :
  1. PPh Pasal 21,
  2. PPh Pasal 22,
  3. PPh Pasal 23,
  4. PPh Pasal 25,
  5. PPh Pasal 26,
  6. PPh Pasal 4 (2)
  7. PPh Pasal 15
  8. PPN dan PPnBM
  9. Pemungut PPN
SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada beberapa jenis SPT Tahunan :
  1. Badan
  2. Orang Pribadi
  3. Pasal 21
Saat ini khusus untuk SPT Masa PPN sudah dapat disampaikan secara elektronik (on-line) melalui aplikasi e-filing. Dalam waktu dekat, penyampaian SPT Tahunan PPh dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-SPT.

Keterlambatan pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Khususnya mulai tahun 2008 dikenakan denda sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan SPT tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

Kewajiban wajib Pajak yang diperiksa adalah :
  1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor;
  2. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib Pajak, atau objek yang terutang Pajak. Khusus untuk pemeriksaan lapangan, wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik
  3. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan;
  4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
  5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor
  6. Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.
Kewajiban Memberi Data
Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktort Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai konsekuensi penerapan self assessment, data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang bersumber dari instansi pemerintah, lembaga, asosiaai dan pihak lain sangat diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Data dan Informasi dimaksud adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha , peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/ atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar DJP.

Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Sedangkan untuk setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain (kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)

Informasi Lebih Lanjut
Apabila anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang perpajakan, anda dapat menghubungi Kantor Wilayah, KPP dan KP4/KP2KP terdekat. Anda juga dapat mengakses Web Site DJP dengan alamat www.pajak.go.id untuk mengetahui ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pelayanan Dan Keluhan
Sampaikan keluhan, kritik dan saran anda atas pelayanan Direktorat Jenderal Pajak secara langsung ke Kring Pajak di 500200

Tuesday, June 8, 2010

Hak Wajib Pajak

Info seputar akuntansi. Hak Wajib Pajak. Sebagai informasi bagi kita selaku Wajib Pajak, pada kesempatan ini, bagi Info seputar akuntansi mengingat infomasi ini sangat penting untuk kita ketahui, setidaknya selain kewajiban kita sebagai Wajib Pajak yang tentunya sudah kita ketahui dalam pembayaran pajak, tetapi kita juga dapat mengetahui Hak-hak Wajib Pajak yang di miliki bagi kita sebagai wajib pajak. Hak Wajib Pajak diantaranya :

Kerahasiaan Wajib Pajak
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan.

Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain :
  • Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
  • Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
  • Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun demikian dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertuils dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Penundaan Pembayaran
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak.

Pengangsuran Pembayaran
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur pembayaran pajak.

Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21.

Pengurangan PPh Pasal 25
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Pengurangan PBB
Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam dan juga bagi Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan pengurangan atas pajak terutang.

Pembebasan Pajak
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/ pemungutan pajak penghasilan.

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan.

Pajak Ditanggung Pemerintah
Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah.

Insentif Perpajakan
Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku.

Penetapan, Keberatan, Banding & Peninjauan Kembali
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Keberatan
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan, dan atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.

Syarat pengajuan keberatan adalah :
  1. Mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak ketiga.
  2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas.
  3. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
  4. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
Banding
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak yang mengajukan banding harus membayar minimal 50% dari utang pajak yang diajukan banding. Pengadilan Pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.

Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Peninjauan Kembali (PK)
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.

Pengajuan permohonan PK dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru atau sejak putusan banding dikirim.
Mahkamah Agung mengambil keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima.

Kelebihan Pembayaran
Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku.

Dalam hal pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang, maka Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Untuk Wajib Pajak masuk kriteria Wajib Pajak Patuh, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Perlu diketahui pengembalian ini dilakukan tanpa pemeriksaan.

Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara :
  1. Melalui Surat Pemberitahuan (SPT),
  2. Mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP.
Apabila DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan, maka Wajib Pajak berhak menerima bunga 2% per bulan maksimum 24 bulan.
Untuk lebih jelas lagi informasi Hak Wajib Pajak ini silahkan Anda kunjungi pada sumber datanya ( sumber : http://www.pajak.go.id )



Monday, June 7, 2010

Objek dan Subjek PBB

Info seputar akuntansi. Objek dan Subjek PBB. Untuk melengkapi data yang berkaitan dengan postingan yang terdahulu pada Pajak Bumi dan Bangunan, kali ini saya tambahkan informasi mengenai subyek dan obyek pajak bumi dan bangunan serta obyek pajak yang tidak dikenakan PBB.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Objek pajak bumi dan banguna yang meliputi :
  1. Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia, Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll.
  2. Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll

Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan PBB
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
  1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
  2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
  3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  5. Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak PBB
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata :
  • mempunyai suatu hak atas bumi.
  • memperoleh manfaat atas bumi.
  • memiliki bangunan.
  • menguasai bangunan.
  • memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak adalah Subyek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.

Cara Mendaftarkan Objek PBB
Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kantor Pelayanan PBB (KP PBB), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di KPP Pratama, KP PBB, KP2KP atau KP4 setempat.

Dasar Pengenaan PBB
Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan perwilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan gubernur serta memperhatikan:
  1. Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar
  2. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya
  3. nilai perolehan baru
  4. penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
  2. Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
Dasar Penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).Besarnya NJKP adalah sebagai berikut :
  • Objek pajak perkebunan adalah 40%
  • Objek pajak kehutanan adalah 40%
  • Objek pajak pertambangan adalah 20%
  • Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan)
Apabila NJOP-nya > Rp 1.000.000.000,00 adalah 40%
Apabila NJOP-nya < Rp 1.000.000.000,00 adalah 20% Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%

Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
  1. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB = 0,5% x 40% x (NJOP - NJOPTKP) = 0,2%x (NJOP-NJOPTKP)
  2. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB = 0,5% x 20% x (NJOP - NJOPTKP) = 0,1 %x (NJOP -NJOPTKP)
Tempat pembayaran PBB
Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Pajak Terutang
Saat yang menentukan pajak terutang atau belum dibayar adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh :
A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996. Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B. Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.

Contoh :
A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996. Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B. ( Sumber : http://www.pajak.go.id )

Pemeriksaan Pajak

Berikut ini info mengenai Pemeriksaan Pajak yang berupa tujuan pemeriksaan, Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan, pada info seputar...